Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyoroti besarnya anggaran yang dimiliki kementeriannya. Menurut dia, alokasi tersebut dinilai terlalu besar apabila dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). Pernyataan itu disampaikan Muhaimin pada Rabu, 14 Oktober 2026, ketika menjelaskan kembali posisi dan fungsi kementerian yang dipimpinnya dalam struktur pemerintahan.
Muhaimin berpandangan bahwa Kemenko PM tidak menjalankan sebagian besar program teknis secara langsung. Peran utamanya adalah mengoordinasikan kementerian dan lembaga teknis yang berada dalam lingkup koordinasinya. Karena itu, kebutuhan pembiayaan kementerian koordinator semestinya disesuaikan dengan fungsi strategis tersebut, bukan disamakan dengan lembaga yang melaksanakan program pelayanan atau pembangunan secara operasional.
Ia menilai efisiensi anggaran perlu menjadi perhatian agar penggunaan dana negara lebih proporsional. Anggaran yang tersedia seharusnya diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendukung koordinasi dan pengawasan, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap dilakukan oleh kementerian teknis sesuai kewenangan masing-masing. Dengan pembagian peran yang jelas, pemerintah diharapkan dapat menghindari tumpang tindih program dan menekan pembiayaan administratif yang tidak diperlukan.
Sorotan tersebut juga membuka ruang untuk mengevaluasi kembali ukuran anggaran kementerian koordinator secara berkala. Evaluasi dapat mencakup beban kerja, cakupan koordinasi, jumlah program lintas sektor, serta hasil yang dicapai. Dengan demikian, besaran anggaran tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kebutuhan nyata dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp333,68 miliar. Besaran tersebut menjadi alokasi anggaran bagi kementerian koordinator yang menangani koordinasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2026. Angka ini disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai besarnya anggaran kementerian koordinator.
Sebagai perbandingan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memperoleh anggaran sebesar Rp236,7 miliar dalam APBN 2026. Dengan demikian, alokasi untuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tercatat lebih tinggi dibandingkan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selisih nominal kedua alokasi tersebut mencapai Rp96,98 miliar.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan anggaran sebesar Rp485,21 miliar. Jika dibandingkan dengan angka tersebut, anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat lebih rendah Rp151,53 miliar. Ketiga angka itu menunjukkan posisi anggaran masing-masing kementerian koordinator dalam APBN 2026, yakni Rp236,7 miliar untuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rp333,68 miliar untuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Rp485,21 miliar untuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Perbandingan tersebut menempatkan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di dua alokasi lainnya. Nilainya berada di atas anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetapi berada di bawah anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Seluruh besaran tersebut merujuk pada alokasi yang ditetapkan dalam APBN 2026.
Menurut Muhaimin Iskandar, perhatian terhadap anggaran Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tidak seharusnya hanya diarahkan pada persoalan besar atau kecilnya nominal yang tersedia. Hal yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan masyarakat tetap terlindungi di setiap kementerian dan lembaga. Anggaran tersebut mendukung berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaannya perlu dipandang sebagai bagian penting dari strategi pembangunan, bukan sekadar pos belanja yang dapat disesuaikan sewaktu-waktu.
Muhaimin meminta agar anggaran pemberdayaan dikunci dan tidak diubah, terutama ketika pemerintah melakukan penataan maupun penyesuaian belanja. Penguncian itu diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa program pemberdayaan dapat berjalan sesuai sasaran dan tidak terhenti di tengah pelaksanaan. Dengan perlindungan tersebut, kementerian dan lembaga tetap memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan yang memperkuat kapasitas, kemandirian, serta kesejahteraan kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Ia mencontohkan program Kampung Nelayan Merah Putih yang berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program itu mencerminkan pentingnya dukungan anggaran untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat pesisir, memperkuat kegiatan ekonomi, dan mendorong kemandirian nelayan. Menurut Muhaimin, program semacam ini tidak dapat dilepaskan dari dukungan pemberdayaan yang konsisten. Jika anggarannya berkurang atau mengalami perubahan mendasar, manfaat yang semestinya diterima masyarakat berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Muhaimin menjelaskan bahwa pos pemberdayaan biasanya menjadi salah satu bagian yang dikorbankan ketika kementerian dan lembaga melakukan efisiensi. Karena itu, ia meminta agar seluruh kementerian dan lembaga tidak mengurangi anggaran pemberdayaan saat kebijakan efisiensi diterapkan. Efisiensi, menurut pandangan tersebut, perlu dilakukan secara cermat tanpa mengorbankan program yang berhubungan langsung dengan penguatan masyarakat. Perlindungan terhadap pos ini juga penting agar efisiensi tidak hanya menghasilkan penghematan administratif, tetapi tetap menjaga dampak pembangunan bagi masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan anggaran pemerintah pada 2027 diarahkan untuk menjaga keseimbangan efisiensi belanja dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa pemotongan anggaran tidak akan dilakukan secara sembarangan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pengurangan belanja perlu mempertimbangkan fungsi program, sasaran penerima manfaat, serta kontribusinya terhadap agenda pembangunan nasional.
Meski demikian, belanja pemerintah tetap harus menjalani proses efisiensi. Efisiensi tidak berarti seluruh anggaran dipangkas tanpa membedakan jenis pengeluaran atau tujuan program. Langkah tersebut lebih berkaitan dengan penataan belanja agar sumber daya negara digunakan secara lebih tepat dan memberikan hasil yang lebih besar. Karena itu, kementerian dan lembaga perlu memastikan bahwa anggaran dialokasikan sesuai kebutuhan serta mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Suahasil menekankan bahwa efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran. Efisiensi berarti mempertajam belanja, meningkatkan ketepatan sasaran, dan mengarahkan pengeluaran kepada sektor-sektor penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan itu, belanja negara diharapkan tidak hanya berfokus pada pengurangan nominal, tetapi juga pada kualitas penggunaan anggaran dan dampaknya bagi masyarakat.
Arah tersebut juga mencakup upaya memperbaiki kesejahteraan serta mendukung program prioritas nasional. Setiap pengeluaran perlu dinilai berdasarkan relevansinya terhadap tujuan tersebut, sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih nyata. Pesan Suahasil menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran 2027 akan menempatkan ketepatan alokasi sebagai perhatian utama, bukan pemotongan yang dilakukan secara umum tanpa mempertimbangkan prioritas pembangunan.
Baca juga: Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Kondisi Kualitas Udara Jakarta dan Imbaun untuk Masyarakat
