Tulungagung Heboh Dugaan Pungli SIM-C, Biaya Resmi Rp100 Ribu Bisa Membengkak Jadi Rp800 Ribu

Tulungagung Heboh Dugaan Pungli SIM-C, Biaya Resmi Rp100 Ribu Bisa Membengkak Jadi Rp800 Ribu

Tulungagung, 23 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis SIM-C di Satpas Polres Tulungagung mulai menjadi perhatian publik. Keluhan warga bermunculan setelah sejumlah pemohon mengaku ditawari “jalur cepat” dengan biaya hingga Rp800 ribu agar dapat dinyatakan lulus ujian praktik.

 

Isu tersebut berkembang bukan dari satu laporan saja. Beberapa warga yang datang mengurus SIM mengaku mendengar tawaran serupa dari orang-orang yang berada di sekitar area pelayanan. Mereka disebut menawarkan bantuan kepada peserta yang telah beberapa kali gagal menjalani tes praktik kendaraan roda dua.

 

Pantauan wartawan di lokasi pada Jumat pagi, 23 Mei 2026, antrean pemohon tampak ramai sejak loket pelayanan dibuka. Sejumlah peserta terlihat menunggu panggilan ujian teori, sedangkan lainnya bergantian memasuki lintasan praktik. Aktivitas pelayanan berjalan normal, namun di sela keramaian itu muncul pembicaraan soal adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

 

Seorang pemohon yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mulai merasa janggal setelah dirinya berkali-kali dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik SIM-C. Padahal menurutnya, ia sudah memahami pola lintasan dan mengikuti instruksi petugas dengan baik.

 

“Saya ikut tes beberapa kali tetap gagal. Setelah itu ada orang yang mendekati dan bilang kalau bisa dibantu supaya cepat lulus,” ujarnya kepada wartawan.

 

Pria tersebut mengatakan tawaran itu muncul tidak lama setelah dirinya keluar dari lintasan ujian praktik. Orang yang menghampirinya disebut mengetahui bahwa dirinya gagal dan kemudian menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM bisa segera selesai.

 

Menurut pengakuannya, biaya yang diminta mencapai Rp800 ribu. Nominal itu disebut sebagai “paket lengkap” agar pemohon tidak perlu lagi mengikuti ujian berulang kali.

 

“Katanya kalau lewat jalur itu SIM bisa langsung jadi. Saya sendiri kaget karena biaya resminya kan jauh lebih murah,” katanya.

 

Cerita serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku pernah mendengar adanya istilah “jalur belakang” dalam proses pengurusan SIM. Ia mengatakan sebagian peserta merasa lebih mudah lolos meski baru pertama mengikuti tes praktik.

 

“Kadang ada yang baru sekali ujian langsung lolos. Sementara yang lain sudah berkali-kali masih gagal. Itu yang bikin orang curiga,” tuturnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan sistem penilaian ujian praktik SIM-C di lapangan. Sebab banyak pemohon yang sebenarnya sudah terbiasa mengendarai sepeda motor justru kesulitan mendapatkan kelulusan.

 

Di sisi lain, keberadaan sejumlah orang yang bukan petugas namun bebas berada di sekitar area pelayanan juga memunculkan tanda tanya. Beberapa di antaranya terlihat berbicara dengan peserta ujian yang baru keluar dari lintasan praktik.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian percakapan dilakukan secara tertutup di sudut area pelayanan. Warga menduga orang-orang tersebut berperan sebagai perantara atau calo yang menawarkan bantuan kepada pemohon.

 

Fenomena mengenai praktik percaloan sebenarnya bukan hal baru dalam pelayanan administrasi publik. Namun ketika dugaan itu kembali muncul di lingkungan pelayanan kepolisian, masyarakat menilai persoalan tersebut berpotensi mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah maupun institusi Polri.

 

Dalam aturan resmi, biaya penerbitan SIM telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Untuk penerbitan SIM-C baru, tarif resmi yang berlaku sebesar Rp100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu. Selain itu terdapat biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya relatif kecil dan tetap jauh dari angka Rp800 ribu.

 

Perbedaan nominal yang sangat mencolok itulah yang kemudian menimbulkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

 

Pengamat pelayanan publik menilai dugaan pungli dalam penerbitan SIM merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik tersebut berkaitan langsung dengan integritas pelayanan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

“Kalau benar ada permainan dalam proses kelulusan ujian SIM, maka itu bukan sekadar masalah disiplin. Bisa masuk dalam tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, praktik pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

 

Selain ancaman pidana badan, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Tak hanya itu, dugaan pungli juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi.

 

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama enam tahun.

 

Jika ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil kelulusan ujian praktik SIM, maka unsur suap juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Sementara pihak penerima suap dapat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

 

Apabila terdapat keterlibatan pihak ketiga atau perantara dalam praktik tersebut, maka penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

 

Sorotan publik terhadap dugaan pungli SIM-C ini semakin kuat karena terjadi di tengah upaya Polri membangun pelayanan presisi yang mengedepankan transparansi dan profesionalitas. Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dibiarkan berkembang tanpa penelusuran yang jelas.

 

Warga meminta pengawasan internal di lingkungan Satpas diperketat, terutama dalam proses ujian praktik yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

 

“Kalau semua proses transparan, masyarakat pasti lebih percaya,” ujar seorang pemohon lainnya.

 

Menurutnya, penggunaan sistem digital dalam penilaian ujian praktik dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dugaan permainan kelulusan. Selain itu, pemasangan kamera pengawas di area lintasan juga dianggap penting agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka.

 

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan ilegal di berbagai sektor pelayanan publik.

 

Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap menemukan dugaan pungli dalam layanan administrasi. Banyak warga memilih tidak melapor karena khawatir proses pengurusan mereka justru menjadi lebih sulit.

 

Situasi semacam itu membuat dugaan praktik percaloan sulit terungkap secara terbuka. Cerita mengenai jalur cepat akhirnya berkembang dari mulut ke mulut dan menjadi pembicaraan umum di tengah masyarakat.

 

Pengamat hukum menilai pembenahan pelayanan publik harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui slogan pelayanan prima, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan.

 

“Kalau memang ingin membangun kepercayaan publik, maka setiap dugaan pelanggaran harus ditindak tegas dan transparan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, 23 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan dan dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan warga.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Tulungagung. Warga berharap aparat internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar pelayanan penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai aturan, bebas pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *