Jakarta | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, belum memastikan apakah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyatakan pemerintah akan terlebih dahulu menilai kondisi di lapangan sebelum menentukan status penanganan yang sesuai. Dengan demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada keputusan bahwa karhutla telah berstatus bencana nasional.
Kristomei menjelaskan bahwa penentuan status perlu mempertimbangkan situasi yang sedang berlangsung, termasuk skala kejadian dan kemampuan pemerintah dalam menangani dampaknya. Setelah memperoleh gambaran yang memadai, BNPB akan menilai apakah penanganan tetap berada pada tingkat daerah atau perlu dinaikkan ke tingkat nasional. Ia belum menyebutkan keputusan akhir maupun menetapkan batas waktu untuk penilaian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah Kristomei dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, perhatian terhadap karhutla menjadi salah satu isu yang disorot menyusul kebutuhan untuk merespons kejadian secara tepat. Namun, langkah pertama yang ditekankan adalah memahami kondisi aktual dan mempercepat penanganan, bukan langsung menetapkan tingkat status bencana.
Penetapan status bencana berkaitan dengan pembagian tanggung jawab dan koordinasi penanganan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena itu, keputusan mengenai tingkat status harus didasarkan pada penilaian atas kebutuhan di lapangan. Pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam merespons kejadian, sementara BNPB dapat mengoordinasikan dukungan lebih luas apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kapasitas daerah perlu diperkuat.
Kristomei menempatkan kecepatan penanganan sebagai perhatian utama di tengah proses penilaian tersebut. Penilaian status dan upaya mengendalikan kebakaran dapat berjalan sebagai bagian dari respons yang terukur, tanpa menganggap keputusan tingkat nasional sudah diambil. BNPB masih perlu melihat perkembangan kejadian sebelum menyimpulkan bentuk penanganan yang paling sesuai. Untuk saat ini, sikap yang disampaikan adalah menelaah situasi terlebih dahulu, kemudian menentukan apakah status yang diperlukan berada di tingkat daerah atau nasional.
Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kristomei menekankan bahwa kecepatan respons perlu menjadi perhatian utama. Ketika kebakaran terjadi, tindakan yang segera dan terkoordinasi dinilai penting agar penanganan dapat bergerak sesuai kebutuhan. Menurut pandangannya, upaya di lapangan tidak seharusnya menunggu perubahan status bencana terlebih dahulu. Penetapan status dapat menjadi bagian dari tata kelola penanganan, tetapi tidak boleh menghambat langkah awal untuk merespons situasi. Dengan demikian, fokus utama adalah memastikan upaya penanganan berlangsung cepat, bukan sekadar membahas status administratif. Penekanan ini mengarahkan perhatian pada tindakan nyata dan kesiapan dalam merespons kebakaran, sehingga keputusan formal tetap berjalan seiring dengan kerja penanganan yang diperlukan.
Kristomei juga mengingatkan bahwa peningkatan status tidak semestinya berhenti sebagai penetapan formal. Sebuah status yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti langkah penanganan yang cepat. Karena itu, pembahasan mengenai status perlu disertai perhatian terhadap tindakan yang dapat segera dilakukan. Kecepatan respons menjadi ukuran penting dalam memastikan bahwa penanganan tidak tertunda oleh proses administratif. Pandangan tersebut menempatkan kebutuhan untuk bergerak sebagai hal yang mendesak, sekaligus menegaskan bahwa keputusan formal dan aksi lapangan perlu saling mendukung. Penetapan status dapat memberi kerangka bagi penanganan, tetapi efektivitasnya bergantung pada tindak lanjut yang konkret dan tepat waktu. Pesan ini menekankan bahwa masyarakat dan situasi kebakaran memerlukan respons, bukan hanya pengumuman atau perubahan tingkat status.
Dalam konteks upaya penanganan karhutla di enam provinsi, Kristomei menargetkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Target itu sejalan dengan penekanannya pada respons yang cepat dan pelaksanaan langkah penanganan tanpa menunggu penetapan status semata. Arah yang disampaikan bukanlah menambahkan rincian mengenai lokasi, perkembangan, atau batas waktu, melainkan menegaskan tujuan penyelesaian. Dengan mengutamakan tindakan, berbagai pihak diharapkan dapat memusatkan perhatian pada upaya yang diperlukan untuk merespons karhutla. Pesan Kristomei menggarisbawahi bahwa kecepatan perlu hadir sejak awal dan terus menjadi pertimbangan selama penanganan berlangsung. Status bencana tetap dapat dibahas, namun tidak seharusnya menggeser prioritas untuk segera bertindak dan mendorong penyelesaian karhutla di enam provinsi.
