Kemenhub Perbarui Lebih dari 40 Regulasi untuk Perkuat Keselamatan Penerbangan

Kemenhub Perbarui Lebih dari 40 Regulasi untuk Perkuat Keselamatan Penerbangan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan mempercepat pembaruan regulasi keselamatan penerbangan untuk memastikan seluruh ketentuan nasional tetap selaras dengan amandemen dan perkembangan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor penerbangan, meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan, serta menjaga agar operasional penerbangan nasional berlangsung aman, tertib, dan berkelanjutan.

Penyesuaian tersebut mencakup lebih dari 40 regulasi yang perlu diperbarui atau ditingkatkan. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan standar ICAO, dinamika teknologi, serta kebutuhan industri penerbangan modern yang terus berkembang. Pembaruan aturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi operator, penyelenggara bandar udara, personel penerbangan, dan lembaga terkait dalam menerapkan prosedur keselamatan secara konsisten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo, menyampaikan bahwa proses tersebut mendapat perhatian langsung dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Menurutnya, arahan dan perhatian menteri menunjukkan pentingnya membangun sistem regulasi yang responsif terhadap perubahan, sekaligus mampu menjawab tantangan keselamatan di lapangan. Informasi itu disampaikan dalam lokakarya yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.

Melalui forum tersebut, Kemenhub mendorong pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan penerbangan lainnya. Koordinasi diperlukan agar setiap perubahan aturan dapat diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan ketidakjelasan, dan tetap mendukung kelancaran konektivitas udara. Percepatan penyelarasan regulasi juga diharapkan memperkuat budaya keselamatan, meningkatkan kualitas pemantauan, serta memastikan penerbangan nasional memenuhi tuntutan standar internasional.

Sektor penerbangan nasional mencatat capaian penting dengan tingkat effective implementation keselamatan penerbangan sebesar 85 persen berdasarkan hasil evaluasi terbaru. Angka tersebut menunjukkan bahwa berbagai ketentuan dan upaya keselamatan telah diterapkan secara luas dalam penyelenggaraan penerbangan di Indonesia. Capaian ini sekaligus mencerminkan adanya kemajuan dalam memastikan penerbangan berlangsung dengan mengutamakan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat, petugas, serta masyarakat di sekitar bandar udara.

Meski demikian, capaian 85 persen tersebut tidak sepatutnya dipandang sebagai alasan untuk berpuas diri. Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab yang harus dijaga secara konsisten dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Perubahan dalam kegiatan operasional, perkembangan teknologi, serta dinamika sektor penerbangan menuntut adanya perhatian yang terus-menerus agar standar keselamatan tetap terlaksana secara efektif.

Regulator memiliki kewajiban untuk mempertahankan sekaligus memperkuat capaian tersebut melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan. Tanggung jawab serupa juga melekat pada seluruh unsur penerbangan yang terlibat dalam kegiatan operasional. Setiap pihak perlu memastikan bahwa ketentuan keselamatan tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari.

Upaya menjaga kinerja keselamatan itu memerlukan keterlibatan regulator, operator bandar udara, maskapai penerbangan, serta pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi antarpihak menjadi unsur penting untuk mempertahankan tingkat penerapan yang telah dicapai dan mendorong perbaikan pada masa mendatang. Dengan komitmen bersama, capaian 85 persen dapat menjadi landasan untuk membangun budaya keselamatan yang semakin kuat, konsisten, dan berkelanjutan di seluruh sektor penerbangan nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menargetkan penyelesaian berbagai temuan sebelum pelaksanaan audit keselamatan penerbangan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 2027. Target tersebut menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh unsur penyelenggaraan penerbangan memenuhi standar internasional secara menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan. Penyelesaian temuan tidak semata-mata dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan audit, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat kinerja keselamatan dalam praktik sehari-hari.

Untuk mencapai sasaran itu, pemerintah terus mempercepat harmonisasi regulasi di bidang penerbangan. Penyesuaian berbagai ketentuan diperlukan agar kerangka hukum nasional tetap selaras dengan perkembangan standar internasional, sekaligus memberikan kepastian bagi regulator, operator, dan pemangku kepentingan lainnya. Regulasi yang harmonis dapat mendukung pelaksanaan kewenangan secara lebih jelas, mengurangi potensi perbedaan penafsiran, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap seluruh aspek keselamatan penerbangan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem keselamatan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi dan tantangan global. Perkembangan teknologi penerbangan, perubahan pola operasional, serta dinamika risiko memerlukan kebijakan yang responsif tanpa mengurangi ketegasan terhadap prinsip keselamatan. Karena itu, pembaruan regulasi perlu diikuti dengan penguatan penerapan, pengawasan, dan evaluasi secara berkesinambungan. Dengan pendekatan tersebut, target penyelesaian temuan menjelang audit ICAO 2027 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat fondasi keselamatan nasional. Pemerintah diharapkan menjaga konsistensi proses ini agar pemenuhan standar internasional tidak berhenti pada pencapaian administratif, melainkan tercermin dalam budaya keselamatan, kualitas pengawasan, dan keandalan layanan penerbangan.

Keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada peran regulator dalam menyusun dan memperbarui ketentuan. Konsistensi penerapan di lapangan juga ditentukan oleh komitmen seluruh operator, maskapai, pengelola bandar udara, penyedia layanan navigasi, serta setiap personel yang terlibat dalam kegiatan operasional. Regulasi yang telah diharmonisasi perlu diterjemahkan ke dalam prosedur kerja yang jelas, pelatihan berkelanjutan, pengawasan internal, dan budaya pelaporan yang terbuka. Dengan demikian, standar keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Kolaborasi tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan transportasi udara. Kepatuhan yang konsisten dapat membantu mencegah risiko, meningkatkan ketepatan proses operasional, dan memberikan kepastian kepada penumpang bahwa perjalanan dilaksanakan melalui sistem yang tertib. Kepercayaan masyarakat terhadap penerbangan yang aman, teratur, dan berkesinambungan dibangun dari pengalaman yang berulang, mulai dari pemeriksaan sebelum penerbangan hingga pengelolaan keadaan darurat. Karena itu, setiap pihak perlu memandang keselamatan sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan regulator.

Achmad Setiyo Prabowo menegaskan, “Setiap pihak yang bekerja di sektor penerbangan tidak boleh menoleransi kesalahan sekecil apa pun karena dampaknya dapat berakibat fatal.” Pernyataan tersebut menekankan pentingnya ketelitian, disiplin, dan koordinasi dalam setiap tahapan operasional, termasuk ketika menghadapi kondisi rutin yang kerap dianggap sederhana. Pemerintah menilai harmonisasi aturan penting untuk memenuhi standar internasional sekaligus memperkuat daya saing sektor transportasi udara Indonesia pada masa mendatang. Penerapan aturan secara konsisten oleh seluruh operator menjadi bagian penting dari upaya tersebut.