PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar jaringan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga menjadi anggota sindikat. Kelima tersangka disebut merupakan residivis, sehingga memiliki pengalaman dalam melakukan tindak pidana serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok ini diduga telah beraksi di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai mesin ATM yang diganjal di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, pada 16 September 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pola aksi, peran masing-masing pelaku, serta lokasi persembunyian mereka. Modus mengganjal ATM biasanya dilakukan dengan menghambat keluarnya kartu nasabah, kemudian pelaku berpura-pura membantu korban atau mengarahkan korban untuk meninggalkan mesin. Setelah korban pergi, kartu tersebut diambil dan dapat disalahgunakan.
Proses penangkapan berlangsung di sejumlah wilayah berbeda, yakni Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis. Kondisi tersebut membuat penyidik harus bekerja lebih cermat karena para tersangka tinggal terpencar dan tidak berada di satu lokasi. Penangkapan dilakukan secara bertahap hingga seluruh anggota kelompok berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya. Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dalam penjelasan mengenai perkembangan pengungkapan perkara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penyidik juga menelusuri riwayat tindak pidana para tersangka dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Lima tersangka dalam sindikat ganjal ATM disebut memiliki pembagian tugas yang berbeda ketika menjalankan aksinya. Pembagian peran tersebut membuat setiap anggota dapat bekerja secara terkoordinasi, mulai dari mengamati calon korban hingga membawa kendaraan untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber, DD, 42 tahun, warga Cilegon, berperan sebagai eksekutor. Ia diduga menjadi pihak yang menjalankan tindakan utama dalam modus ganjal kartu pada mesin ATM.
Tersangka MW, 45 tahun, warga Lampung, bertugas mengalihkan perhatian korban. Pada saat korban mengalami kendala atau kebingungan menggunakan mesin, MW diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengarahkan perhatian korban sesuai kebutuhan kelompok. Sementara itu, AS, 42 tahun, warga Bandung, berperan mengintip nomor identifikasi pribadi atau PIN korban. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut.
Dua tersangka lainnya bertugas sebagai sopir. Mereka adalah ADS, 35 tahun, warga Sumedang, serta YA alias AN, 45 tahun, yang berasal dari Lampung. Keduanya diduga mengemudikan kendaraan dan membantu mobilitas kelompok menuju sejumlah sasaran. Target mereka disebut berupa mesin ATM yang berada di minimarket dan area istirahat atau rest area jalan tol, terutama di sepanjang jalur Banyuwangi hingga Merak. Dari rangkaian kejadian yang diungkap, lokasi terbanyak disebut berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kelompok ini diduga terbentuk karena para pelaku telah saling mengenal ketika sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam perkara serupa. Pengalaman tersebut kemudian menjadi latar belakang terbentuknya jaringan dan pembagian tugas dalam aksi berikutnya. Selain lima tersangka yang telah disebutkan, terdapat pula pihak yang berada di Tasikmalaya dan disebut sebagai anggota paling senior. Sumber menyebut pihak tersebut memiliki gagasan atau memprakarsai aksi, sehingga diduga berperan dalam merancang kegiatan kelompok, meskipun rincian keterlibatannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Modus sindikat ini diawali dengan menyiapkan mesin ATM agar kartu nasabah tersangkut. Salah satu pelaku memasukkan sebatang tusuk gigi ke lubang kartu secara hati-hati sehingga akses kartu terganggu, tetapi kondisi tersebut tidak langsung terlihat oleh pengguna berikutnya. Ketika korban memasukkan kartu dan mesin tidak dapat membacanya atau menahannya, korban biasanya mengalami kepanikan karena mengira terjadi kerusakan pada kartu maupun mesin. Situasi inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan tahap berikutnya.
Salah satu pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Pada saat yang sama, pelaku lain mengantre di belakang korban untuk mengintip nomor PIN yang dimasukkan. Setelah korban menyerahkan kartu ATM dengan harapan dapat dibantu, pelaku menukarnya dengan kartu milik kelompoknya yang memiliki jenis dan tampilan serupa. Kartu pengganti itu lalu diserahkan kembali kepada korban, disertai arahan agar korban mencoba memasukkan PIN sekali lagi. Korban umumnya tidak menyadari bahwa kartu tersebut telah ditukar. Ketika transaksi kembali gagal, korban mengira masalah masih berada pada mesin ATM, sedangkan pelaku telah menguasai kartu asli.
Dengan kartu asli dan PIN yang sudah diketahui, pelaku lain segera menuju mesin ATM terdekat untuk menarik uang dari rekening korban. Pembagian peran tersebut memungkinkan setiap anggota menjalankan tugas secara bergantian dan membuat korban sulit mengenali pelaku utama. Kelompok ini juga menyiapkan cara untuk menghindari pengejaran setelah beraksi. Mereka tidak menginap di hotel atau berada bersama-sama di satu tempat setelah melakukan aksinya. Sebaliknya, setiap pelaku langsung pulang ke tempat masing-masing sehingga jejak kelompok lebih sulit dilacak. Mereka baru bertemu kembali setelah membuat janji di rest area tertentu, sebelum menentukan langkah berikutnya.
Hasil kejahatan yang dilakukan komplotan ganjal ATM tersebut berasal dari pengurasan rekening para korban di berbagai lokasi. Di salah satu tempat kejadian perkara di Probolinggo, para pelaku disebut berhasil mengambil uang hingga mencapai Rp100 juta. Nilai kerugian itu menunjukkan bahwa aksi mereka tidak hanya menyasar penarikan dalam jumlah kecil, tetapi juga memanfaatkan saldo rekening korban yang cukup besar.
Uang hasil pencurian dengan nominal di bawah Rp10 juta biasanya langsung ditarik secara tunai oleh para tersangka. Pola berbeda diterapkan apabila saldo korban diketahui lebih dari Rp20 juta. Dana tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya. Salah satu rekening yang digunakan disebut merupakan milik istri siri dari salah satu tersangka. Penggunaan rekening pihak lain itu diduga dilakukan untuk menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan hasil kejahatan.
Setelah menangkap dan memeriksa para tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai dengan peran serta dugaan perbuatan masing-masing. Kelima tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut menjadi dasar hukum atas dugaan aksi pencurian yang dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan metode ganjal ATM serta melibatkan lebih dari satu orang. Dalam perkara ini, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penahanan dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara, mendalami aliran dana hasil pencurian, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan uang korban.


