Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan gagasan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan tersebut menempatkan koperasi desa dan kelurahan dalam wacana yang lebih luas mengenai peran lembaga itu. Namun, penyaluran gaji melalui KDKMP masih berupa rencana yang disampaikan oleh menteri, bukan kebijakan yang telah diterapkan. Karena itu, gagasan ini perlu dibedakan dari keputusan resmi ataupun mekanisme pembayaran yang sudah berjalan.
Wacana tersebut segera memunculkan perhatian dari kalangan akademisi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Tanggapan berbagai pihak menunjukkan bahwa usulan ini tidak hanya berkaitan dengan koperasi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menyentuh tata kelola pembayaran penghasilan pegawai pemerintah. Pembahasan publik pun berpusat pada tujuan yang hendak dicapai dan kesiapan pihak-pihak terkait, tanpa menjadikan gagasan tersebut sebagai keputusan final.
Respons akademisi dan kementerian menjadi bagian penting dalam menilai ruang lingkup rencana itu. Meski demikian, informasi yang tersedia belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bagaimana pelaksanaannya, kapan rencana akan dijalankan, atau seperti apa prosedur yang mungkin berlaku. Rincian semacam itu tidak sepatutnya diasumsikan sebelum ada penjelasan resmi. Dalam konteks ini, pernyataan Ferry Juliantono lebih tepat dipahami sebagai gagasan yang memicu diskusi, sementara penilaian mengenai tujuan dan kesiapan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu tujuan KDKMP menyediakan layanan pengambilan gaji bagi pegawai negeri sipil. Kejelasan itu penting sebelum wacana tersebut dibahas lebih jauh, agar publik memahami alasan layanan tersebut dirancang dan kebutuhan apa yang hendak dijawab. Menurutnya, pembicaraan mengenai mekanisme pembayaran saja belum cukup tanpa keterangan mengenai sasaran kebijakan.
Salah satu tujuan yang perlu diterangkan, kata Rahma, adalah upaya memperkuat likuiditas koperasi. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana layanan pengambilan gaji PNS dapat mendukung ketersediaan dana dan kelancaran kegiatan KDKMP. Penjelasan tersebut juga semestinya menunjukkan hubungan layanan itu dengan aktivitas koperasi, sehingga penguatan likuiditas tidak hanya menjadi alasan umum, tetapi memiliki konteks dan arah yang dapat dipahami.
Selain likuiditas, tujuan memperbesar skala ekonomi koperasi juga perlu disampaikan secara terang. Publik perlu mengetahui bagaimana keterlibatan KDKMP dalam layanan pengambilan gaji diharapkan mendorong kegiatan ekonomi koperasi dalam skala lebih besar. Dengan begitu, maksud kebijakan dapat dinilai berdasarkan sasaran yang dinyatakan, bukan semata-mata asumsi mengenai dampaknya. Rahma menekankan perlunya uraian yang jelas tentang tujuan tersebut, bukan menyampaikan dukungan atau penolakan yang lebih luas terhadap wacana layanan.
Permintaan penjelasan ini menempatkan tujuan kebijakan sebagai hal mendasar dalam pembahasan. Pemerintah dapat memaparkan alasan memilih layanan tersebut, manfaat yang ingin dicapai bagi koperasi, serta kaitannya dengan upaya memperkuat likuiditas dan memperbesar skala ekonomi KDKMP. Keterangan yang terbuka juga membantu masyarakat memahami dasar pertimbangan pemerintah dan membedakan sasaran kebijakan dari cara pelaksanaannya. Dengan demikian, perhatian Rahma berfokus pada pentingnya kejelasan tujuan: apakah layanan itu memang dirancang untuk memperkuat posisi ekonomi koperasi, dan melalui jalur seperti apa sasaran tersebut hendak dicapai. Penjelasan terlebih dahulu akan memberi landasan bagi pembahasan berikutnya, tanpa mengandaikan hasil yang belum dipaparkan pemerintah.
Rahma menilai wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa masih belum memiliki kejelasan yang memadai. Menurutnya, tujuan kebijakan, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya perlu dijelaskan sebelum gagasan tersebut diterapkan. Tanpa kepastian itu, perubahan saluran pembayaran berpotensi menimbulkan persoalan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan yang bergantung pada penerimaan rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pembahasan kebijakan semestinya juga mempertimbangkan perlindungan hak keuangan penerima, bukan hanya kemungkinan memperluas peran koperasi.
