Satu Dekade Ganjil-Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

Satu Dekade Ganjil-Genap Jakarta dan Beragam Cara Pengendara Menghindarinya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pembatasan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap telah menjadi bagian dari wajah transportasi Jakarta selama sekitar satu dekade. Kebijakan ini mulai menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016, setelah pemerintah menilai diperlukan cara baru untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama. Melalui aturan tersebut, kendaraan hanya boleh melintas pada hari tertentu berdasarkan angka terakhir pelat nomornya. Harapannya, jumlah mobil yang beroperasi dapat ditekan dan arus kendaraan bergerak lebih lancar pada jam sibuk.

Dalam perjalanannya, ganjil-genap memang membantu mengurangi tekanan lalu lintas di koridor yang menjadi lokasi penerapan. Namun, kebijakan ini juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pertumbuhan kendaraan pribadi, perubahan pola perjalanan, perluasan kawasan aktivitas, serta keterbatasan angkutan umum membuat dampaknya perlu diukur kembali secara menyeluruh. Setelah berjalan sekitar 10 tahun, skema tersebut kini berada dalam tahap evaluasi untuk menentukan apakah masih efektif sebagai instrumen pengendalian kemacetan atau memerlukan penyesuaian.

Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut Jakarta berada di persimpangan. Pemerintah dapat mempertahankan kebijakan yang dinilai mulai mengalami kejenuhan, atau mengambil langkah menuju solusi transportasi yang lebih mendasar dan berjangka panjang. Pilihan kedua tidak hanya berkaitan dengan pembatasan kendaraan, tetapi juga penguatan angkutan umum, integrasi antarmoda, peningkatan akses pejalan kaki, serta pengelolaan mobilitas yang lebih konsisten.

Evaluasi tersebut dibahas Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam keterangan tertulis Djoko yang dikutip pada 2 Oktober 2026, pembahasan itu mencerminkan kebutuhan untuk menilai kembali arah kebijakan lalu lintas ibu kota. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah ganjil-genap akan dipertahankan, melainkan bagaimana Jakarta dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi tanpa memindahkan persoalan kemacetan ke ruas atau waktu lainnya.

Menurut Djoko, penerapan ganjil-genap yang berlangsung selama satu dekade dapat memunculkan kejenuhan kebijakan atau policy fatigue di kalangan pemilik kendaraan pribadi. Pembatasan yang pada awalnya dimaksudkan untuk mengatur penggunaan kendaraan pada waktu dan ruas tertentu, apabila diterapkan terlalu lama, dapat dipandang sebagai kondisi yang sudah dikenal dan berulang. Dalam situasi tersebut, sebagian pemilik kendaraan tidak serta-merta mengubah pilihan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum. Mereka justru berupaya menyesuaikan kebiasaan berkendara agar tetap dapat menjalankan aktivitas di tengah pembatasan.

Djoko menjelaskan bahwa kecenderungan tersebut berkaitan dengan tingkat disinsentif finansial yang ditimbulkan oleh aturan. Apabila pembatasan lalu lintas tidak disertai konsekuensi ekonomi yang cukup kuat, aturan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk menghitung berbagai pilihan adaptasi. Bentuk adaptasi itu berangkat dari upaya menghadapi ketentuan yang berlaku, bukan dari perubahan langsung menuju moda transportasi umum. Dengan demikian, pembatasan ganjil-genap tidak selalu menghasilkan perpindahan perilaku sebagaimana tujuan pengendalian kendaraan pribadi.

Dalam kerangka ini, kejenuhan kebijakan terlihat dari munculnya pola penyesuaian di pemilik kendaraan pribadi. Ketika aturan telah berlangsung lama, pembatasan dapat menjadi bagian dari rutinitas yang diantisipasi. Pengendara kemudian mencari cara untuk mengatur waktu perjalanan, menentukan rute, atau menyesuaikan penggunaan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang dihadapi. Uraian tersebut merujuk pada perilaku pemilik kendaraan dalam merespons pembatasan lalu lintas. Penekanannya bukan pada penilaian terhadap pilihan tersebut, melainkan pada pengamatan bahwa aturan yang berjalan lama dapat mendorong adaptasi untuk menghindari dampaknya, sementara dorongan beralih ke transportasi umum belum menjadi pilihan utama.

Salah satu cara yang disebut digunakan pengendara untuk menyiasati pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor adalah membeli kendaraan kedua. Dengan memiliki dua mobil, pemilik dapat menyediakan satu kendaraan berpelat ganjil dan satu kendaraan berpelat genap. Kendaraan tersebut kemudian digunakan secara bergantian sesuai dengan tanggal pemberlakuan aturan, sehingga aktivitas perjalanan tetap dapat dilakukan tanpa harus menyesuaikan diri sepenuhnya dengan pembatasan yang berlaku.

Menurut Djoko, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah-atas, beralih ke transportasi umum. Sebagian masyarakat justru memiliki kemampuan finansial untuk membeli mobil tambahan. Pilihan itu tidak selalu berarti membeli kendaraan baru dengan harga tinggi. Mobil bekas yang berharga relatif murah pun dapat dijadikan alternatif selama kondisi kendaraan masih layak digunakan dan pelat nomornya melengkapi kendaraan yang telah dimiliki.

Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat mempunyai pasangan pelat ganjil dan genap dalam satu rumah tangga. Pada hari ketika pelat ganjil diperbolehkan melintas, mobil dengan nomor tersebut digunakan. Sebaliknya, mobil berpelat genap dipilih ketika pembatasan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil. Pola penggunaan ini memberi keleluasaan kepada pemilik kendaraan, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa dampak kebijakan dapat berbeda bagi setiap kelompok masyarakat. Mereka yang memiliki sumber daya lebih besar cenderung mempunyai lebih banyak pilihan untuk menyesuaikan diri.

Djoko menegaskan bahwa strategi membeli kendaraan kedua berpotensi menghasilkan dampak yang berlawanan dari tujuan pembatasan. Alih-alih mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi, langkah tersebut justru dapat menambah kepemilikan mobil di Jakarta. Kendaraan tambahan mungkin tidak digunakan setiap hari, tetapi tetap menambah jumlah kendaraan yang tersedia dan berpotensi turun ke jalan. Jika pola ini dilakukan oleh banyak rumah tangga, pengurangan lalu lintas yang diharapkan dari kebijakan ganjil-genap dapat menjadi kurang optimal. Hal tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas pembatasan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kemampuan pengendara dalam mencari alternatif.

Selain memilih rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain, sebagian pengendara menempuh cara yang melanggar ketentuan untuk menghindari penerapan ganjil-genap. Salah satu bentuknya adalah menggunakan pelat nomor palsu. Pelat tersebut dibuat atau dipasang agar angka terakhir pada kendaraan terlihat sesuai dengan aturan pada hari tertentu. Dengan cara itu, pengendara berupaya mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan.

Perkembangan penegakan hukum berbasis kamera ETLE juga mendorong munculnya penggunaan pelat nomor ganda. Kendaraan dapat dipasangi pelat berbeda atau pengendara menggantinya pada waktu tertentu, sehingga identitas kendaraan yang terekam kamera tidak langsung menunjukkan pelanggaran. Namun, tindakan tersebut bukan sekadar upaya menghindari tilang. Penggunaan pelat palsu maupun pelat ganda merupakan pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan sanksi tersendiri apabila ditemukan oleh aparat.

Bentuk penghindaran lainnya dilakukan dengan mengubah waktu perjalanan. Pengendara yang memiliki keleluasaan dapat berangkat lebih pagi, sebelum pembatasan dimulai pada pukul 06.00 WIB. Mereka menyesuaikan keberangkatan agar kendaraan sudah melewati ruas yang menerapkan aturan sebelum jam ganjil-genap berlaku. Pilihan ini biasanya diambil oleh pekerja atau pelaku perjalanan yang ingin tetap menggunakan kendaraan pribadi tanpa mengambil risiko terkena penindakan.

Sebaliknya, pengendara dapat menunda perjalanan pulang hingga pembatasan berakhir, yaitu setelah pukul 21.00 WIB. Strategi tersebut memungkinkan mereka memasuki ruas yang dibatasi ketika aturan sudah tidak berlaku, meskipun waktu tunggu menjadi lebih panjang. Menurut Djoko, kebiasaan menggeser waktu perjalanan tidak menghilangkan persoalan lalu lintas. Perubahan jadwal hanya memindahkan arus kendaraan ke waktu sebelum atau sesudah pembatasan, sehingga durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan justru semakin panjang.