Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan saat Suyudi berkunjung ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, ia mendorong lembaga tersebut membahas persoalan vape melalui kajian keagamaan sebelum menetapkan pandangan resmi.
Permintaan Kapolri itu menempatkan MUI sebagai pihak yang diharapkan menelaah penggunaan vape dari perspektif hukum Islam. Kajian tersebut menjadi langkah yang diminta untuk menilai apakah penggunaan rokok elektrik perlu dinyatakan haram melalui fatwa. Dengan demikian, yang disampaikan Suyudi adalah dorongan agar MUI melakukan pembahasan dan mengeluarkan fatwa, bukan pengumuman bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan oleh MUI.
Kunjungan ke kantor MUI Pusat menjadi kesempatan bagi Kapolri untuk menyampaikan langsung harapannya kepada organisasi tersebut. Penyebutan lokasi dan waktu kunjungan menegaskan konteks pernyataan itu: Suyudi menyampaikan permintaan tersebut dalam pertemuan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Tidak ada tahun yang disebutkan dalam keterangan mengenai kunjungan tersebut, sehingga tanggal itu dicantumkan tanpa tambahan tahun.
Isu yang dibahas secara khusus adalah penggunaan rokok elektrik atau vape. Karena itu, permintaan kajian berfokus pada penilaian terhadap produk dan praktik penggunaannya, bukan pada klaim bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa. Penetapan sikap keagamaan berada pada proses kajian yang diminta kepada MUI. Sampai ada hasil pembahasan dan keputusan resmi, permintaan Suyudi perlu dipahami sebagai dorongan agar persoalan tersebut ditelaah lebih lanjut. Berita ini dengan demikian memuat dua hal utama: Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa haram tentang vape, dan permintaan itu disampaikan saat kunjungan ke kantor pusat MUI di Jakarta. Penjelasan tersebut membedakan usulan untuk mengkaji dari keputusan fatwa yang sudah berlaku, sehingga pembaca dapat memahami bahwa langkah yang diminta adalah proses penelaahan oleh MUI.
Suyudi menjelaskan bahwa perubahan bentuk peredaran narkotika menjadi salah satu alasan perlunya perhatian terhadap penggunaan rokok elektrik. Menurutnya, narkotika yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini juga dapat beredar dalam bentuk cair. Perubahan tersebut membuat zat terlarang dapat disamarkan dengan cara yang tidak selalu mudah dikenali secara langsung. Salah satu modus yang, menurut Suyudi, kian banyak ditemukan adalah memasukkan atau menyamarkan narkotika cair di dalam rokok elektrik atau vape. Pernyataan ini menyoroti bahwa perangkat yang tampak seperti produk rokok elektrik dapat memiliki kandungan berbeda dari yang terlihat ataupun tercium oleh orang di sekitarnya.
Ia mengingatkan bahwa mengenali kandungan semacam itu tidak sederhana, termasuk bagi aparat yang bertugas menangani persoalan narkotika. BNN dan Polri, menurut pernyataannya, pun dapat mengalami kesulitan untuk mengetahui isi vape hanya dengan melihat bentuk perangkat atau mencium aromanya. Penampilan luar dan wangi yang tercium dapat serupa dengan rokok elektrik biasa, sementara isi di dalamnya disebut sebagai narkotika cair. Dengan demikian, pemeriksaan berdasarkan kesan inderawi saja tidak cukup untuk memastikan kandungan suatu perangkat. Suyudi menekankan kesenjangan apa yang tampak dari luar dan apa yang sebenarnya berada di dalam sebagai hal yang perlu dicermati.
Peringatan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa modus penyamaran dapat menyulitkan pengenalan awal, bukan untuk menyatakan bahwa setiap rokok elektrik mengandung narkotika. Suyudi tidak menjadikan tampilan ataupun aroma sebagai dasar yang dapat memastikan isi perangkat. Uraiannya terbatas pada perubahan bentuk peredaran yang ia sampaikan dan penggunaan vape sebagai salah satu cara penyamaran yang kian banyak ditemukan. Karena itu, pesan utamanya adalah bahwa bentuk yang umum dan wangi yang menyerupai produk biasa tidak dengan sendirinya menjawab kandungan di dalamnya. Pernyataan ini memberi konteks atas perhatian terhadap vape, sekaligus menjelaskan mengapa penilaian sekilas dapat menjadi tidak memadai ketika zat yang dimaksud berbentuk cair dan disembunyikan di dalam rokok elektrik.