Rahma membandingkan usulan tersebut dengan sistem penyaluran hak keuangan ASN dan pensiunan yang selama ini telah tertata dan terintegrasi melalui layanan perbankan modern. Penyaluran dilakukan dengan dukungan berbagai lembaga, termasuk bank-bank Himbara, bank pembangunan daerah (BPD), serta PT Tabungan Pensiun (Taspen). Infrastruktur dan tata kelola yang telah berjalan itu menjadi bagian dari layanan rutin bagi penerima. Oleh sebab itu, menurut Rahma, perubahan saluran tidak dapat dianggap sekadar pergantian tempat pencairan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem baru mampu menjaga keteraturan pembayaran, akses penerima, dan perlindungan atas dana sebagaimana layanan yang sudah tersedia.
Ia juga mempertanyakan kesiapan koperasi desa untuk menangani transaksi dengan tanggung jawab sebesar penyaluran gaji dan manfaat pensiun. Infrastruktur, tata kelola, dan sistem keamanan koperasi dinilai belum jelas, sehingga perlu ada penjelasan tentang kapasitas operasional serta perlindungan transaksi sebelum gagasan itu dijalankan. Rahma mengingatkan bahwa kelemahan pada aspek-aspek tersebut berpotensi menyulitkan PNS maupun pensiunan. Ia menyarankan pemerintah tetap berfokus pada tujuan awal pembangunan koperasi desa. Jika sasaran kebijakan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan investasi melalui pembangunan koperasi, tanpa serta-merta mengalihkan penyaluran hak keuangan ASN dan pensiunan. Dengan begitu, penguatan koperasi dapat ditempuh sambil menjaga kepastian layanan bagi penerima.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bob Arfan, menyatakan pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara melalui Koperasi Desa Merah Putih. Sikap tersebut disampaikan karena gagasan itu berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji, yang perlu dipastikan dasar, kewenangan, serta tata cara pelaksanaannya sebelum dapat ditanggapi lebih jauh. Dengan demikian, KemenPAN-RB belum menyampaikan kepastian mengenai penerapan skema tersebut. Tanggal 15 Oktober 2026 disebut dalam sumber terkait tanggapan itu.
Menurut Bob, urusan mekanisme penyaluran gaji ASN berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Kementerian tersebut berperan sebagai pengelola keuangan negara, sehingga aspek teknis dan pengaturan pembayaran gaji dinilai perlu dikonfirmasi kepada instansi yang menangani pengelolaan anggaran negara. Penjelasan ini menempatkan Kemenkeu sebagai pihak yang tepat untuk memberikan keterangan mengenai apakah penyaluran melalui Kopdes Merah Putih memungkinkan, bagaimana prosesnya dirancang, serta aturan apa yang akan menjadi landasan. Bob menyarankan agar pertanyaan mengenai mekanisme itu diarahkan kepada Kementerian Keuangan, bukan disimpulkan hanya dari wacana yang beredar.
Tanggapan tersebut sekaligus membatasi posisi KemenPAN-RB dalam pembahasan. Kementerian itu perlu terlebih dahulu memperoleh kejelasan mengenai rencana dan pembagian kewenangan, sementara keputusan terkait tata kelola pembayaran berada pada pengelola keuangan negara. Karena itu, wacana penyaluran gaji melalui koperasi desa masih memerlukan konfirmasi dari Kemenkeu sebelum dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan. Bob juga menyampaikan prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengaturan pembayaran gaji aparatur negara: proses pengambilan gaji bagi ASN harus mudah. Kemudahan itu menjadi pertimbangan penting bagi setiap mekanisme yang nantinya dibahas, agar cara penyaluran tidak menambah kesulitan bagi pegawai dalam menerima haknya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemudahan bagi ASN perlu tetap menjadi perhatian, tanpa mendahului penjelasan resmi mengenai bentuk maupun kesiapan skema yang sedang menjadi sorotan.
Baca juga: Duel Panas Persija vs Persib: Rekap Persiapan dan Sorotan Pemain | Karhutla Kaltim Jadi Sorotan, Korem 091/ASN dan Komite II DPD RI Satukan Langkah Mitigasi | Memperkuat Iklim Investasi Melalui Pengawasan Ketat







