Perkara Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Memasuki Tahap Penyidikan

Perkara Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Memasuki Tahap Penyidikan

Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia, Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober.

Peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan menunjukkan bahwa perkara ini secara resmi memasuki tahapan penanganan berikutnya di kepolisian. Keterangan mengenai perubahan status itu menjadi informasi utama dalam perkembangan perkara yang melibatkan Hafidz Hernanda. Sebelumnya, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sebelum kemudian dinaikkan status penanganannya oleh Polda Metro Jaya.

Dalam penyampaian keterangannya, Kombes Imron Ermawan menyebut bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani pada tahap penyidikan. Pernyataan itu menegaskan adanya perubahan status dalam proses hukum, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak yang diduga terlibat maupun latar belakang kejadian. Dengan demikian, informasi yang disampaikan pada tahap ini berfokus pada keputusan kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut menjadi langkah terbaru dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda. Polda Metro Jaya selanjutnya memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penyidikan sesuai tahapan yang berlaku. Namun, keterangan terkait dugaan pelaku, motif, serta arah perkara belum disampaikan dalam informasi mengenai peningkatan status tersebut. Karena itu, perkembangan kasus untuk sementara dapat dipahami berdasarkan pernyataan kepolisian mengenai perubahan dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Jatanras melanjutkan penanganan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti secara lebih mendalam. Tahap ini dilakukan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih terang, termasuk menelusuri kejadian sebelum, saat, dan setelah dugaan penganiayaan berlangsung. Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan dengan bukti lain agar penyidik dapat menilai keterkaitan keterangan para pihak dan fakta di lapangan.

Dalam proses tersebut, polisi telah meminta keterangan dari tujuh saksi. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting karena mereka dapat memberikan informasi mengenai situasi di lokasi, pihak yang berada di sekitar tempat kejadian, serta hal-hal yang diketahui sebelum atau sesudah peristiwa. Meski demikian, keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu didalami serta diverifikasi melalui pemeriksaan bukti pendukung lainnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyisir rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya 26 titik CCTV telah dikantongi untuk membantu menemukan gambaran mengenai aktivitas di area tersebut. Rekaman dari berbagai titik itu dapat dibandingkan berdasarkan waktu dan arah pengambilan gambar, sehingga penyidik memiliki bahan untuk menelusuri pergerakan orang maupun situasi di sekitar lokasi.

Pengambilan gambar dari kamera pengawas lain masih berlangsung. Artinya, seluruh rekaman yang dibutuhkan belum tentu telah terkumpul atau selesai dianalisis. Penyidik masih perlu meneliti kualitas gambar, kesesuaian waktu, serta hubungan satu rekaman dan rekaman lainnya. Proses ini dilakukan secara bertahap agar informasi visual yang diperoleh dapat diuji secara objektif.

Hingga tahap ini, penelusuran CCTV dan pemeriksaan tujuh saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa identitas pelaku maupun kronologi lengkap telah terungkap. Keduanya masih merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan serta menguji alat bukti. Hasil pemeriksaan berikutnya akan menentukan perkembangan perkara dan langkah hukum yang diambil selanjutnya.

Penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta sarung dengan motif hitam-putih. Daftar tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Pengamanan barang dilakukan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Namun, belum terdapat keterangan yang memastikan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik pelaku atau secara langsung digunakan dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Karena itu, keberadaan benda-benda tersebut masih ditempatkan sebagai temuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, sambil menunggu hasil analisis dan pendalaman penyidik.

Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk menganalisis karakteristik, kondisi, serta kemungkinan jejak atau informasi lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian. Hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam mencocokkan temuan dengan keterangan saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Keterangan mengenai pengiriman barang ke Puslabfor Bareskrim Polri disampaikan oleh Imron Ermawan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap barang-barang yang telah diamankan. Proses ini diharapkan memberikan informasi objektif mengenai relevansi masing-masing benda, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun hubungan pasti barang tersebut dengan kejadian.

Dengan demikian, status barang-barang itu masih menunggu hasil pemeriksaan forensik. Penyidik akan menggunakan temuan laboratorium bersama alat bukti lain untuk menentukan arah penanganan perkara dan memperjelas fakta-fakta yang terjadi. Kesimpulan mengenai keterkaitan barang dengan dugaan penganiayaan baru dapat disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan hasilnya dianalisis secara menyeluruh.

Perkara dugaan penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI, Hafidz Hernanda, bermula ketika ia berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober. Saat itu, Hafidz yang akrab dipanggil Bapis baru selesai mengikuti kegiatan konsolidasi di wilayah tersebut dan sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, Hafidz diduga diserang oleh orang tak dikenal ketika melintas di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21. Dalam kejadian tersebut, ia disebut mengalami dugaan kekerasan dan penganiayaan. Selain itu, terdapat dugaan pencurian serta ancaman pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.

Setelah kejadian, BEM UI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut menjadi dasar penanganan perkara dan menandai langkah awal proses hukum atas dugaan serangan yang dialami Hafidz.

Sebagaimana tercantum dalam sumber, laporan itu memuat tiga pasal. Pertama, Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana. Ketiga, Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan. Rangkaian laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dan memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa di kawasan Tebet.

Baca juga: Penyidikan Kasus Suap Proyek di Bekasi Berlanjut dengan Penggeledahan di Cibubur | Penangkapan Pelaku Penculikan dan Penganiayaan: Pengembangan Kasus di Banda Aceh | Pencarian Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda Memasuki Hari Ketiga