Tulungagung, Jawa Timur – Ketika hukum dibungkam oleh kekuasaan gelap, itulah yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, terungkap bahwa perjudian sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, terus berlangsung tanpa hambatan. Lebih parah lagi, praktik ilegal ini tidak hanya dibiarkan, tapi diduga dilindungi oleh oknum aparat kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang menantang integritas hukum di negara ini.
Arena sabung ayam yang seharusnya ditutup sejak lama justru semakin ramai dikunjungi oleh warga dari berbagai daerah, dengan taruhan yang mengalir hingga ratusan juta rupiah. Tidak ada tindakan serius dari aparat, bahkan semakin terlihat bahwa kegiatan ini berjalan lancar karena adanya perlindungan dari dalam kepolisian. Upeti yang mengalir ke pihak-pihak berkuasa membuat praktik ini seolah kebal hukum, seperti “pabrik uang” yang tak tersentuh aparat.
Mengapa Sabung Ayam Berlanjut? Diduga Ada ‘Backing’ dari Aparat
Dugaan keterlibatan oknum Polres Tulungagung semakin menguatkan hipotesis bahwa praktik sabung ayam ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya perlindungan. Menurut sumber yang tak mau disebutkan, G, oknum anggota Resmob Polres Tulungagung, diduga memiliki peran besar dalam menjaga kelancaran perjudian ini. Belum lagi kabar mengenai aliran upeti yang mengalir lancar kepada pihak kepolisian, yang membuat sabung ayam ini seolah-olah disahkan secara diam-diam.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan perjudian, tetapi sudah menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum aparat. Bayangkan, aparat yang seharusnya menegakkan hukum, malah justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Ini adalah penodaan terhadap kewibawaan hukum dan penghinaan terhadap publik yang berharap agar aparat berfungsi sebagai penjaga ketertiban, bukan menjadi bagian dari lingkaran setan ini.
Keterlibatan Aparat: Kejahatan Terorganisir yang Dilindungi
Kegiatan sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan, mengurus, atau terlibat dalam perjudian dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa kegiatan ini bisa berlangsung begitu lama tanpa ada tindakan nyata dari aparat?
Jawabannya, karena sistem pembiaran yang diduga melibatkan oknum aparat. Ini adalah komplotan tersembunyi yang memperparah kejahatan yang sudah terorganisir, di mana aparat seharusnya menjadi penegak hukum malah menjadi penutup mata terhadap pelanggaran hukum yang jelas-jelas terjadi. Keberlanjutan perjudian ini semakin mengindikasikan bahwa sabung ayam bukan hanya soal “uang taruhan,” tetapi lebih besar dari itu — ada skema yang melibatkan kekuasaan dan pembagian hasil yang memperkaya pihak-pihak tertentu.
Korupsi Dalam Penegakan Hukum: Konspirasi Berbahaya
Jika benar ada aliran upeti yang membuat sabung ayam ini tetap beroperasi, maka ini adalah kasus besar korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan oleh aparat. Selain melanggar Pasal 303 KUHP, pihak yang terlibat juga bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 Ayat (1) UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa suap kepada pejabat publik—dalam hal ini, aparat kepolisian—akan berujung pada pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar.
Ini bukan hanya soal penutupan mata terhadap perjudian, tetapi lebih jauh, ini adalah kejahatan terstruktur yang menggerogoti sendi-sendi penegakan hukum. Tidak ada lagi yang bisa membantah bahwa ini adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan aparat di dalamnya. Bila ini dibiarkan, maka seluruh sistem hukum di Tulungagung akan runtuh.
Pernyataan Tegas dari Sodik
Pimpinan Redaksi Sibernkri.com, Sodik, yang dikenal dengan sikapnya yang keras terhadap ketidakadilan, menyampaikan pendapat tegas mengenai masalah ini. Menurutnya, apabila dugaan keterlibatan aparat ini benar adanya, maka bukan hanya kejahatan perjudian yang harus dihukum, tetapi juga korupsi besar-besaran yang terjadi dalam tubuh kepolisian.
“Ini bukan lagi soal sabung ayam. Ini adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Jika ada aliran upeti, maka itu adalah korupsi yang terstruktur. Penegakan hukum sudah tak ada artinya lagi jika aparat kepolisian menjadi bagian dari masalah. Kami akan terus mengawal dan membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi. Jika Kapolres dan Kasat Reskrim tidak bertindak, kami akan melihat apakah mereka benar-benar menegakkan hukum atau justru menjadi bagian dari komplotan ini.”
Penegakan Hukum Terancam Runtuh: Apa Langkah Selanjutnya?
Sibernkri.com kini merencanakan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kapolsek Kedungwaru, dan pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Jika aparat tidak segera bertindak, ini akan menjadi bukti bahwa mereka secara aktif melindungi kejahatan dan justru menjadi bagian dari konspirasi kriminal.
Publik semakin menantikan sikap konkret dari aparat kepolisian. Apakah mereka akan menegakkan hukum dengan tegas atau justru semakin menguatkan dugaan perlindungan terhadap praktik perjudian yang telah lama merajalela ini?
Pasal-Pasal Pidana yang Bisa Dikenakan:
1. Pasal 303 KUHP: Mengenai perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
2. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap kepada aparat dapat dikenakan hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar.
3. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan oleh aparat negara untuk kepentingan pribadi yang melibatkan pejabat atau aparat hukum.
Kesimpulan: Jika kasus ini tidak segera diusut dengan serius dan transparan, maka Tulungagung akan menjadi contoh betapa rapuhnya penegakan hukum di Indonesia. Skandal sabung ayam ini bukan hanya merusak citra polisi, tetapi juga menunjukkan betapa sistem hukum bisa dihancurkan oleh praktik korupsi yang melibatkan aparat yang seharusnya menjaga ketertiban.