Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mengakhiri perdebatan di ruang publik. Keputusan tersebut sempat dipandang sebagai jalan tengah yang dapat meredakan ketegangan dua kubu yang berseberangan. Namun, harapan itu tidak berlangsung lama. Setelah putusan dibacakan, polemik justru melebar dan melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata berpusat pada isi putusan atau dokumen yang dipersoalkan. Perhatian publik berangsur bergeser kepada legitimasi kekuasaan serta tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Setiap pernyataan, keberatan, dan respons politik kemudian dibaca sebagai bagian dari persaingan yang lebih luas mengenai penerimaan publik terhadap hasil proses politik.
Dalam situasi seperti itu, putusan lembaga peradilan tidak otomatis menutup perbedaan pandangan. Sebagian pihak dapat melihatnya sebagai penyelesaian, sementara pihak lain tetap mempertanyakan proses dan dampaknya. Perbedaan tersebut memperpanjang diskusi, terutama ketika isu yang menyangkut tokoh politik nasional mudah berkembang menjadi perdebatan mengenai kredibilitas institusi negara.
Polemik ini juga berlangsung ketika pemerintah dan masyarakat masih menghadapi persoalan penting lain yang membutuhkan perhatian, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang belum selesai. Perhatian yang terserap oleh kontroversi politik berisiko menggeser fokus dari penanganan masalah publik yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Karena itu, perdebatan mengenai ijazah Gibran tidak hanya memperlihatkan kuatnya polarisasi, tetapi juga menguji kemampuan ruang demokrasi dalam menjaga perhatian pada berbagai kepentingan secara seimbang.
Polemik mengenai ijazah Gibran kemudian meluas dari perdebatan di ruang publik ke lembaga-lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlu dibedakan bahwa sorotan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. DPR menjadi sasaran harapan agar menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan secara terbuka, sedangkan KPU disorot karena keputusan serta standar verifikasi yang berkaitan dengan pencalonan dipandang belum mampu meyakinkan masyarakat.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rocky Gerung, meminta parlemen mengambil sikap terhadap persoalan itu. Menurut pandangannya, DPR tidak semestinya membiarkan polemik berlarut-larut karena perdebatan tersebut terus menyerap energi publik dan mengganggu perhatian terhadap agenda kenegaraan lainnya. Ia juga mendorong Gibran untuk mengundurkan diri. Permintaan itu merupakan sikap politik dan penilaian pribadi Rocky Gerung, bukan keputusan resmi DPR ataupun ketetapan hukum yang mengikat Gibran.
Di sisi lain, tuntutan kepada KPU berfokus pada perbaikan standar kinerja, keterbukaan prosedur, dan ketelitian pemeriksaan dokumen. Sebagian masyarakat menilai lembaga tersebut bekerja buruk dan lalai dalam menjelaskan dasar keputusannya. Penilaian publik itu perlu dibedakan dari fakta kelembagaan: KPU tetap merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan, sementara dugaan kelalaian harus diuji melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.
Mahfud MD turut menyatakan bahwa tindakan KPU berpotensi menimbulkan gugatan pidana. Pernyataan tersebut adalah peringatan atau analisis mengenai kemungkinan konsekuensi hukum, bukan putusan bahwa tindak pidana telah terjadi. Karena itu, penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan pemeriksaan bukti, penjelasan resmi, serta proses hukum yang independen. Sikap DPR dan pembenahan KPU penting agar kepercayaan masyarakat dipulihkan tanpa menjadikan tuduhan sebagai kesimpulan sebelum ada pembuktian.
Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila setiap kubu hanya menerima bagian putusan yang menguntungkan kepentingannya. Putusan lembaga negara tidak seharusnya diperlakukan seperti menu yang boleh dipilih secara sepihak: satu bagian dianggap sah ketika mendukung posisi sendiri, sementara bagian lain ditolak ketika menghasilkan fakta yang tidak nyaman. Sikap demokratis menuntut kesediaan menerima keseluruhan putusan, termasuk konsekuensi yang mungkin merugikan pihak atau tokoh yang didukung.
Hal yang sama berlaku terhadap fakta. Perdebatan publik mengenai ijazah, pencalonan, atau proses pemilu perlu dibangun berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata keyakinan politik. Amar putusan juga harus dipahami sesuai makna hukumnya, konteks pertimbangan, serta batas kewenangan lembaga yang mengeluarkannya. Penafsiran yang memperluas atau menyempitkan putusan demi memenangkan narasi tertentu hanya akan memperdalam polarisasi dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi hukum.
Persoalan yang secara eksplisit masih memerlukan kejelasan tentu dapat ditindaklanjuti. Namun, tindak lanjut tersebut harus ditempuh melalui prosedur yang tersedia, dengan bukti yang memadai dan tanpa diarahkan oleh tekanan politik tertentu. Apabila sorotan bergeser ke ranah politik, langkah awal yang lebih tepat ialah mengawasi KPU melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus bertujuan memperbaiki tata kelola pemilu, bukan sekadar mencari pembenaran bagi tuntutan suatu kelompok.
Pengalaman ini juga menunjukkan perlunya pencegahan yang lebih kuat. Mekanisme verifikasi dokumen, pemeriksaan persyaratan calon, pencatatan keputusan, serta akses publik terhadap informasi penting perlu dirumuskan secara lebih rinci dalam undang-undang politik. Aturan tersebut harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, kapan pemeriksaan dilakukan, bagaimana keberatan diajukan, dan apa akibat hukumnya. Dengan demikian, pemilu berikutnya tidak hanya bergantung pada interpretasi setelah sengketa terjadi, tetapi memiliki sistem yang mampu mencegah persoalan serupa sejak awal.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat negara, langkah pertama yang semestinya ditempuh adalah pemeriksaan melalui mekanisme kelembagaan yang sah. Parlemen memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait ke lembaga perwakilan guna meminta penjelasan, menguji informasi, dan mendengarkan keterangan dari berbagai sumber secara objektif. Pemanggilan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai panggung untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari proses pengawasan konstitusional.
Dalam proses itu, hak pihak yang diperiksa harus tetap dihormati. Pejabat yang dipanggil berhak mengetahui pokok persoalan, menyampaikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh perlakuan yang adil. Pemeriksaan yang transparan dan berbasis fakta diperlukan agar keputusan politik tidak dibangun atas rumor, tekanan massa, atau potongan informasi yang belum terverifikasi. Parlemen juga perlu membedakan secara tegas kritik politik, pelanggaran administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau konstitusi.
Karena itu, wacana pemakzulan wakil presiden tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk melampiaskan ketidaksukaan politik atau sebagai jalan pintas dalam menyelesaikan kontroversi. Pemberhentian presiden dan wakil presiden merupakan perkara yang jauh lebih serius daripada pertarungan jumlah suara partai di DPR. Tindakan tersebut menyangkut stabilitas pemerintahan, kepercayaan publik, serta keberlangsungan mandat yang diberikan melalui pemilihan umum.
Setiap upaya pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang diakui konstitusi, bukti yang memadai, dan tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan sikap politik tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menggugurkan mandat pejabat terpilih. Polemik mengenai keabsahan atau integritas seorang pejabat harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan proporsional, bukan dengan menjadikan proses konstitusional sebagai arena adu kepentingan politik.

