BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin masyarakat tetap dapat bepergian menggunakan pesawat dengan harga yang terjangkau selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Keterjangkauan tarif penerbangan menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menyiapkan penyelenggaraan angkutan udara pada masa libur tersebut, ketika kebutuhan perjalanan biasanya meningkat dan mobilitas masyarakat berlangsung lebih padat.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan hal itu dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan, “Masyarakat nantinya tetap bisa bepergian dengan harga tiket yang terjangkau.” Pernyataan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan selama periode Nataru.
Jaminan mengenai keterjangkauan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sedang dipersiapkan. Artinya, Kemenhub masih menyusun skema dan langkah yang diperlukan untuk menjaga agar biaya perjalanan udara tetap dapat dijangkau masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, pelayanan, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Hingga tahap ini, pemerintah belum menetapkan atau mengumumkan harga tiket tertentu untuk penerbangan Nataru 2026/2027. Karena itu, pernyataan Kemenhub tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tarif final, melainkan sebagai arah kebijakan dan komitmen untuk mengupayakan tiket penerbangan yang wajar. Persiapan lebih lanjut akan menjadi dasar dalam menentukan mekanisme yang dapat menyeimbangkan kebutuhan penumpang, kapasitas angkutan, dan kondisi industri penerbangan.
Melalui persiapan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa pilihan bepergian dengan pesawat tetap tersedia dan tidak berada di luar kemampuan mereka. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai skema tarif dan ketentuan penerbangan disampaikan secara terbuka ketika kebijakan telah ditetapkan, sehingga calon penumpang dapat merencanakan perjalanan Nataru secara lebih baik.
Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk menjaga tarif penerbangan tetap terjangkau selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 adalah pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan beban biaya perjalanan bagi masyarakat, khususnya pengguna angkutan udara pada rute domestik. Dengan demikian, keterjangkauan harga tiket dapat dijaga tanpa mengabaikan kebutuhan maskapai dan keberlangsungan layanan penerbangan.
Meski demikian, stimulus tersebut belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah ditetapkan secara final. Dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih disusun dan harus melalui proses harmonisasi sebelum diberlakukan. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai cakupan penerima, mekanisme pelaksanaan, serta periode pemberian insentif memiliki landasan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Agustinus memperkirakan besaran stimulus kemungkinan akan mengikuti tarif PPN yang berlaku, yaitu 11 persen. Perkiraan tersebut masih menunggu kepastian dalam regulasi yang sedang diproses. Besaran akhir, tata cara pengajuan, dan ketentuan teknis lainnya akan bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian serta rumusan PMK yang nantinya disahkan.
Rencana ini sejalan dengan rincian kebijakan Nataru yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam persiapan tersebut, pemerintah merencanakan PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara penerbangan domestik kelas ekonomi. Anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp722 miliar, dengan target penerima manfaat hingga 3,7 juta penumpang. Angka anggaran dan sasaran tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari rencana kebijakan, bukan keputusan final, karena pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian regulasi dan harmonisasi.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan pajak untuk membantu menekan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Selain insentif perpajakan, sejumlah komponen biaya penerbangan juga akan dikaji agar struktur tarif dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional maskapai dan kualitas layanan.
Dua komponen yang masuk dalam pembahasan tersebut adalah passenger service charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang, serta biaya tambahan bahan bakar yang dikenal sebagai fuel surcharge. PSC umumnya berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas di bandar udara, sedangkan fuel surcharge dipengaruhi oleh kebutuhan maskapai untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar penerbangan. Peninjauan terhadap kedua komponen ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyesuaian tarif pada masa permintaan perjalanan meningkat.
Meski demikian, persentase penyesuaian PSC dan fuel surcharge belum diputuskan. Pemerintah masih membahas dampak, mekanisme, serta pihak-pihak yang perlu dilibatkan sebelum menetapkan kebijakan. Karena itu, besaran pengurangan atau perubahan pada kedua komponen tersebut belum dapat dipastikan dan tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan final.
Agustinus menyampaikan bahwa pembahasan mengenai langkah tersebut kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Proses ini akan menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi dan pemangku kepentingan penerbangan untuk menilai opsi yang paling tepat bagi periode Nataru.
Status pembahasan PSC dan fuel surcharge perlu dibedakan dari kebijakan yang telah memiliki angka atau kerangka awal. Stimulus berupa perkiraan pembebasan atau penyesuaian PPN sebesar 11 persen, misalnya, telah disebut sebagai salah satu dasar perancangan skema tiket yang lebih terjangkau. Sementara itu, penyesuaian PSC dan biaya tambahan bahan bakar masih berada pada tahap diskusi, sehingga penerapannya tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027, aspek keselamatan penerbangan menjadi perhatian utama pemerintah seiring perkiraan meningkatnya mobilitas masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka posko terpadu, sebagaimana dilakukan pada periode Nataru sebelumnya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan dan koordinasi untuk memastikan pelayanan penerbangan berjalan aman, tertib, serta responsif terhadap berbagai potensi gangguan operasional.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah 1 hingga 10 akan meningkatkan pemeriksaan terhadap pesawat. Pemeriksaan dilakukan sebelum dan selama masa Nataru, mencakup kesiapan teknis, pemenuhan ketentuan kelaikudaraan, serta kepatuhan terhadap prosedur pengoperasian. Pengawasan berlapis tersebut diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan frekuensi penerbangan dan memastikan aspek keselamatan tidak terabaikan ketika permintaan perjalanan mencapai titik tertinggi.
Agustinus mengimbau setiap maskapai memastikan seluruh armadanya berada dalam kondisi laik operasi sebelum digunakan untuk melayani penumpang. Kesiapan pesawat memiliki kaitan langsung dengan kesinambungan jadwal penerbangan. Kerusakan yang muncul secara mendadak dapat mengganggu rotasi pesawat dari satu rute ke rute lainnya. Dampaknya berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari keterlambatan pada satu penerbangan hingga penumpukan jadwal dan keterlambatan panjang di sejumlah tujuan, terutama ketika memasuki periode puncak atau peak season.
Penguatan pengawasan keselamatan ini berjalan beriringan dengan rencana stimulus transportasi yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5), Airlangga menyebut stimulus transportasi untuk Nataru sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II 2026. Program tersebut direncanakan memiliki total anggaran Rp161,4 miliar dan ditargetkan menjangkau 2.874.581 penerima manfaat. Kebijakan itu diharapkan membantu menjaga keterjangkauan perjalanan, sementara kesiapan armada dan koordinasi posko terpadu tetap menjadi dasar penyelenggaraan penerbangan yang aman selama lonjakan mobilitas masyarakat.




