Eks Security Klinik Apollo Minta Keadilan, Mediasi Lagi-Lagi Buntu

Eks Security Klinik Apollo Minta Keadilan, Mediasi Lagi-Lagi Buntu

Jakarta | Ruang mediasi Disnaker DKI Jakarta kembali menjadi tempat pertemuan antara pihak pendamping pekerja dan unsur pengawas ketenagakerjaan pada 6 Mei 2026. Agenda yang seharusnya mempertemukan kedua belah pihak itu kembali berlangsung tanpa kehadiran manajemen Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo yang beralamat di <a href="https://sibernkri.com/alat-berat-diturunkan-tmmd-ke-128-kodim-0908-<a href="https://sibernkri.com/tahap-penting-pembangunanjalan-satgas-tmmd-128-kodim-0908-bontang-pasang-wiremesh-di-lokasi-sasaran/”>bontang-fokus-ratakan-tanah-timbunan-pembuatan-badan-jalan/”>Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Padahal pemanggilan tersebut dilakukan untuk membahas sengketa PHK terhadap empat mantan tenaga keamanan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait hak pesangon mereka.

Beberapa mantan pekerja tampak hadir didampingi LSM GMBI Distrik Jakarta Timur serta tim kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners. Pertemuan juga dihadiri Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyebut persoalan ini seharusnya sudah dapat diselesaikan sejak lama karena pihak Disnaker sebelumnya telah mengeluarkan surat anjuran kepada perusahaan.

“Yang diperjuangkan pekerja hanya hak mereka setelah diberhentikan,” ujar Hakim usai agenda mediasi.

Menurut pihak pendamping pekerja, proses penyelesaian awal dimulai melalui permohonan tripartit pada 2 Juni 2025. Dari proses tersebut, Disnaker disebut mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Namun hingga berbulan-bulan setelah anjuran diterbitkan, kewajiban tersebut disebut belum dijalankan pihak perusahaan.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan pihaknya kemudian mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025.

Laporan itu bukan hanya terkait pemutusan hubungan kerja, tetapi juga dugaan pembayaran gaji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Regional.

“Karena tidak ada penyelesaian dari anjuran sebelumnya, akhirnya kami melanjutkan laporan ke pengawas,” kata Hendricus.

Di tengah proses tersebut, pihak pekerja mengaku dikejutkan dengan hasil gelar perkara pada 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa sudah tutup.

Hasil itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pekerja. Mereka mempertanyakan alasan gelar perkara dilakukan sementara pelapor disebut belum dimintai keterangan secara menyeluruh.

Menurut Hendricus, pihaknya sempat meminta penjelasan terkait dasar hukum dari hasil gelar perkara tersebut, namun belum mendapatkan jawaban yang dianggap jelas.

Tidak lama setelah itu, muncul surat keputusan yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta.

Keputusan penghentian perkara itu sempat membuat proses penyelesaian sengketa terhenti. Meski demikian, GMBI Jakarta Timur mengaku terus melakukan upaya agar kasus tersebut kembali dibuka.

Setelah melalui berbagai langkah, perkara akhirnya diproses kembali. Namun sampai sekarang, menurut pihak pekerja, belum ada kepastian mengenai penyelesaian hak pesangon terhadap empat mantan tenaga keamanan tersebut.

Dalam agenda terakhir, pihak pendamping pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut telah tutup. Mereka meminta penjelasan apakah selama ini perusahaan pernah melaporkan kondisi operasionalnya kepada Disnaker serta bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

“Kami ingin tahu bagaimana pengawasannya selama perusahaan masih aktif beroperasi,” ujar Hendricus.

Suasana pertemuan sempat berlangsung cukup alot saat pihak pekerja meminta kejelasan mengenai tindak lanjut perkara. Beberapa mantan pekerja terlihat berharap ada keputusan yang lebih konkret dibanding pertemuan sebelumnya.

Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, forum akhirnya menyepakati pemanggilan ulang untuk agenda berikutnya. Langkah tersebut dilakukan agar proses mediasi tetap berjalan dan kedua belah pihak dapat dipertemukan secara langsung.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pembayaran pesangon serta dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *