Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Koordinasi dengan Aparat

Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Koordinasi dengan Aparat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai diperbincangkan publik. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut informasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat.

Koordinasi dengan kepolisian dilakukan untuk memastikan fakta, sumber informasi, serta bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Pemerintah perlu memeriksa apakah data yang beredar diperoleh, disimpan, atau disebarluaskan tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan informasi digital.

Selain dengan Polri, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, sehingga keterlibatannya diperlukan untuk membantu menilai aspek teknis, pola penyebaran, serta potensi ancaman terhadap keamanan data. Kerja sama antarlembaga diharapkan dapat menghasilkan penanganan yang lebih menyeluruh dan terukur.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali menjadi perbincangan diduga merupakan data lama yang kembali beredar. Keterangan ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut dan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran apabila data tersebut disebarkan atau diperdagangkan secara ilegal. Karena itu, dugaan tersebut tetap ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan langkah penindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap informasi mengenai kebocoran atau perdagangan data disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan dan penyebaran ulang data sensitif. Masyarakat diimbau tidak mengunduh, membeli, maupun membagikan data yang diduga berasal dari sumber ilegal, serta melaporkan temuan yang mencurigakan melalui kanal resmi. Penanganan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap keamanan informasi pribadi di ruang digital.

Koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan kepolisian mencakup penelusuran terhadap situs-situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap temuan ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan lembaga yang berlaku. Situs yang terbukti digunakan untuk menawarkan, mendistribusikan, atau memfasilitasi transaksi data pribadi dapat dikenai tindakan sesuai aturan, termasuk pemblokiran akses apabila memenuhi dasar penindakan administratif dan teknis.

Penanganan tersebut tidak hanya berfokus pada alamat situs, tetapi juga pada pola aktivitas digital yang berlangsung di dalamnya. Tim terkait perlu mengidentifikasi jenis data yang ditawarkan, cara data diperoleh, metode pembayaran yang digunakan, serta jaringan komunikasi yang mendukung transaksi. Informasi itu dapat membantu membedakan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan akun, dan kegiatan terorganisasi yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat.

Kerja sama antarinstansi menjadi penting karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform serta saluran digital. Selain situs web terbuka, aktivitas tersebut mungkin memanfaatkan forum, layanan pesan, media sosial, penyimpanan daring, atau kanal tertutup yang berada di berbagai infrastruktur. Kemkomdigi memiliki peran dalam pemantauan ruang digital dan penanganan akses terhadap konten atau layanan yang melanggar ketentuan, sedangkan kepolisian menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber awal penyebaran, sarana yang dipakai, alur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. Pertukaran informasi secara terukur diperlukan agar tindakan yang diambil tidak berhenti pada pemblokiran situs, tetapi juga dapat mendukung pengamanan bukti serta pengungkapan jaringan di balik aktivitas tersebut. Dalam prosesnya, setiap lembaga tetap perlu menghormati batas kewenangan, prosedur hukum, dan perlindungan terhadap data yang sedang ditangani.

Alexander Sabar mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, baik melalui media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, maupun kanal digital lainnya. Imbauan ini berlaku meskipun data tersebut telah lebih dahulu muncul dan beredar di ruang digital. Setiap orang perlu memahami bahwa keberadaan sebuah informasi di internet tidak otomatis menghapus sifat pribadinya atau memberikan izin kepada siapa pun untuk menyalin, menyimpan, mengunggah, dan membagikannya kembali.

Data yang telanjur tersebar tetap dapat mencakup identitas, nomor telepon, alamat, dokumen kependudukan, informasi keuangan, rekaman komunikasi, atau keterangan lain yang memungkinkan seseorang dikenali. Penyebaran ulang tanpa dasar yang sah berpotensi memperluas dampak kerugian, seperti penipuan, pemerasan, penguntitan, pencurian identitas, dan serangan terhadap keselamatan korban. Karena itu, alasan bahwa data tersebut sudah tersedia untuk umum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkannya secara bebas.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap dorongan untuk mengunggah data seseorang dengan alasan memperingatkan publik, membongkar dugaan pelanggaran, atau membantu proses penelusuran. Langkah tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat atau dilakukan melalui mekanisme pengaduan yang sesuai. Membagikan tangkapan layar, daftar nama, foto dokumen, atau tautan yang memuat data sensitif dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana dan denda dalam jumlah besar, apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengatur pemrosesan dan pelindungan data pribadi, termasuk larangan melakukan tindakan terhadap data tanpa hak atau dasar yang sah. Sebelum meneruskan suatu informasi, masyarakat perlu memastikan tujuan, kewenangan, dan dampaknya. Menahan diri untuk tidak membagikan data bukan hanya bentuk kehati-hatian, melainkan juga langkah penting untuk menghormati hak privasi dan menghindari risiko hukum.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memandang keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Perubahan teknologi, keterhubungan sistem digital, serta meningkatnya pertukaran informasi membuat data dapat berpindah melalui berbagai infrastruktur dan yurisdiksi. Karena itu, upaya perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan di dalam negeri, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap pola ancaman, mekanisme penanganan, dan perkembangan regulasi di tingkat internasional.

Data yang pernah terekspos berpotensi muncul kembali melalui beragam saluran dan metode. Informasi tersebut dapat disebarkan ulang, diperjualbelikan, digabungkan dengan data lain, atau dimanfaatkan untuk penipuan dan tindakan melawan hukum. Kemunculan kembali data tidak selalu berlangsung pada platform yang sama dengan sumber kebocoran. Kondisi ini membuat penelusuran, penghapusan, dan pencegahan penyalahgunaan memerlukan koordinasi berkelanjutan serta kemampuan teknis yang memadai.

Penanganan ancaman tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat. Pemerintah memiliki peran dalam menyusun kebijakan dan memastikan pengawasan, sedangkan aparat penegak hukum bertugas melakukan penyelidikan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengelola sistem dan platform digital perlu memperkuat pengamanan, memantau aktivitas mencurigakan, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan respons yang jelas. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dalam membagikan informasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan.

Ancaman terhadap data tidak membedakan jabatan, profesi, maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran kebocoran, pencurian, atau penyalahgunaan apabila perlindungannya tidak memadai. Oleh sebab itu, keamanan informasi harus dipahami sebagai kepentingan bersama, bukan semata-mata tanggung jawab individu atau satu lembaga tertentu.

Ketika suatu sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut mencakup pengelola sistem, platform digital, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data terkait. Setiap pihak perlu mengambil langkah sesuai peran masing-masing agar dampak kebocoran dapat dibatasi, korban memperoleh perlindungan, dan risiko kejadian serupa dapat dikurangi.