Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Dipetakan

Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Dipetakan

Jakarta | Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah yang dihasilkan warga. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui ke mana sampah yang mereka buang dibawa setelah dikumpulkan, termasuk proses yang berlangsung sebelum sampah berakhir di tempat pemrosesan atau fasilitas pengolahan.

Permintaan itu juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memetakan seluruh jalur pengelolaan sampah Jakarta secara lebih terbuka dan terukur. Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah dapat menunjukkan hubungan sumber sampah, lokasi pengumpulan, armada pengangkut, tempat pengolahan, hingga lokasi pembuangan akhir. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami bahwa setiap sampah yang dihasilkan memiliki rangkaian perjalanan dan penanganan yang perlu diawasi.

Volume sampah Jakarta menjadi salah satu alasan utama perhatian pansus. Sampah yang dihasilkan Ibu Kota mencapai sekitar 9.000 ton per hari sehingga pengelolaannya membutuhkan sistem yang terintegrasi. Besarnya volume itu membuat pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga perlu memastikan proses pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, serta pengolahan berjalan sesuai ketentuan.

Rekomendasi akhir pansus tersebut dibacakan anggota pansus, Ali Muhammad Johan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 13 Oktober 2026. Dalam rekomendasinya, pansus menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai perjalanan sampah sejak dari permukiman, kawasan usaha, dan fasilitas publik hingga tahap akhir pengelolaan.

Pemetaan itu diharapkan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan sampah sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap pihak yang terlibat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat menggunakan data tersebut untuk menemukan titik persoalan, mengukur kebutuhan fasilitas, dan menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam menghadapi timbulan sampah harian.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai pengelolaan sampah harus dirancang sebagai satu rangkaian yang utuh. Prosesnya tidak berhenti pada pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir, tetapi dimulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan residu. Setiap tahapan perlu memiliki alur yang jelas agar volume sampah yang sangat besar dapat dikelola secara lebih terukur dan tidak menimbulkan beban berlebihan pada satu fasilitas.

Menurut Judistira, teknologi pengolahan yang telah dibangun harus ditunjang pembagian alur dan lokasi pemrosesan yang tegas. Keberadaan fasilitas tidak akan optimal apabila tidak disertai informasi mengenai jenis sampah yang diterima, kapasitas pengolahan, serta wilayah atau sumber yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, diperlukan pemetaan menyeluruh yang menghubungkan sumber sampah dengan fasilitas pengolahan sesuai karakteristik material dan kebutuhan penanganannya.

Pemetaan tersebut tidak hanya berlaku bagi sampah rumah tangga. Sampah yang berasal dari pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe juga perlu dimasukkan ke dalam sistem. Setiap sumber sampah memiliki jumlah, komposisi, dan pola pembuangan yang berbeda. Pengelola kawasan maupun pelaku usaha perlu mengetahui ke mana sampah yang mereka hasilkan harus dibawa, fasilitas apa yang akan memprosesnya, serta bagaimana pemilahan dilakukan sebelum pengangkutan.

Pendekatan berdasarkan sumber, jenis sampah, dan fasilitas pengolahan akan membuat tanggung jawab setiap pihak lebih mudah ditelusuri. Pemerintah dapat menilai kebutuhan kapasitas dan mengawasi jalur pengelolaan, sedangkan pengelola kawasan memperoleh kepastian mengenai prosedur yang harus dijalankan. Masyarakat pun berhak mengetahui tempat sampah mereka diproses dan tahapan yang dilalui setelah dikumpulkan. Dengan informasi yang terbuka, pemilahan dari sumber dapat diperkuat, penggunaan fasilitas menjadi lebih efisien, dan kebijakan pengelolaan sampah Jakarta dapat berjalan secara konsisten dari hulu hingga hilir.

Judistira menegaskan bahwa persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas pengolahan. Penambahan kapasitas memang menjadi bagian dari kebutuhan, tetapi langkah tersebut tidak akan cukup apabila sampah yang masuk ke dalam sistem terus bertambah tanpa pengurangan dan pemilahan sejak awal. Karena itu, perhatian perlu diarahkan pada seluruh jalur pengelolaan, bukan semata-mata pada tempat atau teknologi yang digunakan untuk mengolah sampah.

Pemilahan dari sumber menjadi unsur penting dalam rangkaian tersebut. Sampah perlu ditangani sejak berada di rumah tangga, kawasan usaha, fasilitas umum, maupun sumber lainnya agar jenis dan kondisinya dapat dibedakan sebelum diangkut. Bersamaan dengan pemilahan, pengurangan sampah dari sumber juga perlu diperkuat. Langkah pada tahap awal ini menentukan beban yang harus ditangani pada proses berikutnya dan membantu memastikan bahwa pengolahan dapat berlangsung sesuai dengan karakter sampah yang diterima.

Pansus memandang pengelolaan sampah sebagai proses yang saling berkaitan, mulai dari sumber sampah, pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan. Optimalisasi pengangkutan diperlukan agar sampah yang telah dikumpulkan dapat dipindahkan secara teratur menuju tahapan berikutnya. Pada saat yang sama, pengawasan dibutuhkan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai jalur pengelolaan yang telah ditetapkan. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keterhubungan pemilahan, pengurangan, pengangkutan, dan pengolahan.

Infrastruktur tetap menjadi unsur pendukung yang harus dibangun dan dikembangkan secara berkelanjutan. Namun, pembangunan infrastruktur perlu ditempatkan dalam keseluruhan sistem, sehingga tidak berdiri sendiri sebagai jawaban atas persoalan sampah. Dengan melihat setiap tahapan sebagai satu rangkaian, pansus menekankan bahwa penanganan sampah Jakarta memerlukan kesinambungan pengelolaan di sumber, kelancaran pengangkutan, kapasitas pengolahan, dan pengawasan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, melainkan juga dengan bagaimana seluruh proses tersebut berjalan secara terpadu.

Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong agar kebijakan penanganan sampah dan kebutuhan pembiayaannya memperoleh dukungan yang memadai dalam pembahasan RAPBD 2027. Dukungan tersebut diperlukan untuk memastikan program prioritas tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh wilayah Jakarta. Pemetaan jalur pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah per hari juga perlu menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan anggaran, kapasitas fasilitas, serta pembagian tanggung jawab antarinstansi.

Dalam pembahasan anggaran, setiap program diharapkan disertai target, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, pembiayaan yang dialokasikan dapat mendukung pengurangan sampah dari sumber, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, hingga pembuangan akhir. Pansus menilai kesinambungan pendanaan penting untuk memperkuat infrastruktur dan layanan persampahan, sekaligus mencegah beban pengelolaan hanya bergeser dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Pansus turut menyoroti penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Pemberian sanksi perlu disesuaikan dengan pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta mempertimbangkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI. Penyesuaian itu diperlukan agar tindakan penegakan memiliki dasar yang jelas, diterapkan secara proporsional, dan mampu mendorong kepatuhan para pelaku usaha maupun masyarakat.

Penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan, pengawasan rutin, serta menyediakan alternatif layanan yang mudah diakses agar pembuangan liar tidak kembali terjadi. Di sisi lain, pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, harus diawasi dan diminta memenuhi kewajiban pengelolaan sesuai ketentuan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan berjalan tertib, melindungi lingkungan dan masyarakat, serta meminimalkan dampak kesehatan, pencemaran, dan gangguan terhadap kualitas hidup warga.

Baca juga: Peta Evakuasi Gempa Jakarta: Masalah yang Perlu Segera Diatasi | Jakarta Hadapi Ancaman Gempa Megathrust dan Dampaknya | Peluncuran Toko Pengalaman Robot di Jakarta