Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Ojol demi Keselamatan Pengguna

Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Ojol demi Keselamatan Pengguna

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa ojek online atau ojol akan dikategorikan sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat dasar hukum bagi layanan angkutan penumpang yang selama ini berkembang melalui platform digital.

Pengaturan tersebut mencakup operasional angkutan sepeda motor yang dipesan melalui aplikasi. Dengan demikian, keberadaan pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pola layanan berbasis teknologi akan memperoleh kerangka hukum yang lebih jelas. Pemerintah dapat menyusun ketentuan terkait penyelenggaraan layanan, tanggung jawab para pihak, standar keselamatan, perlindungan penumpang, dan aspek lain yang berkaitan dengan operasional transportasi berbasis aplikasi.

Rencana memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi umum tidak berarti status itu muncul secara tiba-tiba. Layanan tersebut telah menjadi bagian dari aktivitas mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dengan kebutuhan perjalanan yang cepat dan fleksibel. Pertumbuhan penggunaan aplikasi juga menunjukkan adanya perubahan pola transportasi, dari layanan konvensional menuju sistem yang terhubung secara digital.

Karena itu, pembaruan regulasi diarahkan untuk menyesuaikan hukum dengan kondisi nyata di lapangan. Selama ini, perkembangan layanan ojol berlangsung lebih cepat dibandingkan pembentukan aturan yang secara khusus mengaturnya. Melalui RUU LLAJ, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan agar pengoperasian angkutan sepeda motor berbasis platform digital berjalan dengan memperhatikan kepentingan pengguna, pengemudi, penyedia aplikasi, serta keselamatan lalu lintas.

Keselamatan menjadi alasan utama Kementerian Perhubungan memasukkan ojek online (ojol) ke dalam aturan baru. Kehadiran regulasi tersebut ditujukan untuk menjamin perlindungan pengguna, pengemudi, serta masyarakat umum dalam ekosistem transportasi daring yang terus berkembang. Layanan berbasis aplikasi telah mengubah pola mobilitas masyarakat, sehingga penyelenggaraannya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan standar keselamatan, kepastian tanggung jawab, dan pengawasan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa negara perlu mengakui sekaligus mengatur fenomena yang telah berlangsung di lapangan. Tanpa dasar hukum yang mencerminkan kondisi tersebut, negara atau pemerintah dinilai tidak hadir dalam memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat. Pernyataan itu menunjukkan bahwa regulasi bukan semata-mata untuk mengatur operasional perusahaan aplikasi, melainkan juga untuk memastikan adanya kerangka perlindungan ketika terjadi risiko, perselisihan, atau kecelakaan.

Fakta bahwa layanan ojol telah beroperasi secara masif sejak 2015 turut menjadi pertimbangan penting. Selama lebih dari satu dekade, masyarakat semakin bergantung pada sepeda motor berbasis aplikasi untuk perjalanan harian, pengantaran barang, dan berbagai kebutuhan lainnya. Pertumbuhan tersebut berlangsung lebih cepat dibandingkan pembentukan aturan khusus yang dapat mengakomodasi karakteristik transportasi daring.

Urgensi penguatan dasar hukum semakin terlihat dari profil risiko kendaraan roda dua. Kemenhub mencatat bahwa sepeda motor menyumbang 78 persen dari total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka ini memperlihatkan bahwa penggunaan kendaraan roda dua memerlukan perhatian lebih besar, termasuk melalui pengaturan keselamatan, kepatuhan berlalu lintas, serta perlindungan bagi penumpang dan pengemudi. Dengan memasukkan ojol ke dalam aturan baru, pemerintah berupaya menghadapi risiko tersebut secara lebih terarah dan memastikan perkembangan transportasi daring berjalan seiring dengan peningkatan keselamatan publik.

Sebelum revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dibahas, pemerintah telah mengambil langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk kepentingan umum. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi ini menjadi respons terhadap meningkatnya penggunaan sepeda motor, termasuk layanan berbasis aplikasi, dalam mendukung mobilitas sehari-hari.

Peraturan tersebut memuat sejumlah standar operasional keselamatan yang harus diperhatikan oleh penyedia layanan maupun pengemudi. Ketentuannya mencakup kewajiban menggunakan helm sesuai standar, menyediakan atau mengenakan jaket pelindung, serta memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan. Pengaturan itu juga mendorong tersedianya layanan yang lebih tertib, sehingga pengguna memperoleh perlindungan dasar ketika memanfaatkan sepeda motor untuk bepergian.

Penerbitan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dipandang penting karena menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan mobilitas masyarakat. Aturan ini memberikan dasar administratif bagi operasional layanan sepeda motor, meskipun kedudukannya masih berada di bawah undang-undang. Dengan demikian, ruang pengaturan yang tersedia belum sepenuhnya setara dengan kebutuhan transportasi yang terus berkembang.

Perkembangan angkutan sepeda motor berbasis aplikasi kemudian berlangsung semakin luas dan melibatkan jutaan pengguna. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat kekosongan hukum mengenai angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas, khususnya terkait status layanan, tanggung jawab penyelenggara, serta jaminan keselamatan dan kepastian hak pengguna. Karena itu, pemerintah menilai landasan hukum yang ada perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang LLAJ. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih komprehensif tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas masyarakat dan prinsip keselamatan berlalu lintas.

Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memperluas dasar hukum bagi layanan transportasi yang memanfaatkan platform digital. Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI, pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A sebagai bagian khusus yang mengatur angkutan berbasis aplikasi. Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pengguna, serta memperjelas tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.

Salah satu cakupan utama Bab XIII A adalah angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Keduanya dapat digunakan untuk layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan melalui sistem digital. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menyesuaikan karakteristik layanan ojek daring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat, sekaligus menetapkan standar operasional yang lebih jelas. Aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Rancangan pengaturan turut membuka ruang bagi pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan yang terhubung dengan platform digital. Langkah ini dapat memperluas kesempatan ekonomi sekaligus mendorong layanan transportasi yang lebih inklusif di berbagai daerah. Di sisi lain, perusahaan aplikasi akan memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara lebih terperinci, termasuk dalam hubungan dengan pengemudi, pengguna, dan mitra usaha. Ketentuan mengenai penetapan tarif, mekanisme pembagian peran, serta kuota penyediaan layanan juga akan dimasukkan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan kapasitas transportasi. Kerangka revisi ini tidak hanya mencakup sepeda motor, tetapi juga angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Dengan ruang lingkup tersebut, pemerintah berupaya membangun aturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tetap berorientasi pada keselamatan serta kepastian pelayanan.