Penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Kunti, 19 Orang Diamankan

Penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Kunti, 19 Orang Diamankan

Surabaya | Tim gabungan yang terdiri atas Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dan TNI menggerebek kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu siang, 14 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 19 orang.

Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Tim gabungan menyisir sejumlah titik di Jalan Kunti yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penyisiran itu diarahkan pada tempat-tempat yang berkaitan dengan dugaan peredaran maupun penggunaan barang terlarang.

Petugas dari unsur kepolisian, BNNP, dan TNI bergerak bersama dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan sejumlah lembaga ini menunjukkan adanya penanganan bersama terhadap persoalan narkotika yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Setiap titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba diperiksa dalam rangkaian penggerebekan.

Sebanyak 19 orang yang diamankan kemudian menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh petugas. Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim menyisir beberapa lokasi yang dicurigai digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Informasi mengenai penggerebekan ini menempatkan Jalan Kunti sebagai salah satu kawasan yang tengah menjadi sasaran penindakan gabungan di Kota Surabaya.

Penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Kunti menghasilkan pengamanan terhadap 19 orang. Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast. Para terduga yang diamankan memiliki dugaan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembeli narkoba.

Operasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menindak aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah petugas melakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing, termasuk kemungkinan hubungan mereka dengan jaringan peredaran narkoba.

Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 19 orang. “Sebanyak 19 orang diamankan, terdiri atas terduga pengedar hingga pembeli narkoba,” ujar Jules Abraham Abast, sebagaimana keterangan kepolisian mengenai hasil penggerebekan.

Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Salah satu barang yang ditemukan adalah sebuah brankas berisi narkoba. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena akan diperiksa untuk memastikan jenis, jumlah, serta kaitannya dengan para terduga yang telah diamankan.

Kepolisian selanjutnya masih mendalami seluruh temuan dari lokasi penggerebekan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan penelitian atas barang bukti yang ditemukan di dalam brankas. Dari tahapan itu, penyidik akan menentukan peran masing-masing pihak serta langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengamanan 19 orang beserta temuan brankas berisi narkoba menunjukkan bahwa operasi tersebut tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga dugaan aktivitas distribusi. Meski demikian, status hukum setiap orang tetap menunggu hasil penyidikan resmi kepolisian.

Orang-orang yang diamankan dalam penggerebekan di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, langsung dibawa dalam kondisi kedua tangan terborgol. Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas mengamankan mereka dari lokasi. Sebanyak 19 orang kemudian diarahkan untuk meninggalkan tempat kejadian dengan pengawalan petugas sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Setibanya di Mapolda Jawa Timur, mereka menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh keterangan mengenai identitas, keberadaan mereka di lokasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penggerebekan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian dari proses awal sebelum aparat menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Seluruh orang yang diamankan masih berstatus sebagai terduga. Status tersebut menunjukkan bahwa mereka belum dapat disebut sebagai pelaku yang telah terbukti. Penentuan mengenai keterlibatan seseorang harus menunggu proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, informasi mengenai mereka perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap membedakan tindakan pengamanan dan pembuktian dalam proses hukum.

Dengan dibawanya 19 orang tersebut ke Mapolda Jawa Timur, penanganan perkara berlanjut pada tahap pemeriksaan resmi. Aparat akan menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan perkembangan berikutnya bergantung pada keterangan dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Sampai ada penetapan lebih lanjut, mereka tetap perlu disebut sebagai terduga, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Selama proses penggerebekan di Jalan Kunti, aparat kepolisian turut memperketat pengamanan di area sekitar lokasi. Sejumlah ruas jalan yang mengarah ke titik kegiatan disterilisasi, sementara akses masyarakat diseleksi untuk mencegah lalu lintas pihak yang tidak berkepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat menjalankan setiap tahapan penanganan di lapangan secara tertib serta mengurangi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

Pembatasan akses juga diberlakukan ketika petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Ruang gerak di sekitar lokasi diatur sehingga pemeriksaan dapat dilakukan tanpa terhalang aktivitas warga maupun kendaraan yang melintas. Aparat menjaga titik-titik akses yang dianggap perlu, memberikan arahan kepada masyarakat, dan memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap terkendali. Sterilisasi ruas jalan menjadi bagian dari pengamanan untuk mendukung proses pendataan serta pemeriksaan terhadap area yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pengaturan itu berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan di lokasi dan pengamanan terhadap 19 orang yang diamankan dalam penggerebekan. Warga yang berada di sekitar area diminta mengikuti arahan petugas serta tidak mendekati titik yang sedang diperiksa. Kepolisian menempatkan pengamanan sesuai kebutuhan di lapangan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. Penyeleksian akses jalan tersebut juga ditujukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan setempat, sehingga kegiatan olah tempat kejadian perkara dapat diselesaikan secara tertib tanpa mengganggu keadaan di sekitar Jalan Kunti.

Baca juga: Penggerebekan Jaringan Narkoba di Bekasi, Lima Terduga Diringkus | Penangkapan Pengedar Narkoba di Walantaka: Klaim Temuan di Jalan | Penggerebekan Jaringan Kejahatan di Purwakarta