Jakarta | PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana menambah plafon private placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp6.095.930.455. Penambahan tersebut disiapkan untuk memberikan ruang bagi perseroan mengonversi tagihan dari tiga kreditur dagang menjadi saham. Dengan skema ini, kewajiban dagang yang memenuhi ketentuan dapat dialihkan menjadi ekuitas, bukan dibayarkan seluruhnya dalam bentuk kas. Rencana penambahan plafon tersebut menjadi bagian dari upaya mengakomodasi tagihan yang telah diverifikasi perseroan.
Setelah plafon ditambah, batas maksimal utang kreditur dagang yang dapat dikonversi menjadi saham meningkat dari sekitar Rp1,71 triliun menjadi Rp1.718.983.057.509. Nilai tambahan Rp6.095.930.455 itu memperluas kapasitas konversi yang sebelumnya telah disediakan melalui PMTHMETD. Meski demikian, angka tersebut merupakan batas maksimum untuk konversi tagihan dagang, bukan pernyataan bahwa seluruh plafon tambahan telah langsung direalisasikan atau saham baru telah diterbitkan. Pelaksanaan konversi bergantung pada proses dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan WSBP melalui keterbukaan informasi perseroan tertanggal 13 Oktober 2026. Perseroan menjelaskan bahwa penambahan plafon bersumber dari tagihan yang baru selesai diverifikasi dalam rentang 10 April 2025 hingga 12 Agustus 2026. Verifikasi itu menjadi dasar untuk memasukkan tagihan tiga kreditur dagang ke dalam ruang konversi yang tersedia. Dengan demikian, perubahan nilai plafon mencerminkan pembaruan atas jumlah kewajiban yang telah diperiksa, bukan perubahan terhadap keseluruhan skema PMTHMETD. Penggunaan saham untuk menyelesaikan tagihan dapat mengubah komposisi kepemilikan, bergantung pada jumlah saham yang diterbitkan dan pelaksanaan transaksi. Keterbukaan informasi ini memberikan gambaran mengenai besaran ruang konversi utang yang direncanakan serta sumber tagihan yang mendasarinya. Investor dapat merujuk pada dokumen perseroan untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan realisasi rencana tersebut.
WSBP merencanakan penerbitan paling banyak 119.975.013 saham Seri C tambahan sebagai bagian dari pelaksanaan konversi utang dagang menjadi saham. Saham tambahan tersebut ditawarkan dengan harga Rp50,81 per saham. Rencana ini memberi ruang bagi perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur melalui penerbitan saham, sesuai mekanisme konversi yang telah direncanakan. Angka 119.975.013 menunjukkan batas maksimum saham baru yang dapat diterbitkan dalam penambahan ini, bukan jumlah keseluruhan saham Seri C yang dialokasikan untuk konversi.
Dengan adanya rencana penerbitan tersebut, jumlah maksimal saham Seri C yang direncanakan untuk konversi meningkat dari 33.711.614.004 saham menjadi 33.831.589.017 saham. Angka pertama merupakan jumlah maksimum sebelum penambahan, sedangkan angka kedua mencerminkan total maksimum setelah tambahan saham Seri C diperhitungkan. Perbedaan ini penting agar jumlah saham tambahan tidak disamakan dengan total saham yang direncanakan untuk mendukung konversi utang. Secara aritmetis, penambahan 119.975.013 saham menjelaskan selisih kedua batas maksimum tersebut.
Harga Rp50,81 per saham menjadi dasar penerbitan saham Seri C tambahan untuk keperluan konversi utang dagang. Dengan demikian, perubahan rencana terutama terletak pada kapasitas jumlah saham yang tersedia, yakni bertambah paling banyak 119.975.013 saham dibandingkan batas sebelumnya. Besaran total setelah penyesuaian mencapai paling banyak 33.831.589.017 saham, sementara jumlah tambahan tetap sebesar 119.975.013 saham. Keduanya merujuk pada ukuran yang berbeda: satu adalah penerbitan tambahan, dan satu lagi adalah batas keseluruhan saham Seri C yang direncanakan untuk konversi.
Rencana ini perlu dibaca sebagai batas penerbitan maksimum, bukan kepastian bahwa seluruh saham tersebut akan diterbitkan. Realisasi konversi akan bergantung pada pelaksanaan skema dan jumlah utang dagang yang dikonversi. Dalam konteks perubahan jumlah saham, angka-angka tersebut menunjukkan perluasan kapasitas konversi WSBP dengan harga yang telah ditetapkan. Pemisahan jumlah tambahan dan total setelah penambahan juga membantu menjelaskan skala perubahan secara tepat, tanpa mengaburkan jumlah saham yang sebelumnya telah direncanakan untuk konversi.
WSBP menjelaskan bahwa penambahan ruang konversi utang dagang menjadi saham bukan merupakan utang baru yang timbul setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berakhir. Kewajiban tersebut bersumber dari transaksi usaha yang berlangsung pada 2018 hingga 25 Januari 2022, sebelum dimulainya proses PKPU. Dengan demikian, perubahan plafon tidak menunjukkan bahwa perseroan kembali menambah pinjaman atau menciptakan kewajiban baru setelah memperoleh pengesahan atas penyelesaian utangnya. Penjelasan ini menempatkan tagihan tambahan dalam konteks kewajiban lama yang berasal dari kegiatan operasional WSBP, bukan sebagai transaksi pendanaan baru pada periode setelah PKPU.
Penambahan plafon tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan terhadap tagihan kreditur dagang. Dalam proses penyelesaian sebelumnya, terdapat tagihan yang belum tercatat atau belum terakomodasi dalam perhitungan penyelesaian utang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kewajiban yang memenuhi verifikasi perlu dimasukkan ke dalam ruang konversi agar perlakuannya dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, penyesuaian plafon memberi ruang bagi pencatatan tagihan yang sebelumnya belum teridentifikasi dalam penyelesaian, sekaligus memperjelas jumlah kewajiban dagang yang dapat diproses sesuai ketentuan restrukturisasi.
WSBP menyatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Perjanjian tersebut menjadi dasar penyelesaian kewajiban perseroan kepada para kreditur, termasuk melalui mekanisme konversi utang menjadi saham. Penambahan ruang hingga Rp1,72 triliun dimaksudkan agar hasil verifikasi lanjutan dapat ditangani dalam kerangka kesepakatan yang berlaku, bukan untuk mengubah karakter tagihan menjadi kewajiban baru. Dengan demikian, penjelasan perseroan menegaskan bahwa penyesuaian itu berkaitan dengan kelengkapan proses administrasi dan pelaksanaan perdamaian. Tagihan tetap merujuk pada transaksi sebelum PKPU, sementara penyelesaiannya mengikuti perjanjian yang telah memperoleh pengesahan pengadilan.
Rencana penambahan ruang konversi utang dagang menjadi saham WSBP hingga Rp1,72 triliun akan mengukuhkan keputusan pemegang saham yang telah ditetapkan sebelumnya. Landasan persetujuan tersebut mencakup keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 serta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Mei 2025. Dengan pengukuhan ini, perseroan melanjutkan proses untuk memperoleh mandat pemegang saham atas penyesuaian rencana transaksi, termasuk besaran ruang konversi yang diajukan.
Persetujuan atas rencana tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2026. Agenda rapat menjadi tahapan penting sebelum perseroan dapat merealisasikan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) melalui konversi utang menjadi saham. Dengan demikian, keputusan rapat nantinya akan menentukan apakah perseroan memperoleh persetujuan untuk meneruskan transaksi sesuai dengan rencana dan ketentuan yang diajukan kepada pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan PMTHMETD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rencana atau keputusan terdahulu. Aksi korporasi tersebut baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPS dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan ini menjadi bagian dari proses transaksi, sehingga realisasi konversi tetap bergantung pada hasil persetujuan pemegang saham serta pemenuhan ketentuan yang relevan. Apabila persetujuan tidak diperoleh atau persyaratan belum terpenuhi, transaksi belum dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Dalam keterbukaan informasi, WSBP juga menyampaikan potensi dampak terhadap kepemilikan saham. Pemegang saham perseroan, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku induk, dapat mengalami dilusi apabila saham baru diterbitkan dalam transaksi tersebut. Kepemilikan Waskita pada WSBP berpotensi terdilusi hingga 26,33%. Setelah konversi utang menjadi ekuitas dilakukan, porsi kepemilikan Waskita dapat menjadi 26,28%.
Baca juga: Jejak Karir Suahasil Nazara yang Menjadi Menteri Keuangan







