Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan untuk membatasi akses truk over dimension over load (ODOL) terhadap layanan penyeberangan. Kendaraan ODOL adalah truk yang memiliki dimensi melampaui ketentuan atau membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Rencana tersebut dilakukan dengan melarang kendaraan semacam itu membeli tiket kapal melalui aplikasi Ferizy.

Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Melalui platform ini, calon penumpang dan pengemudi kendaraan dapat memesan tiket sebelum tiba di pelabuhan. Sistem tersebut mencatat sejumlah informasi perjalanan, termasuk jenis kendaraan, rute, jadwal, serta identitas pengguna, sehingga dinilai dapat mendukung pengendalian kendaraan yang akan menyeberang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Kebijakan ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mencegah truk dengan dimensi dan muatan berlebih masuk ke layanan penyeberangan. Dengan penyaringan sejak tahap pemesanan, potensi pelanggaran dapat diidentifikasi sebelum kendaraan mencapai area pelabuhan.

Pelaksanaan larangan tersebut memerlukan integrasi data kendaraan, hasil pemeriksaan, dan sistem pemesanan tiket. Data mengenai ukuran kendaraan, kapasitas angkut, serta status kepatuhan perlu dipastikan akurat agar pemblokiran berlangsung secara tepat sasaran. Petugas di lapangan juga tetap berperan dalam melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang datang, karena kondisi kendaraan dan muatan dapat berubah setelah tiket dibeli.

Langkah ini diharapkan memperkuat penertiban truk ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban operasional angkutan penyeberangan. Pembatasan pembelian tiket bukan hanya menyangkut akses terhadap kapal, tetapi juga mendorong perusahaan angkutan dan pemilik barang mematuhi ketentuan dimensi serta daya angkut kendaraan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, dan gangguan terhadap pelayanan penyeberangan.

Kebijakan pemblokiran tiket Ferizy bagi truk yang terindikasi memiliki dimensi atau muatan berlebih akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebelum memasuki layanan penyeberangan. Dengan kebijakan tersebut, proses pemeriksaan tidak hanya mengandalkan penindakan ketika kendaraan sudah berada di area pelabuhan, tetapi juga mendorong pencegahan sejak tahap pembelian tiket.

Mekanisme yang dirancang memungkinkan pembelian tiket truk ODOL diblokir lebih awal. Pemblokiran dilakukan sebelum kendaraan mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan, sehingga kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah untuk melanjutkan proses perjalanan menuju layanan penyeberangan. Pendekatan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif karena keputusan terkait kelayakan kendaraan dapat diterapkan sebelum antrean dan kepadatan terbentuk di kawasan pelabuhan.

Rancangan tersebut juga menempatkan sistem pemesanan tiket sebagai salah satu instrumen pengendalian. Data kendaraan yang digunakan saat pembelian tiket dapat menjadi dasar untuk melakukan penyaringan terhadap truk yang masuk kategori ODOL. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, akses pembelian tiket dapat dihentikan sehingga kendaraan tidak memperoleh kepastian layanan penyeberangan sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penerapan di sejumlah titik penyeberangan diharapkan berlangsung secara terkoordinasi pihak terkait. Pelaksanaan mekanisme ini perlu didukung oleh kesiapan sistem, kejelasan prosedur, serta komunikasi kepada pengusaha angkutan dan pengemudi. Aan Suhanan berharap aturan tersebut segera dapat direalisasikan di lapangan. Menurut harapan itu, penerapan yang lebih cepat akan membantu memastikan kebijakan tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan benar-benar menjadi bagian dari pengawasan kendaraan dan penertiban truk ODOL sebelum memasuki pelabuhan.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menggunakan layanan penyeberangan. Skema ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sekaligus mencegah truk dengan muatan berlebih atau berdimensi berlebih, yang dikenal sebagai kendaraan ODOL, mencapai area pelabuhan.

Penimbangan pertama dilakukan sebagai bagian dari pengaturan kendaraan sebelum memasuki kapal. Data berat kendaraan dan muatannya dapat digunakan untuk menentukan tata letak truk di atas kapal secara lebih tepat. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan beban, meningkatkan keselamatan selama pelayaran, serta membantu operator menyusun posisi kendaraan sesuai kapasitas dan kondisi ruang yang tersedia. Dengan demikian, fungsi penimbangan tahap awal tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan, tetapi juga mendukung kelancaran operasional penyeberangan.

Selanjutnya, penimbangan kedua ditujukan untuk menyaring kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebelum masuk ke area pelabuhan. Tahap ini menjadi titik pencegahan agar kendaraan ODOL tidak melanjutkan perjalanan menuju fasilitas pelabuhan dan tidak menimbulkan risiko terhadap infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, maupun proses bongkar muat. Kendaraan yang terindikasi melanggar dapat diarahkan untuk menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memperoleh akses lebih lanjut.

Usulan dua kali penimbangan tersebut menempatkan pengawasan pada tahap yang lebih awal dan berlapis. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ketika kendaraan hampir naik ke kapal, saat ruang untuk melakukan koreksi sudah terbatas, melainkan dimulai sejak kendaraan berada dalam rangkaian proses menuju pelabuhan. Pendekatan preventif ini memungkinkan petugas mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih cepat, mengurangi antrean akibat pemeriksaan mendadak, dan memperjelas pemisahan fungsi keselamatan pelayaran serta penegakan aturan angkutan barang.

Penerapan skema ini memerlukan koordinasi pengelola pelabuhan, operator penyeberangan, pengawas transportasi, dan pihak terkait lainnya. Integrasi data hasil penimbangan juga menjadi unsur penting agar pemeriksaan berlangsung konsisten dan keputusan terhadap kendaraan dapat diambil berdasarkan informasi yang terukur. Melalui mekanisme tersebut, upaya mencegah kendaraan ODOL diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan akhir, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan sejak awal.

Risal Wasal menegaskan bahwa pencegahan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) harus dilakukan sebelum truk memasuki area pelabuhan. Menurut pandangan tersebut, pemeriksaan yang baru dilakukan ketika kendaraan sudah berada di pelabuhan dan bersiap masuk ke kapal tidak lagi menjadi langkah pencegahan yang efektif. Pada tahap itu, kendaraan telah melewati rangkaian proses menuju penyeberangan sehingga penanganan menjadi terlambat.

Urutan pengawasan perlu dimulai dari titik sebelum akses pelabuhan. Truk yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi atau muatan semestinya dihentikan lebih awal, sebelum mencapai gerbang atau area operasional pelabuhan. Dengan demikian, kendaraan tidak sampai mengikuti proses pemuatan ke kapal, sementara pemeriksaan dapat dilakukan pada lokasi yang memang disiapkan untuk penindakan. Pendekatan ini juga memberi ruang bagi petugas untuk memastikan kondisi kendaraan tanpa menunggu tahapan terakhir.

Penimbangan satu kali tepat sebelum kendaraan memasuki kapal, sebagaimana disoroti Risal, tidak cukup untuk mencegah perjalanan truk ODOL. Apabila hasil pemeriksaan baru diketahui pada saat kendaraan berada di jalur masuk kapal, pilihan tindakan menjadi lebih terbatas dan berpotensi mengganggu proses layanan penyeberangan. Karena itu, penghentian sebelum kendaraan memasuki pelabuhan menjadi bagian penting dari rangkaian pengawasan. Pemeriksaan di area pelabuhan tetap dapat dilakukan sebagai pengendalian, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk menyaring dan menghentikan kendaraan bermasalah sejak sebelum masuk ke kawasan tersebut.