Jakarta | Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perubahan status ini menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya ditangani dalam rangkaian penyelidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hafidz Hernanda merupakan koordinator bidang sosial politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI 2024. Identitas dan perannya dalam organisasi kemahasiswaan itu menjadi bagian dari informasi mengenai pihak yang disebut dalam perkara. Dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap dirinya kini ditangani melalui tahapan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Perkara tersebut menjadi fokus penanganan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan bahwa unit tersebut menangani pendalaman perkara. Dengan peningkatan status ke penyidikan, kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap rangkaian informasi yang tersedia sesuai prosedur hukum. Tahap ini diarahkan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan, mendokumentasikan keterangan terkait, serta menilai bukti yang dikumpulkan selama proses penanganan. Penanganan oleh Jatanras menunjukkan bahwa perkara tersebut berada dalam lingkup kerja unit yang menangani kejahatan dan kekerasan, sementara proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik.
Setelah perkara dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut, penyidik mulai melakukan serangkaian langkah untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan. Salah satu langkah tersebut adalah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui kejadian, situasi di sekitar lokasi, atau informasi lain yang dapat membantu proses pengusutan.
Selain meminta keterangan saksi, polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut berasal dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah titik lain yang dipandang relevan dengan perkara. Hingga kini, penyidik telah memperoleh rekaman dari kurang lebih 26 titik CCTV. Pengumpulan dari berbagai lokasi dilakukan untuk menyediakan bahan pembanding dan membantu menelusuri rangkaian informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Imron menyampaikan bahwa seluruh rekaman yang telah diperoleh masih dalam proses penelusuran. Materi tersebut sedang ditelaah oleh penyidik untuk membantu mengusut laporan yang telah diterima kepolisian. Penelusuran itu menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pencocokan dengan keterangan yang diberikan para saksi.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi serta analisis rekaman dari 26 titik CCTV belum dapat dipandang sebagai hasil akhir penyidikan. Polisi masih perlu mencermati keterkaitan setiap informasi, memastikan waktu dan lokasi yang terekam, serta membandingkannya dengan fakta lain yang ditemukan selama penanganan perkara. Karena proses tersebut masih berlangsung, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa rekaman telah mengungkap identitas pihak tertentu maupun memberikan gambaran kronologi secara lengkap.
Langkah lanjutan penyidik akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman yang tersedia. Setiap temuan nantinya akan dinilai berdasarkan relevansinya terhadap laporan, sehingga proses pengusutan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti yang diperoleh.
Polisi mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dikumpulkan untuk didata dan diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.
Setelah diamankan, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan di laboratorium forensik diperlukan untuk mengetahui karakteristik setiap benda, termasuk kemungkinan adanya jejak atau materi tertentu yang dapat membantu penyidik menyusun rangkaian informasi secara lebih akurat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan.
Keterangan mengenai pengamanan barang-barang tersebut disampaikan oleh Imron. Ia menjelaskan bahwa benda-benda itu telah dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk menjalani analisis dan pemeriksaan lanjutan. Tahapan tersebut dilakukan agar setiap barang dapat diteliti secara ilmiah sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai relevansinya dalam perkara yang sedang ditangani.
Polisi masih menunggu hasil analisis dari Puslabfor sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap barang bukti akan dilakukan bersamaan dengan langkah penyelidikan lain, termasuk penelusuran rekaman dari sejumlah kamera pengawas dan pengumpulan keterangan para saksi. Dengan demikian, keberadaan sarung tangan, peci, kacamata, lakban, dan kain sarung tersebut belum dapat dikaitkan dengan pelaku atau kejadian tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Proses analisis juga diharapkan dapat memberikan informasi objektif mengenai kondisi dan karakteristik barang yang diamankan. Sampai hasil laboratorium tersedia, penyidik akan menjaga proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh. Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari kepolisian agar informasi yang beredar tidak mendahului temuan penyelidikan.
Dugaan penyerangan terhadap Hafidz, aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), bermula setelah ia menghadiri konsolidasi organisasi. Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, Hafidz diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Informasi mengenai kejadian itu kemudian menjadi perhatian internal organisasi karena korban mengalami sejumlah luka setelah insiden berlangsung di jalan umum.
Dengan persetujuan Hafidz, BEM UI melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyampaikan bahwa laporan itu mencakup dugaan pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman. Pelaporan dilakukan agar aparat dapat menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat serta mengungkap kemungkinan motif di balik serangan tersebut.
Akibat kejadian itu, Hafidz mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki. BEM UI turut membawa dokumen pendukung dalam proses pelaporan, berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengklarifikasi jenis dan tingkat luka yang dialami korban. Setelah menerima perawatan medis, Hafidz kini menjalani masa pemulihan. Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada proses penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan terhadap berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan penyerangan itu.
Baca juga: Momentum Ekonomi melalui PON Pantai Ancol 2026 | Stabilitas Harga Cabai Melalui Penyaluran Terpadu | Penguatan Diplomasi Budaya melalui Pembelajaran Seni di Universitas Terbuka

