Jakarta | Poster yang memuat informasi palsu kerap beredar di media sosial dan dapat menjadi viral dalam waktu singkat. Bentuknya beragam, mulai dari pengumuman yang menyerupai pemberitahuan resmi, informasi layanan publik, hingga ajakan yang menggunakan nama lembaga atau organisasi tertentu. Tampilan yang ringkas, penggunaan logo, serta pilihan kata yang terlihat meyakinkan dapat membuat sebuah poster mudah menarik perhatian pengguna. Ketika dibagikan berulang kali, informasi di dalamnya dapat diterima oleh lebih banyak orang tanpa terlebih dahulu diperiksa.
Keragaman tema membuat informasi dalam poster perlu dicermati sebelum dipercaya atau disebarkan. Isi poster dapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah, layanan keagamaan, maupun isu sosial yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Dalam situasi seperti ini, pembaca perlu mengenali bahwa tampilan yang meyakinkan tidak dengan sendirinya menunjukkan kebenaran isi informasi. Pemeriksaan terhadap informasi menjadi bagian penting sebelum seseorang meneruskan poster kepada orang lain melalui media sosial atau aplikasi percakapan.
Artikel ini membahas tiga poster yang menjadi perhatian karena memuat klaim dan ajakan berbeda. Poster pertama menyampaikan klaim mengenai razia pajak STNK di Nusa Tenggara Barat. Poster kedua berisi informasi tentang pendaftaran haji gratis yang mengatasnamakan Kementerian Agama. Poster ketiga memuat ajakan demonstrasi dengan mengatasnamakan Pondok Pesantren Lirboyo. Ketiga poster tersebut menunjukkan beragam tema yang dapat muncul dalam peredaran informasi palsu di ruang digital. Dengan melihat contoh-contoh ini, pembahasan diarahkan pada isi poster dan bentuk informasi yang beredar, sehingga pembaca dapat lebih cermat ketika menemukan unggahan serupa di media sosial.
Sebuah poster yang beredar di media sosial memuat klaim mengenai razia pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook pada 15 April 2025. Dalam keterangan poster, razia disebut telah dimulai sejak 14 April 2025 dan melibatkan Dinas Perhubungan NTB bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Unggahan itu tercatat telah dibagikan sebanyak enam kali serta memperoleh empat komentar.
Poster tersebut menyatakan bahwa kendaraan milik warga yang terlambat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan ditahan. Selain itu, terdapat klaim mengenai tarif sebesar Rp400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita. Poster juga mencantumkan informasi waktu pelaksanaan razia, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut merupakan kebijakan resmi dan sedang berlangsung. Namun, seluruh keterangan itu merupakan isi klaim dalam poster, bukan fakta yang dapat langsung dianggap benar hanya karena disertai nama instansi pemerintah.
Pemeriksaan terhadap informasi semacam ini perlu dilakukan dengan membandingkan isi poster dengan pemberitahuan resmi dari instansi yang disebut, termasuk Dinas Perhubungan NTB dan kepolisian. Keberadaan logo, nama lembaga, atau rincian nominal dalam sebuah gambar tidak cukup untuk membuktikan keaslian pengumuman. Perlu pula diperiksa apakah terdapat aturan, siaran pers, atau kanal resmi yang mendukung ketentuan penahanan kendaraan dan tarif harian tersebut. Dengan demikian, poster yang beredar pada April 2025 sebaiknya diperlakukan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai pengumuman resmi mengenai razia pajak STNK di NTB.
Sebuah poster mengenai pendaftaran haji gratis beredar di Facebook pada pekan sebelum informasi ini dipublikasikan. Unggahan tersebut tercatat dibuat pada 5 Februari 2025. Materi visualnya mengatasnamakan Kementerian Agama dan menampilkan gambar Menteri Agama Nasaruddin Umar, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa pengumuman itu merupakan program resmi pemerintah. Namun, seluruh informasi dalam poster tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim yang masih harus diperiksa, bukan sebagai pengumuman yang telah dikonfirmasi.
Dalam poster itu disebutkan bahwa pemerintah akan menanggung biaya keberangkatan haji bagi 100 orang pada 2025. Pendaftaran diklaim terbuka bagi masyarakat berusia 25 hingga 65 tahun. Selain itu, calon peserta disebut harus memenuhi persyaratan sehat secara jasmani dan rohani. Poster juga mencantumkan ketentuan bahwa pendaftar tidak sedang hamil atau mengandung. Rangkaian persyaratan tersebut disajikan seolah-olah menjadi bagian dari mekanisme resmi untuk memperoleh kesempatan berangkat haji tanpa biaya.
Poster itu turut menyatakan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya. Klaim lain yang dicantumkan adalah pengundian peserta akan disiarkan secara langsung melalui televisi Indonesia. Penyebutan nama kementerian, foto pejabat, jumlah kuota, jadwal keberangkatan, serta rincian persyaratan dapat membuat informasi tersebut tampak meyakinkan bagi pengguna media sosial. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak langsung mendaftar, membagikan unggahan, atau memberikan data pribadi berdasarkan poster tersebut. Keabsahan informasi perlu dibandingkan dengan kanal resmi Kementerian Agama dan pernyataan lembaga berwenang. Penggunaan identitas institusi dan foto pejabat dalam sebuah materi digital tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa program haji gratis bagi 100 orang itu benar-benar diselenggarakan pemerintah.
Dalam proses cek fakta, ditemukan sebuah unggahan Facebook yang beredar sejak awal pekan dan tercatat diposting pada 11 Oktober 2026. Unggahan itu menampilkan poster dengan narasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Lirboyo. Materi tersebut menjadi perhatian karena membawa nama lembaga pendidikan keagamaan untuk menyampaikan seruan politik dan mobilisasi massa. Dalam penelusuran awal, klaim di dalam poster itu masih perlu ditempatkan sebagai informasi yang sedang diverifikasi.
Poster tersebut memuat ajakan kepada seluruh santri, alumni, serta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo agar bergerak menuju Jakarta. Bahasa yang digunakan dalam materi itu memberikan kesan bahwa ajakan tersebut merupakan sikap resmi dan ditujukan kepada komunitas yang memiliki hubungan dengan pesantren. Namun, keberadaan nama lembaga pada sebuah poster digital tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pesan tersebut benar-benar diterbitkan atau disetujui oleh pihak yang disebutkan.
Selain seruan untuk berkumpul di Jakarta, narasi poster menyebut adanya desakan kepada Prabowo agar turun tangan menangani apa yang disebut sebagai kekacauan sistem di Indonesia. Unggahan itu juga mencantumkan seruan untuk turun ke jalan pada 15 Oktober 2026. Rangkaian pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik mengenai sikap lembaga dan rencana aksi tertentu, sehingga setiap unsur informasinya perlu dibaca secara cermat dalam konteks proses pemeriksaan.
Temuan mengenai unggahan ini perlu dipahami sebagai klaim yang masih diverifikasi, bukan sebagai kepastian mengenai keterlibatan Pondok Pesantren Lirboyo atau pelaksanaan demonstrasi pada tanggal yang disebutkan. Penyebaran poster dengan membawa nama institusi dapat memengaruhi pemahaman masyarakat apabila diterima tanpa pemeriksaan. Karena itu, pelurusan informasi diperlukan agar publik tidak terpengaruh hoaks dan dapat membedakan materi yang beredar di media sosial dengan keterangan resmi dari pihak terkait.







