Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Perkuat Pendidikan Inklusif di Madrasah

Komisi VIII DPR dan UIN Raden Mas Said Perkuat Pendidikan Inklusif di Madrasah

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan UIN Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Dorongan tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi ruang untuk membicarakan pentingnya arah pendidikan yang mampu merespons keberagaman dan perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Pendidikan inklusif dipandang sebagai bagian penting dalam membangun lingkungan belajar yang terbuka, adil, dan mampu menghargai perbedaan. Dalam konteks madrasah, perhatian terhadap prinsip tersebut menjadi semakin relevan karena lembaga pendidikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan kebutuhan pendidikan, serta dinamika di lingkungan masyarakat menuntut adanya pemahaman yang lebih luas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang inklusif.

Melalui kegiatan Ngopi, penguatan pendidikan inklusif ditempatkan sebagai isu yang perlu dibahas secara bersama oleh unsur legislatif, pemerintah, dan perguruan tinggi. Keterlibatan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, serta UIN Raden Mas Said Surakarta menunjukkan adanya perhatian lintas lembaga terhadap perkembangan pendidikan Islam, khususnya di lingkungan madrasah. Pembahasan tersebut menegaskan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar gagasan, melainkan bagian dari kebutuhan yang harus memperoleh perhatian dalam menghadapi tantangan pendidikan saat ini.

Klaten menjadi lokasi berlangsungnya pembahasan tersebut, sekaligus menandai pentingnya membicarakan penguatan pendidikan madrasah dalam forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan menempatkan pendidikan inklusif sebagai salah satu pokok perhatian, kegiatan ini menggarisbawahi perlunya komitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang mampu menghadapi kondisi yang makin beragam dan kompleks.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko memandang madrasah menghadapi persoalan yang semakin beragam seiring perubahan dalam dunia pendidikan. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya membangun pendidikan yang inklusif, tetapi juga menyangkut kemampuan madrasah merespons perkembangan teknologi. Perubahan teknologi berlangsung cepat dan memengaruhi cara peserta didik memperoleh informasi, berkomunikasi, serta mengikuti proses pembelajaran. Karena itu, madrasah perlu memiliki kesiapan agar perkembangan tersebut dapat dihadapi secara tepat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Singgih juga menyoroti penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sebagai salah satu isu yang perlu menjadi perhatian. Kehadiran AI membawa perubahan sekaligus tantangan bagi lingkungan pendidikan, termasuk madrasah. Pemanfaatannya perlu dipahami dalam kaitannya dengan proses belajar dan pengelolaan pendidikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Madrasah dituntut untuk mengikuti perkembangan tersebut dengan tetap memperhatikan tujuan pendidikan serta kebutuhan peserta didik. Pemahaman yang memadai diperlukan agar teknologi, termasuk AI, dapat disikapi secara bertanggung jawab.

Selain teknologi dan AI, praktik perundungan di lingkungan pendidikan juga menjadi persoalan yang harus dihadapi. Isu ini menunjukkan bahwa pendidikan inklusif tidak cukup dimaknai sebagai akses bagi peserta didik, tetapi juga sebagai terciptanya lingkungan belajar yang aman dan menghargai setiap individu. Beragam tantangan itu menuntut peningkatan kapasitas guru dan para pemangku kepentingan pendidikan. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk memahami perubahan, merespons kebutuhan peserta didik, serta menangani persoalan yang muncul di madrasah. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting agar madrasah dapat menjalankan pendidikan secara inklusif di tengah perubahan pendidikan yang terus berlangsung.

Respons pendidikan inklusif perlu diarahkan pada penguatan mutu layanan sekaligus perluasan akses yang lebih merata. Upaya tersebut penting agar madrasah mampu melayani keragaman kebutuhan peserta didik, termasuk mereka yang menghadapi hambatan dalam belajar, tanpa memisahkan agenda inklusi dari perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, pembahasan mengenai pendidikan inklusif tidak berhenti pada penerimaan peserta didik, tetapi juga mencakup kepastian bahwa layanan yang diterima memiliki mutu dan relevansi yang memadai.

Pemerataan akses menjadi bagian penting karena kesempatan memperoleh pendidikan yang layak perlu dirasakan oleh seluruh peserta didik. Perhatian terhadap akses tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lembaga pendidikan, tetapi juga dengan kemampuan layanan untuk menjangkau dan mendukung peserta didik dengan latar belakang serta kebutuhan yang beragam. Arah ini menegaskan bahwa peningkatan mutu dan pemerataan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam membangun pendidikan madrasah yang lebih terbuka dan berkeadilan.

Di samping mutu layanan dan akses, pendidikan juga perlu memperkuat pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Nilai tersebut dapat menjadi dasar dalam menumbuhkan sikap saling menghormati, kepedulian, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap perbedaan. Penguatan karakter demikian relevan bagi lingkungan madrasah karena pendidikan tidak hanya berorientasi pada perkembangan pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang mampu hidup bersama secara harmonis.

Keberlanjutan peningkatan kualitas pendidikan turut berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru dan tenaga kependidikan memegang peran penting dalam menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan inklusif. Ketika mutu layanan, pemerataan akses, pembentukan karakter, dan kesejahteraan pendidik dibahas secara terpadu, pendidikan inklusif dapat dipahami sebagai agenda bersama untuk memperbaiki layanan madrasah secara lebih menyeluruh.

Singgih menegaskan bahwa tujuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Keselarasan tersebut menjadi landasan penting bagi madrasah dalam menjalankan proses pembelajaran, membina karakter peserta didik, serta menyiapkan mereka menghadapi perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Pendidikan tidak hanya diarahkan pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan manusia secara utuh sesuai amanat pendidikan nasional.

Tujuan itu mencakup pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, pendidikan diharapkan melahirkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Setiap unsur tersebut saling berkaitan, sehingga penguatan pengetahuan perlu berjalan bersama pembentukan moral, kemampuan berpikir, kemandirian, serta kesadaran untuk hidup sebagai bagian dari masyarakat dan negara.

Dalam konteks tersebut, madrasah perlu merespons persoalan inklusi secara proporsional agar setiap peserta didik memperoleh kesempatan belajar yang layak dan dihargai keberagamannya. Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari perkembangan pembelajaran yang digunakan secara bijak, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, etika, dan tujuan pendidikan. Respons terhadap teknologi tidak semata-mata mengejar kebaruan, melainkan memastikan manfaatnya mendukung perkembangan peserta didik.

Hal yang sama berlaku dalam menghadapi perundungan. Upaya pencegahan dan penanganannya perlu berpijak pada perlindungan peserta didik, pembentukan akhlak mulia, serta penguatan budaya saling menghormati. Penegasan Singgih tidak menyatakan adanya kebijakan atau capaian baru, tetapi mengingatkan bahwa setiap langkah pendidikan madrasah harus tetap berada dalam kerangka tujuan nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai inklusi, penggunaan AI, dan perundungan dapat diarahkan secara seimbang, terukur, dan bertanggung jawab.