Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan Narkoba di Surabaya

Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan Narkoba di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota legislatif dari fraksi Partai Gerindra menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah terjaring dalam penggerebekan narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Proses rehabilitasi tersebut berlangsung di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Selain tiga legislator tersebut, terdapat seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial yang turut dilimpahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Pelimpahan itu dilakukan terhadap keempat orang tersebut setelah mereka terjaring dalam perkara yang bermula dari penggerebekan di hotel di Surabaya. Identitas para pihak disampaikan menggunakan inisial, sesuai dengan informasi yang tersedia dalam proses penanganan perkara.

Rehabilitasi rawat jalan dilaksanakan setelah pihak kepolisian mengajukan permohonan asesmen kepada lembaga berwenang. Dengan demikian, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan berdasarkan hasil asesmen dan permohonan resmi kepolisian. Tidak terdapat kesimpulan tambahan di luar bahan sumber mengenai latar belakang maupun kondisi masing-masing orang. Ketiga anggota DPRD dan pengusaha berinisial kemudian menjalani layanan rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menerima empat orang yang diserahkan dari kepolisian. Keempat orang tersebut tiba di kantor BNN Kabupaten Banyuwangi pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan mengenai penerimaan itu disampaikan Rachmat pada Kamis, 1 Oktober. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penerimaan telah dilakukan oleh BNN Banyuwangi setelah adanya penyerahan dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan Rachmat, penanganan terhadap empat orang itu berkaitan dengan proses asesmen yang diajukan oleh Polrestabes Surabaya. Pengajuan tersebut disampaikan kepada tim asesmen terpadu melalui BNN Provinsi Jawa Timur. Mekanisme itu menjadi bagian dari tahapan untuk menilai kondisi dan kebutuhan penanganan terhadap orang yang diserahkan oleh kepolisian, sebelum ditentukan bentuk layanan yang akan dijalani.

Meski pengajuan dilakukan melalui BNN Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan asesmen berlangsung di BNN Kota Surabaya. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penilaian tidak dilaksanakan di kantor BNN Banyuwangi, tempat keempat orang tersebut diterima. Tahapan asesmen dilakukan oleh tim yang berwenang sesuai alur pengajuan, dengan hasilnya menjadi bahan dalam menentukan tindak lanjut penanganan.

Hasil asesmen terpadu tersebut kemudian menjadi dasar penetapan rehabilitasi rawat jalan bagi empat orang itu. Rachmat menyampaikan keterangan mengenai penerimaan, alur pengajuan asesmen, lokasi pelaksanaan, serta dasar penetapan rehabilitasi tersebut tanpa menjelaskan adanya keputusan hukum lain. Informasi yang disampaikan berfokus pada proses administratif dan medis setelah kepolisian menyerahkan mereka kepada pihak BNN untuk menjalani tahapan asesmen dan rehabilitasi sesuai hasil penilaian.

Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga menggelar pesta narkoba bersama sejumlah orang. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Ketika tiba di kamar hotel yang menjadi sasaran, polisi menemukan delapan orang berada di dalam ruangan tersebut. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD berinisial ARR, ADR, dan UAM, serta lima orang lain berinisial F, K, N, RO, dan R. Kedelapan orang itu kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut. Penindakan dilakukan secara langsung setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas penggunaan narkoba di kamar hotel itu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, para pelaku diamankan dalam kondisi sedang menggunakan narkoba atau sedang teler. Meski demikian, seluruh orang yang berada di kamar tersebut disebut berpakaian lengkap. Polisi juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan aktivitas menyimpang lain di dalam kamar selain penggunaan narkoba. Selain itu, seluruhnya diketahui telah berstatus menikah atau berkeluarga. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai kondisi para penghuni kamar saat penggerebekan berlangsung, tanpa menyimpulkan status hukum masing-masing pihak di luar proses penanganan yang dilakukan aparat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu dan pil ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Sosok tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang untuk membantu proses pengungkapan sumber barang terlarang itu. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, termasuk melalui tes urine. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang lainnya terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.

Meski demikian, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Mereka diproses melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Mekanisme tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan hasil penyidikan, jenis dan jumlah barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, partai mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kader yang terseret dalam perkara tersebut. Gerindra, menurut dia, masih menunggu pengumuman resmi atau hasil investigasi kepolisian sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Namun, partai menegaskan akan menjatuhkan pemecatan dan melakukan pergantian antarwaktu apabila ketiga kader terbukti bersalah secara hukum serta berstatus sebagai anggota dewan.