Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Jakarta | Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut diarahkan pada upaya memastikan kerangka regulasi mendukung agenda pemerintah, bukan menjadi kendala dalam penerapannya. Bambang mendorong penyelarasan aturan agar program-program prioritas dapat dijalankan secara lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks itu, kajian regulasi dipandang sebagai langkah untuk menelaah keterkaitan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kementerian Hukum diminta mencermati apakah terdapat aturan yang perlu diselaraskan, disesuaikan, atau ditinjau lebih lanjut. Namun, permintaan untuk mengkaji tersebut tidak berarti bahwa suatu peraturan tertentu telah dinyatakan menghambat. Penilaian semacam itu perlu didasarkan pada proses telaah dan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan Bambang juga menempatkan koordinasi antarkementerian sebagai bagian penting dari pelaksanaan program pemerintah. Penyelarasan peraturan dapat membantu memberikan kepastian mengenai dasar hukum, pembagian kewenangan, serta prosedur yang perlu diikuti oleh instansi terkait. Dengan pemahaman yang konsisten atas aturan, pelaksanaan kebijakan diharapkan tidak menghadapi perbedaan penafsiran yang dapat memperlambat kerja pemerintah.

Meski demikian, peninjauan regulasi perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan tata cara pembentukan peraturan dan prinsip kepastian hukum. Setiap usulan perubahan atau penyesuaian memerlukan pembahasan yang cermat, termasuk mempertimbangkan tujuan aturan, dampak terhadap masyarakat, dan kesesuaiannya dengan peraturan lain. Dengan demikian, langkah penyelarasan tidak sekadar mempercepat pelaksanaan program, tetapi juga menjaga agar kebijakan tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

Permintaan tersebut menegaskan pentingnya menilai regulasi secara berkala ketika pemerintah menjalankan agenda prioritas. Hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan bagi kementerian dan lembaga untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Sampai proses itu dilakukan, fokusnya adalah mengidentifikasi potensi persoalan dan membuka ruang koordinasi, sehingga program Presiden Prabowo dapat didukung oleh aturan yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif.

Bambang Eko menyampaikan permintaan peninjauan aturan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Forum tersebut menjadi konteks bagi penyampaian pandangannya mengenai perlunya memastikan ketentuan yang berlaku tidak menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden. Dalam kesempatan itu, Bambang meminta Menteri Hukum beserta jajarannya membantu mengidentifikasi aturan yang berpotensi tidak mendukung program tersebut. Pernyataan ini menempatkan peninjauan regulasi sebagai langkah untuk mengenali hambatan sejak awal, bukan sebagai pengubahan aturan tertentu yang telah disebutkan secara khusus.

Permintaan itu berfokus pada proses identifikasi. Menteri Hukum dan jajaran kementerian diminta membantu melihat ketentuan mana yang berpotensi tidak sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan program prioritas Presiden. Dengan demikian, perhatian yang disampaikan Bambang mencakup aturan yang mungkin perlu ditelaah karena dampaknya terhadap kelancaran program. Ia tidak merinci dalam pernyataan yang menjadi konteks ini nama regulasi, bidang kebijakan, atau bentuk perubahan yang harus dilakukan. Karena itu, pokok pesannya dapat dipahami sebatas dorongan untuk meninjau dan mengenali potensi persoalan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Forum Nasional Pembangunan Hukum menjadi tempat Bambang menyampaikan permintaan tersebut secara langsung kepada Menteri Hukum dan jajaran. Arahan yang disampaikan bukan penjelasan mengenai hasil peninjauan, melainkan permintaan agar identifikasi dilakukan untuk mengetahui aturan yang berpotensi tidak mendukung agenda prioritas Presiden. Pembedaan ini penting: yang ditekankan adalah dukungan terhadap proses pemeriksaan regulasi, sementara keputusan tentang tindak lanjut bergantung pada hasil identifikasi dan penelaahan. Tanpa menambahkan rincian lain tentang jalannya forum, inti pernyataan Bambang tetap pada perlunya keterlibatan kementerian dalam mengenali potensi hambatan aturan. Pernyataan di Jakarta Selatan itu memperlihatkan bahwa pembahasan pembangunan hukum juga dikaitkan dengan upaya memastikan kerangka regulasi dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah. Namun, maksudnya bukan menyatakan bahwa seluruh aturan menghambat, melainkan meminta perhatian terhadap ketentuan yang berpotensi tidak mendukung. Dengan meminta bantuan Menteri Hukum beserta jajarannya, Bambang mendorong agar kemungkinan tersebut diperiksa secara terarah, sehingga persoalan regulasi dapat diketahui sebelum dinilai tindak lanjutnya. Konteks dan batas pernyataan itu penting agar dorongan peninjauan tidak ditafsirkan sebagai penetapan perubahan terhadap aturan tertentu.

