Skandal Tambang Bodong Di Tuban: Negara Dirampok, Aktivis Diancam, Aparat Diduga Tutup Mata

Skandal Tambang Bodong Di Tuban: Negara Dirampok, Aktivis Diancam, Aparat Diduga Tutup Mata

Tuban, Jawa Timur — Di tengah gegap gempita pembangunan nasional, sebuah tragedi hukum dan lingkungan diam-diam berlangsung di Tuban. Di Desa Menilo, Kecamatan Soko, praktik pertambangan ilegal jenis Galian C berjalan liar—tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa takut. Semua ini terjadi bukan karena lemahnya hukum, tapi karena diduga ada pembiaran sistematis oleh aparat.

Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menguak bahwa aktivitas tambang bodong ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi sindikat kejahatan lingkungan dan ekonomi yang mencederai rakyat dan mempermalukan negara.


Tambang Bodong: Alat Berat Jalan, Negara Diam

Tak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tak ada dokumen lingkungan, tak ada reboisasi. Tapi alat berat terus bekerja. Bukit digerus, tanah diangkut, dan uang mengalir deras ke kantong pengusaha gelap. Semuanya berjalan lancar, seolah-olah hukum sudah mati.

“Ini bukan tambang ilegal, ini pemerkosaan alam yang dilindungi pembiaran,” tegas Ketua LIN.

Aparat dinilai tak hanya lamban, tetapi juga terkesan ikut bermain dalam diam. Dugaan “setoran keamanan” dan perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal makin mencuat ke permukaan.

Skandal Tambang Bodong Di Tuban: Negara Dirampok, Aktivis Diancam, Aparat Diduga Tutup Mata


Solar Subsidi Dijarah: Negara Rugi, Rakyat Tertipu

Yang lebih gila, alat berat di lokasi tambang ilegal itu diberi makan solar bersubsidi. Bahan bakar milik rakyat kecil itu dijarah terang-terangan untuk membiayai bisnis ilegal para penambang liar.

“Satu liter solar subsidi yang jatuh ke tangan mafia tambang adalah simbol kebusukan sistem,” kata perwakilan LIN.

Pelanggaran ini bisa dijerat:

  • Pasal 55 UU No. 22/2001: Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar
  • Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja: Larangan mutlak penggunaan subsidi untuk kegiatan non-peruntukan

Aktivis Diteror, Ketua LIN Diancam Kiriman Preman

Kasus ini memuncak ketika pengusaha tambang ilegal berinisial JK didatangi tim investigasi LIN. Bukannya menjelaskan, JK justru diduga mengancam akan mengirim preman bayaran kepada Ketua Umum dan anggota LIN. Ini bukan sekadar intimidasi—ini adalah bentuk nyata obstruction of justice.

“Ancaman fisik terhadap pelapor adalah strategi klasik mafia: membungkam suara rakyat lewat ketakutan,” ungkap salah satu anggota LIN yang menolak disebut namanya.

Tindakan JK dapat dijerat dengan:

  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan (ancaman 1 tahun)
  • Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B: Ancaman digital (ancaman 4 tahun penjara)

Desakan Tegas: Bersihkan Tuban dari Mafia Tambang

LIN DPD 16 Jawa Timur menyampaikan tuntutan terbuka dan tak bisa ditawar:

  1. Tutup paksa seluruh aktivitas tambang ilegal di Tuban
  2. Tangkap pengusaha tambang liar, termasuk JK, dan proses hukum tanpa kompromi
  3. Sita semua alat berat yang digunakan
  4. Audit menyeluruh oleh Kementerian ESDM dan KLHK
  5. Pemeriksaan internal terhadap oknum aparat yang terindikasi membekingi

“Jika Polres Tuban tak sanggup, biar Kapolri yang turun tangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan mafia tambang,” tegas LIN.


EDITORIAL: HENTIKAN INI ATAU RAKYAT YANG AKAN BERTINDAK

Apa yang terjadi di Tuban bukan hanya masalah lokal. Ini adalah gambaran betapa ringkihnya supremasi hukum ketika berhadapan dengan uang, kekuasaan, dan pembiaran. Jika tambang ilegal bisa beroperasi terang-terangan, maka yang sedang digali bukan cuma tanah, tapi juga kuburan kepercayaan rakyat terhadap negara.

“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya berlaku untuk orang kecil,” pungkas LIN.


🔴 Catatan Redaksi: Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait jaringan tambang ilegal di Jawa Timur, kirimkan ke redaksi secara anonim. Perlindungan informan dijamin. Kebenaran tak bisa dibungkam.


#TubanDaruratTambang
#NegaraLawanMafia
#LindungiTanahRakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *