Ponorogo — Meski perjudian sabung ayam dan dadu jelas dilarang oleh hukum, arena judi di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo tetap beroperasi tanpa hambatan. Praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan makin menjadi-jadi, sementara aparat kepolisian setempat diduga sengaja tutup mata.
Bandar Judi Dikenal, Aktivitas Ilegal Tetap Bebas
Dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR menguasai arena judi yang selalu ramai pengunjung, termasuk penjudi dari luar daerah. Kendaraan memadati lokasi, menandakan aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan.
Penggerebekan Hanya Formalitas, Tak Ada Penindakan Nyata
Masyarakat menyebut penggerebekan aparat hanya sekadar formalitas. Tidak ada pemain atau bandar yang ditangkap. Warga menduga ada kebocoran informasi dan bahkan kemungkinan perlindungan oleh oknum aparat.
Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Tak Berarti Apa-Apa
Pasal 303 KUHP melarang perjudian, dan Kapolri telah menginstruksikan pemberantasan judi. Namun di Ponorogo, aturan tersebut tidak berjalan. Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto menjadi sorotan karena tidak menunjukkan keseriusan memberantas perjudian.
Masyarakat Mendesak Mabes Polri dan Polda Jatim Turun Tangan
Desakan kepada Mabes Polri dan Polda Jawa Timur untuk mengaudit dan mengevaluasi kinerja Polres Ponorogo makin menguat. Jika dibiarkan, kerusakan sosial dan hilangnya kepercayaan terhadap aparat akan makin dalam.
Sampai berita ini dirilis, Polres Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi.
Ketika aparat pilih diam di tengah kejahatan terang-terangan, maka hukum tak lagi menjadi pelindung masyarakat. Ponorogo tengah menyaksikan tragedi itu secara nyata.
Kalau Anda ingin versi untuk laporan resmi, artikel panjang, atau konten video, saya siap bantu buatkan. Mau lanjut?