Bambang Eko menilai pemerintah perlu bergerak cepat untuk memetakan dan mengurai potensi hambatan yang dapat memengaruhi pelaksanaan program prioritas Presiden. Langkah itu penting agar sisa masa pemerintahan saat ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjaga agenda yang telah ditetapkan tetap berjalan. Menurutnya, peninjauan aturan bukan semata-mata perubahan administratif, melainkan upaya memastikan kebijakan memiliki landasan yang mendukung pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu menelaah sejak awal apakah ketentuan yang berlaku telah sejalan dengan kebutuhan program, termasuk hubungan antarkebijakan dan proses kerja lembaga terkait. Dengan identifikasi dini, persoalan yang mungkin muncul dapat dibahas sebelum berdampak pada tahapan pelaksanaan.

Ia mengingatkan bahwa kendala yang tampak kecil pun bisa membuat pelaksanaan tersendat apabila aturan yang menjadi dasar belum selaras. Perbedaan ketentuan, prosedur yang belum jelas, atau koordinasi yang tidak didukung landasan memadai dapat menambah waktu dan menyulitkan pihak pelaksana. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa aturan secara menyeluruh, bukan hanya menunggu keluhan ketika program sudah berjalan. Peninjauan tersebut juga dapat membantu memastikan pembagian kewenangan dan mekanisme kerja dipahami dengan baik oleh lembaga yang terlibat. Dengan begitu, potensi ketidakpastian dapat dikenali lebih awal dan ditangani melalui langkah yang sesuai, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Bambang menegaskan bahwa program prioritas jangan sampai terhenti akibat regulasi yang menghambat. Pesan tersebut menjadi dorongan agar pemerintah memberi perhatian pada kesiapan aturan sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan. Upaya mengurai persoalan perlu dilakukan secara cermat dan terukur, dengan menilai apakah suatu ketentuan memang perlu diselaraskan atau diperjelas. Ia tidak menyatakan bahwa hambatan tertentu telah terjadi, tetapi mengingatkan pentingnya langkah antisipatif agar kemungkinan kendala tidak berkembang menjadi penghambat. Kecepatan meninjau aturan, disertai koordinasi antarlembaga, diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan program selama waktu pemerintahan yang tersisa. Pemerintah pun dapat memastikan agenda prioritas tetap memiliki dukungan regulasi yang memadai untuk dijalankan.

Bambang Eko memandang regulasi sebagai instrumen untuk mencapai manfaat pembangunan, bukan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri. Aturan, menurut pandangan tersebut, semestinya membantu pemerintah menjalankan kebijakan dan memastikan hasilnya dirasakan masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi perlu dinilai dari kontribusinya terhadap pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan pelaksanaan program prioritas. Banyaknya aturan tidak dengan sendirinya menunjukkan tata kelola yang lebih baik apabila ketentuan tersebut justru memperlambat proses atau mengaburkan tanggung jawab. Regulasi yang efektif memberi kepastian, membagi peran secara jelas, serta memungkinkan program dilaksanakan secara terukur. Sebaliknya, ketentuan yang berulang, tumpang tindih, atau tidak lagi sesuai keadaan berisiko menambah tahapan birokrasi tanpa menghasilkan nilai tambah yang sepadan.

Atas dasar itu, Bambang mendorong peninjauan terhadap aturan yang telah berlaku. Evaluasi tersebut perlu menguji apakah setiap ketentuan masih relevan dengan kebutuhan saat ini, efektif dalam mencapai maksud pembentukannya, dan selaras dengan kebijakan nasional. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat dokumen secara formal; pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan pengalaman instansi dan masyarakat yang berhadapan langsung dengan aturan tersebut. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengenali ketentuan yang masih diperlukan, bagian yang perlu disederhanakan, serta aturan yang perlu diselaraskan dengan arah kebijakan terbaru. Penilaian yang sistematis juga membantu mencegah munculnya persyaratan baru yang bertentangan dengan ketentuan lain atau menghambat koordinasi antarlembaga.

Bagi.

Baca juga: Program Beasiswa Jakarta Unggul untuk S-2 dan S-3 | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Pentingnya Kesaksian Presiden dalam Persidangan Korupsi Haji