Suyudi menyambut langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengambil tindakan tegas terkait pelarangan vape. Sikap tersebut dinilai menunjukkan perhatian terhadap dampak penggunaan rokok elektrik dan pentingnya memberi panduan yang jelas kepada masyarakat. Langkah MUI Jawa Timur juga menjadi salah satu upaya keagamaan untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah umat, terutama ketika penggunaan vape menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan tanggung jawab penggunanya.
Menurut Suyudi, keputusan di tingkat daerah itu patut menjadi perhatian MUI Pusat. Ia berharap lembaga tersebut dapat mengkaji persoalan vape secara menyeluruh, lalu mempertimbangkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa. Dengan adanya panduan dari tingkat pusat, umat Islam di berbagai wilayah diharapkan memperoleh rujukan yang lebih konsisten. Kajian tersebut juga dapat membantu masyarakat memahami pertimbangan keagamaan yang mendasari sikap terhadap vape, tanpa mengabaikan kebutuhan akan informasi yang bertanggung jawab.
Permintaan agar MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur, menurut Suyudi, ditujukan untuk memperkuat perlindungan moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia. Kejelasan sikap keagamaan dapat mendukung masyarakat dalam mengambil keputusan, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait saat menyusun pendekatan yang sesuai. Harapan tersebut tidak sekadar berkenaan dengan larangan, tetapi juga dengan adanya pedoman yang dapat dipahami dan diterapkan secara luas. Karena itu, kajian yang cermat dinilai penting agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki dasar kuat, mempertimbangkan kemaslahatan, serta menjawab kebutuhan umat dalam menghadapi perkembangan penggunaan vape.
Suyudi mengatakan bahwa ia telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto usulan agar rokok elektrik atau vape dilarang secara total. Menurut keterangannya, usulan tersebut mendapat respons positif dari Presiden. Ia menyampaikan pandangan itu dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap penggunaan vape dan potensi penyalahgunaannya, termasuk sebagai sarana untuk mengonsumsi zat terlarang. Respons positif yang disebut Suyudi merupakan penilaiannya atas tanggapan Presiden, sementara pembahasan lebih lanjut tetap memerlukan kajian dan proses kebijakan. Ia juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji kemungkinan fatwa mengenai vape, sebagai salah satu pertimbangan dalam merespons persoalan yang dinilai berdampak pada masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam menjelaskan alasan di balik usulannya, Suyudi mengaitkan penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia dengan apa yang ia sebut sebagai perang terselubung atau proxy war. Ia menyatakan bahwa peredaran zat adiktif tersebut dapat dipandang sebagai upaya pihak luar untuk merusak masa depan bangsa, terutama apabila menimbulkan ketergantungan di kalangan anak muda. Istilah dan penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Suyudi, bukan sebagai kesimpulan yang telah dibuktikan dalam uraian ini. Ia menggunakan sejarah Perang Candu pada abad ke-19 sebagai contoh tentang dampak perdagangan zat adiktif terhadap masyarakat dan negara. Menurut analogi yang ia kemukakan, ketergantungan dapat melemahkan kemampuan suatu bangsa menjaga kesehatan, produktivitas, dan ketahanan sosialnya.
Suyudi juga menyinggung bahwa kekuatan besar dunia dapat menghadapi kemunduran ketika masyarakatnya terjerat ketergantungan terhadap zat adiktif. Contoh sejarah tersebut ia gunakan untuk menekankan bahwa persoalan narkotika bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan publik dan masa depan generasi berikutnya. Dengan mengangkat kemungkinan fatwa MUI serta usulan regulasi pemerintah, ia berharap berbagai langkah perlindungan dapat dipertimbangkan secara serius dan berlandaskan kajian. Harapannya, fatwa dan aturan yang mungkin disusun kelak dapat membantu melindungi generasi muda dari narkotika, sekaligus mengurangi risiko bahaya kesehatan jangka panjang yang dikaitkan dengan penggunaan vape.







