Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Sebesar 1 Persen

Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Sebesar 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu opsi untuk memperbaiki sistem keterwakilan politik di tingkat nasional.

Menurut kelompok tersebut, batas 1 persen diperlukan agar lebih banyak suara sah pemilih dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Dalam pemilu dengan ambang batas yang lebih tinggi, suara yang diberikan kepada partai yang tidak mencapai persyaratan dapat dinyatakan tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi. Kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar jarak pilihan pemilih dan komposisi perwakilan di parlemen.

GKSR memandang penurunan ambang batas dapat membuka peluang bagi partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR untuk memperoleh representasi apabila mendapatkan dukungan publik yang memenuhi batas minimal. Dengan demikian, suara pemilih tidak langsung hilang dari proses penghitungan politik hanya karena partai pilihannya belum memiliki basis elektoral yang besar secara nasional.

Usulan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai arah revisi aturan pemilu. Penentuan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keseimbangan efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, dan jaminan agar suara rakyat terwakili secara proporsional. Bagi delapan partai yang tergabung dalam GKSR, angka 1 persen dipandang sebagai pilihan yang dapat menekan jumlah suara sah yang tidak berujung pada kursi DPR, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi keberagaman aspirasi politik.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen tidak ditetapkan secara sembarangan. Menurut dia, penentuan batas tersebut harus memiliki rasio yang dapat dipertanggungjawabkan, dasar hukum yang jelas, serta metode penghitungan yang rasional. Ketiga unsur itu penting agar kebijakan mengenai suara minimal untuk memperoleh kursi DPR tidak menimbulkan ketidakpastian dan tetap mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem pemilu.

Argumentasi Perindo tersebut merujuk pada evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Evaluasi diperlukan karena penerapan ambang batas selama ini masih menyebabkan sebagian suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Ferry menyebut, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Jumlah itu meningkat pada Pemilu 2024, yakni mencapai sekitar 17,3 juta suara. Data tersebut dinilai menunjukkan perlunya peninjauan terhadap besaran ambang batas agar suara rakyat tidak terlalu banyak kehilangan jalur representasi politik.

Ferry menyatakan bahwa Perindo telah menghitung mekanisme hukum pemilu yang berlaku sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Berdasarkan penghitungan tersebut, ambang batas yang dinilai sesuai adalah 1 persen. Besaran itu dianggap lebih proporsional karena tetap dapat menyaring partai politik yang memperoleh dukungan terbatas, sekaligus mengurangi jumlah suara yang terbuang. Penjelasan tersebut disampaikan Ferry di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa setiap perubahan parliamentary threshold harus disusun melalui ukuran yang terbuka, dapat diuji, dan konsisten dengan tujuan pemilu, yaitu menghasilkan perwakilan politik berdasarkan pilihan masyarakat.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai dorongan ambang batas DPR sebesar 1 persen disampaikan. Kelompok ini menjadi wadah bersama bagi delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Pembentukannya mencerminkan kebutuhan untuk menghadirkan suara partai nonparlemen dalam pembahasan kebijakan kepemiluan, terutama karena partai-partai tersebut tetap memperoleh dukungan pemilih pada pemilu, meskipun belum berhasil menempatkan wakilnya di parlemen.

Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Keanggotaan tersebut memperlihatkan keberagaman latar belakang politik, sekaligus menyatukan kepentingan partai-partai yang berada di luar DPR. Melalui wadah ini, mereka dapat menyampaikan pandangan secara lebih terkoordinasi dalam agenda perubahan aturan pemilu.

Fokus utama GKSR berada pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu perhatian pentingnya ialah memastikan partai nonparlemen dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan aturan, bukan hanya menjadi objek kebijakan. Kelompok ini juga menilai bahwa dasar penghitungan ambang batas perlu dirumuskan secara jelas, terukur, dan konsisten agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan peserta pemilu. Selain itu, GKSR mendorong upaya mengurangi ketidakseimbangan jumlah suara sah yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang akhirnya tersedia di DPR. Menurut pandangan tersebut, sistem pemilu perlu menjaga hubungan yang lebih proporsional dukungan pemilih dan representasi politik. Dengan demikian, pembahasan ambang batas tidak hanya berkaitan dengan persentase teknis, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan kesempatan, serta penghormatan terhadap suara rakyat yang telah diberikan kepada setiap partai peserta pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menjadi kerangka penting dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen. Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan ambang batas sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, aturan tersebut tidak dapat diubah atau diterapkan secara surut terhadap tahapan pemilu yang telah berlangsung.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional bersyarat. Artinya, norma tersebut masih dapat diberlakukan sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan berdasarkan sejumlah pertimbangan konstitusional. Putusan ini tidak secara langsung menetapkan angka ambang batas baru, melainkan memberikan arah bagi proses legislasi agar pengaturannya lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan sistem pemilu yang proporsional.

Mahkamah mengarahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ketentuan tersebut dengan memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, kebutuhan penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Keseimbangan di aspek-aspek itu diperlukan agar ambang batas tidak hanya mendorong efektivitas pemerintahan, tetapi juga mencegah hilangnya representasi suara pemilih dalam parlemen. Partisipasi publik yang dimaksud juga mencakup partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR, sehingga proses revisi tidak hanya melibatkan partai yang telah memperoleh kursi.

MK memerintahkan agar perubahan aturan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Batas waktu tersebut memberikan kepastian bagi peserta pemilu sekaligus membuka ruang pembahasan yang terukur dan transparan. Dalam kerangka itu, usulan ambang batas 1 persen yang disampaikan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Gelombang Rakyat (GKSR) dapat ditempatkan sebagai salah satu opsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan akhirnya tetap harus dibentuk melalui proses legislasi yang mempertimbangkan putusan MK, data kepemiluan, kepentingan representasi, dan masukan seluruh pihak terkait.