Kristomei menekankan bahwa penanganan bencana di Indonesia membutuhkan kolaborasi yang kuat, respons cepat, serta integrasi dan sinkronisasi antarpihak. Prinsip ini berlaku untuk beragam kejadian, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga erupsi gunung api. Setiap bencana memiliki karakter dan kebutuhan penanganan berbeda, sehingga koordinasi perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Namun, kecepatan bertindak dan kesamaan langkah tetap menjadi unsur penting agar upaya penanganan berjalan efektif.
Menurut Kristomei, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta masyarakat harus bekerja bersama. Masing-masing unsur memiliki peran dan sumber daya yang dapat mendukung tindakan sebelum, saat, maupun setelah bencana. Pemerintah daerah dan pusat, misalnya, perlu menyelaraskan kebijakan dan dukungan, sementara aparat serta lembaga terkait dapat memperkuat respons operasional. Partisipasi masyarakat juga penting, baik dalam menyampaikan informasi kondisi setempat maupun mendukung upaya pencegahan dan penanganan. Koordinasi yang jelas membantu mengurangi tumpang tindih sekaligus memastikan kebutuhan di lokasi terdampak dapat ditangani dengan tepat.
Kristomei juga mengingatkan bahwa BNPB tidak dapat menyelesaikan persoalan kebencanaan seorang diri. Kerja bersama dibutuhkan sejak tahap awal, bukan hanya setelah dampak meluas atau status bencana ditetapkan. Pengalamannya menangani kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, menjadi contoh bahwa mengerahkan petugas pemadam saja belum cukup untuk mengatasi kebakaran. Penanganan memerlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar langkah di lapangan saling melengkapi. Dengan integrasi informasi, pembagian tugas, dan sinkronisasi tindakan, respons dapat dilakukan lebih cepat dan menyeluruh. Pendekatan kolaboratif tersebut juga membantu memastikan perhatian tidak hanya tertuju pada pemadaman, tetapi mencakup kebutuhan penanganan yang lebih luas sesuai situasi. Karena itu, kesiapan lintas sektor dan komunikasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di Indonesia.
Kristomei menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan bantuan dari negara lain akan dilakukan setelah pemerintah terlebih dahulu mengonsolidasikan informasi tentang sumber daya di dalam negeri. Langkah awal ini mencakup pendataan aset dan kemampuan yang telah tersedia, sehingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat direncanakan berdasarkan kondisi nyata. Pemerintah perlu mengetahui kapasitas yang dapat segera dikerahkan, termasuk dukungan operasional yang sudah berada dalam kendali instansi terkait.
Pemetaan tersebut meliputi sumber daya milik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Informasi dari kedua tingkat pemerintahan perlu dihimpun dan diselaraskan agar gambaran mengenai kebutuhan serta kemampuan penanganan tidak terpisah-pisah. Dengan konsolidasi itu, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang tersedia, melihat bagian yang masih memerlukan dukungan, dan menilai bagaimana sumber daya yang ada dapat digunakan secara efektif untuk mempercepat respons di lapangan.
Setelah pemetaan domestik dilakukan, pemerintah akan menilai jenis bantuan luar negeri yang tersedia dan berpotensi dimanfaatkan. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah bentuk dukungan tertentu dapat membantu mempercepat penanganan karhutla, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan yang telah teridentifikasi di dalam negeri. Urutan tersebut menempatkan konsolidasi dan inventarisasi sebagai dasar sebelum opsi bantuan dari negara lain dipertimbangkan lebih lanjut.
Pernyataan Kristomei menggambarkan tahapan penilaian, bukan keputusan bahwa bantuan asing telah diminta atau akan digunakan. Pemerintah masih perlu menghimpun data, memetakan kapasitas pemerintah daerah dan pusat, lalu mencocokkannya dengan kemungkinan dukungan yang dapat tersedia.
Baca juga: Strategi BPBD Jatim Dalam Penanganan Karhutla | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah




