SIBERNKRI.COM // Mojokerto, 8 Juni 2024* – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga mengejutkan terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl. Pahlawan, Kota Mojokerto. Seorang anggota Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dengan cara membakar tubuhnya. Kejadian ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur pada tanggal 8 Juni 2024.
Menurut laporan yang diterima dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., insiden ini bermula saat Briptu Fadhilatun Nikmah menemukan bahwa saldo gaji ke-13 suaminya berkurang drastis. Diduga, ini memicu amarah pelaku sehingga mengancam dan menyuruh korban untuk segera pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelaku yang telah mempersiapkan sebotol bensin, menguncikan diri bersama korban di dalam rumah. Setelah terjadi cekcok mulut, pelaku memborgol tangan kiri korban dan menyiram tubuhnya dengan bensin. Pelaku kemudian menyalakan api menggunakan korek dan membakar tubuh korban yang sudah dilumuri bensin.
Korban yang mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Mojokerto. Beruntung, Bripka Alvian Agya Permana yang mendengar teriakan korban segera datang dan membantu memadamkan api serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Mojokerto Kota termasuk mengamankan TKP, menahan dan menginterogasi pelaku, mendata saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anggota kepolisian. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur.
“Red/*