Markat N.H. Tegur Keras Krimsus Polda Jatim: Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Dipermalukan

Markat N.H. Tegur Keras Krimsus Polda Jatim: Tambang Ilegal Dibiarkan, Hukum Dipermalukan

Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., melayangkan peringatan keras kepada Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter atas lambannya penanganan laporan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam klarifikasinya, Markat menyatakan kekecewaannya atas diamnya aparat, padahal laporan sudah disampaikan secara resmi dan lengkap.

 

Laporan tersebut menyangkut aktivitas penambangan ilegal di tiga titik: Desa Nepon – Kecamatan Jatirogo, Desa Punggulrejo – Kecamatan Rengel, dan Desa Menilo – Kecamatan Soko.

 

“Laporan sudah kami kirim, fakta lapangan sudah kami buka, bukti awal lengkap. Tapi aparat seolah bungkam. Ini preseden memalukan bagi penegakan hukum,” ujar Markat N.H. tegas.

 

Tambang Liar Jalan Terus, Polda Jatim Dianggap Diam

 

LIN DPD 16 Jatim menegaskan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, telah melanggar UU Minerba, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Namun, tak ada satu pun tindakan nyata dari pihak Polda Jatim.

 

“Yang kami laporkan bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini kejahatan ekonomi dan lingkungan. Tapi sayangnya, sampai hari ini, tidak ada langkah hukum. Diamnya aparat bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran,” tambah Markat.

 

Jangan Biarkan Mafia Tambang Kebal Hukum

 

Markat juga menyebut bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal mengindikasikan adanya kemungkinan perlindungan dari oknum tertentu.

 

“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu artinya ada permainan. Kami tidak akan diam menghadapi mafia tambang. Jika Polda Jatim tidak bisa bertindak, lebih baik mundur dari jabatan,” ucapnya lantang.

 

LIN Ultimatum: Tindak Tegas atau Kami Bongkar Semua

 

Markat memastikan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari Polda Jatim, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, KPK, hingga Komnas HAM, karena kasus tambang ilegal ini juga berdampak pada hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

“Kami punya data lanjutan. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap buka semuanya ke publik. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik tambang-tambang ilegal itu,” tegasnya.

 

Tiga Desa, Satu Kejahatan, Nol Penindakan: Polda Jatim Sedang Diawasi

 

LIN DPD 16 Jatim memperingatkan bahwa kepercayaan publik pada institusi penegak hukum kini dipertaruhkan. Ketika laporan masyarakat diabaikan dan kejahatan dibiarkan, maka hukum tak lagi punya makna.

 

Rakyat tidak butuh janji. Mereka butuh keadilan yang nyata. Jika hukum tidak ditegakkan, maka lembaga independen seperti LIN akan maju paling depan melawan para pelindung kejahatan berseragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *