Opini  

Konfirmasi Dugaan Pungli SIM Berakhir Pemblokiran Nomor Wartawan, Ada Apa di Tulungagung?

Konfirmasi Dugaan Pungli SIM Berakhir Pemblokiran Nomor Wartawan, Ada Apa di Tulungagung?

Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Aroma panas aspal bercampur suara mesin sepeda motor memenuhi area Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi hari. Puluhan warga tampak memadati lokasi pelayanan untuk mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi baru. Sebagian duduk di kursi antrean sambil memegang map berisi fotokopi identitas, sebagian lainnya berdiri memperhatikan peserta ujian praktik yang bergantian memasuki lintasan zig-zag dan angka delapan. Namun di balik aktivitas rutin itu, muncul keresahan yang kini ramai dibicarakan masyarakat: dugaan adanya praktik pungutan liar dan jalur belakang dalam penerbitan SIM-C dengan tarif hingga Rp800 ribu.

 

Polemik tersebut semakin memanas setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung usai mencoba meminta penjelasan terkait dugaan pungli itu. Tindakan tersebut langsung memancing sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa konfirmasi dari media justru direspons dengan pemutusan komunikasi, bukan klarifikasi terbuka.

 

Di tengah antrean pemohon SIM, isu mengenai “jalur cepat” sebenarnya sudah lama menjadi obrolan warga. Beberapa masyarakat mengaku sering mendengar adanya pihak tertentu yang menawarkan bantuan pengurusan SIM tanpa harus melalui proses panjang seperti peserta reguler. Dugaan itulah yang kini kembali mencuat dan menjadi perhatian luas.

 

Seorang warga asal Kecamatan Boyolangu mengaku sempat mengikuti ujian praktik SIM-C hingga beberapa kali namun selalu dinyatakan gagal. Ia mengatakan pernah ditawari bantuan oleh seseorang yang mengklaim dapat mempercepat proses penerbitan SIM asalkan bersedia membayar sejumlah uang.

 

“Saya sudah ikut tes berkali-kali. Setelah gagal terus, ada yang bilang bisa dibantu asal bayar Rp800 ribu. Katanya nanti lebih mudah,” ujarnya kepada wartawan.

 

Pengakuan tersebut kemudian diperkuat cerita sejumlah pemohon lain yang mengaku pernah mendengar dugaan praktik serupa di sekitar area Satpas. Beberapa bahkan menyebut adanya orang-orang tertentu yang diduga menjadi penghubung atau perantara bagi pemohon yang ingin mendapatkan SIM secara lebih cepat.

 

Kondisi itu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak warga mulai mempertanyakan apakah proses pelayanan di Satpas benar-benar berjalan objektif atau justru ada praktik-praktik tertentu yang memanfaatkan kesulitan peserta ujian untuk meraup keuntungan pribadi.

 

Di area lintasan praktik, suasana terlihat cukup tegang. Satu per satu peserta berusaha menjaga keseimbangan motor saat melewati jalur sempit. Ada yang berhasil menyelesaikan lintasan dengan mulus, ada pula yang harus mengulang karena menyentuh garis pembatas.

 

Meski sebagian warga memahami bahwa ujian praktik memang bertujuan mengukur kemampuan berkendara, namun munculnya isu jalur belakang membuat persepsi masyarakat berubah. Banyak yang mulai menduga adanya ketimpangan perlakuan antara peserta yang mengikuti prosedur resmi dan mereka yang menggunakan bantuan pihak tertentu.

 

“Kalau memang aturannya sama, harusnya semua diperlakukan sama juga. Jangan sampai yang punya uang malah lebih mudah,” kata seorang warga yang sedang menunggu antrean.

 

Sorotan terhadap pelayanan Satpas semakin kuat setelah kabar pemblokiran nomor wartawan menyebar luas. Sejumlah aktivis sosial di Tulungagung menilai tindakan tersebut mencerminkan buruknya keterbukaan informasi publik.

 

“Wartawan itu bekerja untuk mencari informasi bagi masyarakat. Kalau malah diblokir saat konfirmasi, publik bisa menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar seorang pegiat kontrol sosial.

 

Menurutnya, pejabat pelayanan publik seharusnya memberikan jawaban profesional ketika muncul dugaan pelanggaran, bukan menghindari komunikasi. Sikap tertutup justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat.

 

Munculnya dugaan pungli dalam pengurusan SIM juga membuat publik mempertanyakan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Warga meminta Kapolres Tulungagung dan jajaran Satlantas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Satpas.

 

Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu sektor yang paling dekat dengan masyarakat. Setiap hari ratusan warga datang untuk mengurus administrasi berkendara. Karena itu, dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dianggap dapat merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.

 

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah diatur secara jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu.

 

Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui layanan pendukung resmi. Dengan demikian, apabila terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar ketentuan yang berlaku, maka praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.

 

Pengamat hukum pidana menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan jabatan. Menurutnya, pelayanan negara tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.

 

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta uang di luar aturan, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” jelas seorang akademisi hukum di Jawa Timur.

 

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juga mengatur mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.

 

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya praktik percaloan dalam pengurusan SIM, maka pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat diproses hukum bersama pelaku utama.

 

Sementara apabila ada unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan ujian SIM melalui jalur tertentu, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pelayanan publik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama yang mengatur mengenai tindakan pejabat yang memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi. Substansi penyalahgunaan kewenangan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam ketentuan hukum pidana modern terkait korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

 

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Timur turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung. Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

 

“Kalau memang bersih, harus berani dibuka ke publik. Jangan sampai masyarakat terus curiga,” ujar seorang warga lainnya.

 

Beberapa warga juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih transparan dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus bagi pihak tertentu.

 

Pengamat pelayanan publik menilai kasus semacam ini dapat menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah dan institusi kepolisian. Menurutnya, slogan pelayanan humanis dan bebas pungli harus dibuktikan melalui pengawasan yang nyata di lapangan.

 

“Kepercayaan publik itu dibangun dari pelayanan sehari-hari. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka citra institusi ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Jika seseorang bisa memperoleh SIM tanpa kemampuan berkendara yang memadai karena bantuan uang, maka risiko kecelakaan di jalan raya juga dapat meningkat.

 

Hingga Selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan adanya pungutan Rp800 ribu untuk jalur cepat pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.

 

Belum adanya klarifikasi membuat isu tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Sebagian warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera mengambil langkah tegas agar polemik tidak semakin melebar.

 

Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar soal biaya pembuatan SIM. Dugaan adanya praktik pungli dan jalur belakang dinilai menyangkut integritas pelayanan publik, keadilan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Kini publik menunggu apakah dugaan tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serius atau justru kembali menghilang tanpa kepastian hukum. Di tengah derasnya tuntutan reformasi pelayanan publik, masyarakat berharap pelayanan SIM di Tulungagung dapat berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *