Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis RON 90 atau Pertalite, pada Rabu (9/4/2025). Dalam perkara tersebut, dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti sekitar 355 liter BBM Pertalite.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. diwakili Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Danny Sulistiono, S.Sos., S.H., M.H. menuturkan dua pelaku yang diamankan yaitu JS alias Dadang dan HI alias Dayat yang merupakan oknum Operator Pertalite di SPBU Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, sehingga diketahui bahwa perbuatan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama sekitar 1 tahun,” terang Kompol Danny Sulistiono dalam press release di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (11/4/2025) pukul 10.00 WITA.
Dijelaskan oleh Kompol Danny Sulistiono, modus yang dilakukan oleh kedua Operator itu yakni menjual BBM bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertalite kepada pelangsir seharga Rp.10.200,- melebihi harga yang ditetapkan pemerintah atau diatas harga HET yaitu Rp.10.000,-.
Sementara cara yang dilakukan oleh para pelangsir yaitu dengan membeli BBM Pertalite di SPBU tersebut menggunakan Sepeda motor atau ranmor roda 2 secara berulangkali.
Selain mengamankan dua orang Operator SPBU dan 355 liter BBM Pertalite, Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 3 orang pelangsir beserta barang bukti lainnya berupa Uang tunai hasil penjualan BBM Pertalite kepada pelangsir sebesar Rp.3.621.000,- dan Uang tunai hasil keuntungan penjualan BBM Pertalite sebesar Rp.97.000,-.
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut sekaligus melengkapi alat bukti lainnya guna menetapkan tersangka dalam perkara ini,”