KEDIRI — Deru sepeda motor terdengar memecah suasana sore di sebuah <a href="https://sibernkri.com/tahap-penting-pembangunan-jalan-satgas-tmmd-128-kodim-0908-bontang-pasang-wiremesh-di-lokasi-sasaran/”>jalan kecil kawasan pinggiran desa. Satu per satu kendaraan masuk melewati jalur sempit menuju area yang tertutup pepohonan dan pagar bambu. Dari kejauhan terdengar sorak-sorai keras disertai suara ayam berkokok saling bersahutan. Di tempat itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali digelar.
Pemandangan seperti itu disebut bukan hanya terjadi di satu lokasi. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut praktik perjudian masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Beberapa titik yang ramai diperbincangkan warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga wilayah Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung dengan pola berpindah-pindah. Ketika satu lokasi mulai menjadi sorotan, arena lain muncul di wilayah berbeda. Namun meski berpindah tempat, pola operasionalnya hampir serupa: ada penjagaan di akses masuk, ada pengawas situasi, dan ada bandar yang mengatur jalannya taruhan.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas itu seperti tidak pernah benar-benar hilang. Penggerebekan memang sesekali terdengar, tetapi praktik perjudian tetap muncul kembali beberapa waktu kemudian.
“Sudah lama seperti ini. Tutup sebentar, pindah tempat, nanti buka lagi,” ujar seorang warga Kecamatan Plemahan.
Bagi masyarakat sekitar, keresahan bukan hanya muncul karena keramaian yang ditimbulkan, melainkan juga karena dampak sosial yang mulai terasa di lingkungan desa. Warga melihat perjudian perlahan menjadi tontonan biasa yang disaksikan banyak orang, termasuk anak-anak muda.
Di beberapa lokasi, remaja disebut ikut berkumpul di sekitar arena hanya untuk menonton pertandingan ayam atau melihat perputaran judi dadu. Kondisi itu dianggap sangat berbahaya karena dapat menumbuhkan anggapan bahwa perjudian adalah hal lumrah.
“Kalau tiap minggu lihat orang taruhan uang ramai-ramai, lama-lama dianggap biasa,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem.
Dari informasi yang dihimpun warga, arena sabung ayam biasanya mulai ramai menjelang sore. Orang-orang datang membawa ayam aduan dengan tas atau kurungan khusus. Di tengah arena, dua ayam dilepas untuk bertarung sementara penonton berteriak menawarkan nominal taruhan.
Uang berpindah tangan dalam hitungan menit. Nominal taruhan disebut bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu pertandingan. Sementara di sudut lain, permainan judi dadu berlangsung tidak kalah ramai.
Beberapa pemain duduk melingkar mengelilingi lapak dadu. Bandar mengocok alat permainan lalu membuka hasil angka di depan para penjudi yang menunggu dengan tegang. Jika menang, pemain langsung mengambil uang taruhan. Jika kalah, uang masuk ke bandar.
Fenomena ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Sebab perjudian bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang secara tegas diatur dalam hukum Indonesia.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai pencarian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang turut bermain judi. Artinya, pemain yang ikut memasang taruhan pun dapat dijerat hukum.
Tidak berhenti di situ, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara jelas menyatakan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum negara.
Namun yang membuat masyarakat kecewa, aturan hukum yang begitu jelas justru dinilai belum mampu menghentikan praktik perjudian di lapangan.
“Undang-undangnya keras, tapi praktiknya tetap jalan,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.
Kalimat itu menggambarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum yang dirasakan masyarakat. Sebab warga menilai praktik perjudian kini berjalan semakin berani dan terorganisir.
Di beberapa lokasi, penjagaan arena disebut dilakukan cukup ketat. Orang-orang tertentu ditempatkan di akses jalan untuk memantau situasi sekitar. Jika ada kendaraan asing atau gerak-gerik mencurigakan, informasi cepat disampaikan ke dalam arena.
Modus seperti ini menunjukkan adanya sistem koordinasi yang rapi. Praktik perjudian tidak lagi terlihat sebagai permainan spontan, melainkan aktivitas yang sudah disusun dengan pengamanan tertentu.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas tersebut. Sebab jika warga biasa saja dapat mengetahui lokasi perjudian, maka seharusnya penegak hukum juga memiliki informasi yang sama.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum kalah sama bandar judi,” kata seorang tokoh pemuda di wilayah Gampengrejo.
Kritik itu muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus perjudian di daerah lain, aparat kepolisian sebenarnya mampu membongkar jaringan perjudian besar hingga menangkap bandar utama. Karena itu warga berharap langkah serupa juga dilakukan terhadap praktik perjudian di wilayah Kediri.
Warga juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan. Sebagian pemain judi disebut berasal dari kalangan pekerja harian dan petani kecil. Uang hasil kerja yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga justru habis di arena taruhan.
Ketika kalah, beberapa pemain nekat meminjam uang untuk kembali berjudi dengan harapan bisa menutup kerugian sebelumnya. Situasi itu menciptakan lingkaran masalah yang terus berulang.
Perjudian bukan hanya menguras uang, tetapi juga merusak hubungan keluarga. Banyak kasus rumah tangga berujung pertengkaran akibat suami kecanduan judi dan menghabiskan penghasilan keluarga.
“Yang jadi korban anak dan istri,” ujar seorang ibu rumah tangga di wilayah Kepung.
Kondisi ini membuat masyarakat meminta tindakan lebih serius dari seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan aparat keamanan. Warga menilai pembiaran terhadap perjudian hanya akan memperburuk kondisi sosial masyarakat.
Sabung ayam sendiri kerap dijadikan alasan sebagai budaya atau hiburan tradisional. Namun ketika sudah terdapat unsur taruhan uang, maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian dan melanggar hukum.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.
Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang. Terlebih aktivitas tersebut sudah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Warga berharap aparat tidak hanya menangkap pemain kecil di lapangan, tetapi juga membongkar pihak yang diduga menjadi penggerak utama perjudian. Sebab selama bandar masih bebas bergerak, arena perjudian akan terus muncul kembali.
“Kalau cuma pemain yang ditangkap, besok buka lagi,” kata seorang warga Desa Payaman.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pola penindakan yang dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Selain ancaman pidana perjudian, aparat juga dapat menjerat pelaku dengan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP jika terjadi pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atau pelanggaran lain terkait minuman keras ilegal dan kepemilikan senjata tajam.
Artinya, arena perjudian berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di daerah. Ketika perjudian tumbuh terbuka di lingkungan masyarakat desa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban sosial, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri.
Kini masyarakat hanya menunggu satu hal: tindakan nyata. Bukan operasi sesaat, bukan penangkapan simbolis, melainkan langkah tegas yang benar-benar mampu menghentikan praktik sabung ayam dan judi dadu hingga ke akar-akarnya.
Sebab selama perjudian masih bebas bergerak dari satu desa ke desa lain, keresahan masyarakat tidak akan pernah benar-benar selesai.




