Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KDA di sebuah tempat kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang diawali pencurian dan berujung pada pembunuhan berencana.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KDN alias D, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di lokasi berbeda. KDN diamankan oleh petugas di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik bergerak cepat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku setelah menerima informasi dan mengumpulkan petunjuk dalam kasus ini.

Informasi mengenai penangkapan dua tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih ditangani melalui proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka. Penyidik juga mendalami hubungan dugaan pencurian dengan kematian korban KDA.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tidak berhenti pada pengambilan barang milik korban, tetapi berkembang menjadi pembunuhan yang telah direncanakan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menelusuri kronologi kejadian di tempat kos tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.

Dengan diamankannya KDN dan ATW, penyidik memiliki kesempatan untuk menggali motif ekonomi yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan guna menjelaskan tindakan, komunikasi, serta kemungkinan pembagian peran dalam kejadian yang menewaskan KDA. Polisi menyatakan pengungkapan kasus akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan.

Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Waktu kejadian disebut berada sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum waktu tersebut, korban diduga diajak datang ke sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti melalui media sosial. Informasi mengenai ajakan itu menjadi bagian dari kronologi awal yang disampaikan dalam penyelidikan.

Korban kemudian disebut tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah sampai di kamar kos, korban masuk ke ruangan sebagaimana ajakan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial. Polisi menyebut bahwa pada saat itu, salah satu tersangka, yakni ATW, telah berada di dalam kamar mandi. Posisi tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian peristiwa sebelum tindakan berikutnya terjadi.

Setelah korban berada di kamar, KDN diduga memberikan isyarat kepada ATW. Isyarat tersebut menjadi titik penting dalam kronologi yang diungkap polisi. Dengan demikian, urutan awal peristiwa dimulai dari ajakan melalui media sosial, kedatangan korban sekitar pukul 16.40 WIB, keberadaan ATW di kamar mandi, lalu pemberian isyarat oleh KDN.

Polisi masih menguraikan setiap tahapan berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan. Penyebutan waktu sekitar pukul 17.00 WIB merujuk pada dugaan berlangsungnya peristiwa utama, sedangkan kedatangan korban tercatat sekitar pukul 16.40 WIB. Kronologi tersebut menggambarkan urutan kejadian sebagaimana disampaikan aparat, tanpa memasukkan informasi di luar keterangan resmi mengenai hubungan korban dengan para tersangka maupun alasan lain yang belum disebutkan.

Berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kepolisian, rangkaian tindakan terhadap korban berlanjut setelah korban berada di dalam kamar kos di Pinang Ranti. Para pelaku diduga melakukan kekerasan dengan mencekik serta membekap mulut korban. Tindakan tersebut disebut dilakukan untuk melumpuhkan korban dan membatasi kemampuannya untuk memberikan perlawanan atau meminta pertolongan.

Dalam uraian yang disampaikan kepolisian, korban kemudian mengalami penusukan pada bagian pundak dan dada. Keterangan mengenai tindakan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah korban disebut lemas, kedua tersangka diduga mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia.

Korban selanjutnya diletakkan di kamar mandi. Penempatan tersebut juga disebut dalam keterangan kepolisian sebagai bagian dari tindakan para tersangka setelah melakukan kekerasan. Uraian itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan yang telah diperoleh penyidik, tanpa memuat rincian tambahan di luar keterangan resmi mengenai kondisi korban maupun urutan kejadian.

Setelah itu, kedua tersangka diduga mengambil barang milik korban. Barang yang disebut diambil berupa telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan barang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan motif ekonomi yang tengah diungkap kepolisian. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci nilai uang tunai maupun informasi lain mengenai barang tersebut.

Kepolisian masih menggunakan hasil pemeriksaan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Karena itu, setiap informasi mengenai tindakan kekerasan, pengikatan, penempatan korban, dan pengambilan barang disampaikan sebagai dugaan berdasarkan keterangan penyidik. Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan seluruh tindakan dalam perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada dugaan bahwa pembunuhan wanita di rumah kos kawasan Pinang Ranti dilatarbelakangi motif ekonomi. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan tersebut untuk menguasai barang milik korban. Barang-barang itu kemudian disinyalir hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, serta mencukupi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dan hubungan barang yang diambil dengan dugaan motif tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang tersebut lain pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang ditemukan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui prosedur penyidikan dan, apabila diperlukan, diuji secara forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan para tersangka, saksi, dan hasil pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan pidana dengan ancaman berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlangsung.

Baca juga: Peran Olahraga dalam Ekonomi di Jawa Tengah