KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara, sekaligus memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperoleh pendampingan dan layanan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari empat orang yang menjalani rehabilitasi, tiga di antaranya disebut merupakan pejabat legislatif aktif dari sejumlah daerah. Mereka masing-masing berinisial ADR, yang disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial dan diketahui berprofesi sebagai pengusaha asal Banyuwangi.
Pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi dilakukan untuk membantu para tersangka mengikuti proses pemulihan tanpa harus menjalani perawatan inap. Dalam proses tersebut, mereka dapat memperoleh asesmen, pendampingan, serta pemantauan dari tenaga yang berwenang. Bentuk layanan yang diterima tetap disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan penanganan perkara.
Informasi mengenai perkara ini menempatkan aspek rehabilitasi sebagai bagian penting dalam proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kendati demikian, seluruh pihak yang disebut masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Identitas keempat orang tersebut dalam bahan informasi hanya dicantumkan menggunakan inisial, yakni ADR, ARR, UAM, dan N.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat tersangka kasus narkotika. Konfirmasi tersebut menyebutkan bahwa keempat orang itu telah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi penegasan mengenai waktu kedatangan mereka di kantor BNNK Banyuwangi.
Rachmat menyampaikan bahwa dirinya menerima pelimpahan empat orang. Ia juga menerangkan bahwa keempatnya telah tiba di kantor pada malam sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan untuk memastikan bahwa pelimpahan tersebut telah diterima oleh BNNK Banyuwangi dan bahwa keempat orang yang dilimpahkan sudah berada di lokasi sejak malam Rabu.
Dengan demikian, waktu kedatangan empat tersangka di kantor BNNK Banyuwangi tercatat pada 30 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi dari Rachmat berfokus pada penerimaan pelimpahan dan keberadaan mereka di kantor BNNK Banyuwangi sejak malam sebelumnya. Keterangan tersebut juga menyatakan secara langsung bahwa BNNK Banyuwangi telah menerima pelimpahan empat orang sebagaimana disampaikan oleh kepala lembaga tersebut.
Rachmat kembali menegaskan bahwa empat orang itu telah tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu malam. Penyebutan waktu sekitar pukul 20.00 WIB memberikan kejelasan mengenai kapan mereka diterima di kantor tersebut. Berdasarkan konfirmasi itu, pelimpahan empat tersangka kepada BNNK Banyuwangi berlangsung dengan kedatangan mereka pada malam 30 September 2026.
Keterangan Kepala BNNK Banyuwangi tersebut menjadi dasar informasi mengenai penerimaan pelimpahan empat tersangka dan waktu kedatangan mereka. Tidak ada keterangan lain yang disampaikan dalam konfirmasi itu selain bahwa Rachmat menerima pelimpahan empat orang dan mereka telah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak Rabu malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Perkara narkotika yang berujung pada pengalihan penanganan empat tersangka ke BNNK Banyuwangi bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya. Jajaran Polrestabes Surabaya melakukan tindakan tersebut setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi itu. Penggerebekan kemudian dilakukan untuk memastikan laporan sekaligus menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga berada di dalam kamar dan sedang mengonsumsi narkotika. Seluruh orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan guna memperjelas peran serta keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut berupa pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Temuan itu menjadi bagian penting dalam penanganan awal perkara, meskipun penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status hukum setiap orang yang diamankan berdasarkan fakta dan hasil asesmen.
Setelah proses awal dilakukan, perkara tersebut tidak hanya diproses melalui jalur penegakan hukum, tetapi juga melalui mekanisme restorative justice. Polrestabes Surabaya kemudian mengajukan permohonan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNNP Jawa Timur. Asesmen dilaksanakan di BNNK Surabaya untuk menilai kondisi, tingkat keterlibatan, serta kebutuhan penanganan terhadap para tersangka. Berdasarkan proses tersebut, penanganan empat tersangka selanjutnya dialihkan ke BNNK Banyuwangi. Pengalihan ini menjadi tahap lanjutan dalam upaya memberikan penanganan yang sesuai, terutama bagi pihak yang dinilai memerlukan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, empat tersangka dalam kasus narkotika tersebut diterima untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan layanan pemulihan sesuai kebutuhan yang teridentifikasi selama proses asesmen. Dengan skema rawat jalan, para tersangka mengikuti rangkaian layanan rehabilitasi tanpa harus menjalani perawatan inap di fasilitas BNNK Banyuwangi.
Rehabilitasi rawat jalan mencakup penanganan medis dan psikososial yang diberikan secara terjadwal. Penanganan medis dapat menjadi bagian dari pemantauan kondisi serta kebutuhan kesehatan selama program berlangsung, sedangkan layanan psikososial diarahkan untuk mendukung proses pemulihan dan pendampingan. Seluruh rangkaian layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal rehabilitasi yang telah ditentukan oleh BNNK Banyuwangi.
Para tersangka tidak perlu menetap di fasilitas rehabilitasi. Di luar jadwal layanan yang telah ditentukan, mereka dapat pulang ke rumah dan kembali mengikuti sesi sesuai waktu yang ditetapkan. Pengaturan ini membedakan rehabilitasi rawat jalan dari perawatan inap, karena peserta tetap menjalani layanan secara teratur tanpa berada di fasilitas selama 24 jam.
Rachmat menyampaikan bahwa durasi pemulihan belum dapat dipastikan pada tahap ini. Ia masih perlu mempelajari berkas pelimpahan dan berkoordinasi dengan ketua tim rehabilitasi serta tim medis. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan layanan bagi keempat tersangka. Karena proses tersebut masih berlangsung, belum ada keterangan mengenai tingkat ketergantungan, hasil hukum, maupun lama perawatan mereka.
