Banyuwangi, 28 September 2025 – Aktivitas sabung ayam ilegal kembali memicu keresahan di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Setelah beberapa waktu sempat dihentikan, arena sabung ayam di daerah tersebut kembali beroperasi pada akhir pekan lalu, yakni Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan taruhan uang yang cukup besar.
Keberadaan sabung ayam yang kembali marak ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas melanggar hukum. Meskipun sudah beberapa kali diberitakan, kegiatan ilegal ini tidak pernah benar-benar hilang dan bahkan semakin berkembang, mengundang kekecewaan di kalangan warga sekitar.
Melanggar Pasal 303 KUHP: Sabung Ayam Ilegal Termasuk Tindak Pidana Perjudian
Sabung ayam yang disertai dengan taruhan, baik uang maupun barang, jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Jika kegiatan ini dilakukan secara terorganisir dan dijadikan mata pencaharian utama, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Namun, meski sudah diatur secara tegas, sabung ayam ilegal tetap berlangsung tanpa adanya penindakan yang cukup dari aparat kepolisian. Keberadaan arena sabung ayam yang tersembunyi di tengah-tengah pemukiman warga ini memperlihatkan seakan-akan tidak ada rasa takut terhadap hukum dari para pelaku.
Warga Resah dan Mendesak Penegak Hukum Bertindak
Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan keberadaan sabung ayam yang kembali aktif di kawasan mereka. Warga setempat mengungkapkan keresahan mereka akibat kebisingan yang ditimbulkan dari arena sabung ayam dan ketegangan yang sering kali muncul antar pemain. “Setiap akhir pekan suara teriakan dan keributan dari arena sabung ayam sangat mengganggu kami. Tidak jarang ada masalah yang berujung pada kerusuhan antar pemain,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi.
Lebih jauh, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan dari maraknya sabung ayam. Mereka menilai bahwa aktivitas ini merusak moralitas serta menciptakan suasana tidak aman di lingkungan mereka. “Jika dibiarkan, bisa menambah keresahan dan merusak tatanan sosial. Kami sangat berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas agar praktik ini bisa dihentikan,” tambah warga lainnya.
Polisi Diminta Segera Bertindak
Meski sudah sering kali diberitakan, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah yang akan diambil terhadap praktik sabung ayam ini. Namun, beberapa sumber di Polresta Banyuwangi mengungkapkan bahwa mereka tengah mengumpulkan informasi untuk merencanakan razia. “Kami tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan segera melakukan tindakan tegas,” ujar salah satu petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan akan bergerak cepat jika ditemukan bukti-bukti yang cukup. Namun, proses ini tentu membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang untuk menindak para pelaku secara efektif.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Merugikan
Selain melanggar hukum, praktik sabung ayam ilegal juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, sabung ayam juga berisiko menyebabkan kerusuhan antar pemain yang sering kali terjadi di arena perjudian. Tak jarang, konflik ini berujung pada tindakan kekerasan, yang tentunya menambah beban bagi aparat keamanan.
Lebih dari itu, sabung ayam yang dilakukan sebagai mata pencaharian juga berdampak pada moralitas masyarakat. Aktivitas ini mengajarkan nilai yang salah, yaitu bahwa perjudian bisa menjadi sumber penghasilan, meskipun merugikan banyak pihak. Penyalahgunaan hewan untuk taruhan juga menjadi masalah tersendiri yang tidak bisa diabaikan.
Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum dengan Serius
Masyarakat sekitar berharap agar penegak hukum bisa lebih serius dalam menindak tegas sabung ayam ilegal yang kembali merebak di Banyuwangi. Mereka mendesak agar polisi tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik perjudian lainnya yang ada di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan konsisten. Sabung ayam ini bukan hanya merusak ketenangan, tetapi juga membawa dampak buruk bagi generasi muda yang melihatnya sebagai hal yang biasa. Kami harap aparat bisa menegakkan hukum dengan tegas dan menghentikan praktik ilegal ini,” tegas warga lainnya.
Pentingnya Tindakan Terpadu dari Semua Pihak
Untuk menghentikan praktik sabung ayam yang meresahkan, dibutuhkan kerjasama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang efektif harus disertai dengan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perjudian. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat-tempat yang rawan dijadikan arena sabung ayam perlu dilakukan secara rutin.
Hukum harus bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sabung ayam ilegal, sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi warga yang ingin hidup tanpa gangguan dari perjudian. Semoga dengan adanya perhatian lebih dari pihak berwenang, praktik sabung ayam yang sudah sangat merugikan ini bisa segera dihentikan.

