JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan sejumlah catride berisi cairan yang diduga etomidate.
Penangkapan dilakukan ketika kedua pria tersebut sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Keduanya diamankan di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jakarta. Mereka masing-masing berinisial atau bernama Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira. Petugas kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan zat tersebut.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kawasan tersebut menjadi titik operasi tim kepolisian saat mendapati kedua pengendara yang tengah melintas atau berhenti menggunakan sepeda motor tersebut. Informasi mengenai penindakan disampaikan Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengamanan kedua orang itu menjadi langkah awal penyidik untuk mendalami asal-usul catride yang ditemukan serta dugaan penggunaannya. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan etomidate. Status hukum dan rincian barang bukti akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan, serta proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dua pria yang diamankan polisi di kawasan Tanah Abang. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Petugas kemudian memeriksa barang-barang yang dibawa saat penangkapan, termasuk sebuah kardus berwarna kuning yang berada dalam penguasaan Angger. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan peredaran catride yang berisi etomidate.
Setelah kardus kuning dibuka, petugas menemukan 493 buah catride di dalamnya. Barang-barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Temuan itu menambah jumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, sekaligus memperkuat dugaan bahwa kedua pria itu membawa atau menguasai obat yang peredarannya sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Eko menerangkan bahwa kardus kuning yang dibawa Angger berisi 493 catride yang diduga mengandung etomidate. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penemuan langsung petugas di lokasi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kandungan barang, asal-usulnya, serta keterkaitan Angger dan Nur Akbar dengan kepemilikan maupun peredaran catride tersebut.
Selain ratusan catride dalam kardus kuning, polisi turut menyita sejumlah barang lain dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, dan satu dompet. Seluruh barang itu diamankan untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pria yang telah dibawa petugas.
Setelah mengamankan dua pria di kawasan Tanah Abang dan menyita 735 catride yang diduga berisi etomidate, penyidik melanjutkan pengembangan perkara. Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal salah satu pihak yang diamankan, yakni Angger. Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya petugas untuk menelusuri temuan lain yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Lokasi itu disebut sebagai tempat yang ditempati Angger. Setibanya di lokasi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kamar nomor 20 yang berada di lantai 3. Proses tersebut menghasilkan temuan tambahan berupa satu kantung kain berwarna merah.
Di dalam kantung kain tersebut, petugas menemukan 237 buah catride. Barang-barang itu juga diduga berisi narkotika jenis etomidate. Temuan di kamar kos tersebut menjadi hasil pengembangan dari penyelidikan setelah penangkapan di Tanah Abang, sekaligus menambah jumlah barang yang kini diperiksa oleh penyidik. Dengan demikian, rangkaian pemeriksaan mencakup barang bukti yang disita di lokasi penangkapan serta temuan tambahan dari kamar yang ditempati Angger di Jakarta Selatan. Seluruh catride tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan etomidate. Secara keseluruhan, jumlah yang disebutkan mencapai 735 catride yang diduga berisi etomidate. Selain catride, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Rincian penyitaan mencakup 493 catride yang ditemukan di dalam kardus berwarna kuning. Barang bukti lainnya berjumlah 237 catride dan ditemukan dalam sebuah kantung kain merah. Kedua kelompok barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian terhadap isi catride dan pendalaman mengenai asal-usul serta tujuan penggunaannya. Polisi akan mencocokkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan keterangan para tersangka dan bukti pendukung yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, rekapitulasi barang bukti yang disampaikan dalam perkara ini terdiri atas 735 catride yang diduga memuat etomidate, selain barang-barang pendukung lainnya. Rinciannya adalah 493 catride dalam kardus kuning dan 237 catride dalam kantung kain merah. Seluruh barang bukti tersebut telah didokumentasikan dan diamankan oleh penyidik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan agar pemeriksaan, pendataan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara dapat dilanjutkan oleh unit yang menangani dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, jalur perolehan catride, dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan lanjutan, analisis barang bukti, serta penyelesaian proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


