Jakarta | Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir merencanakan penyeragaman khotbah Jumat di masjid-masjid yang berada di bawah pengelolaannya di wilayah Kashmir yang dikelola India. Rencana tersebut akan membuat materi khotbah disusun melalui mekanisme bersama, alih-alih sepenuhnya ditentukan secara terpisah oleh masing-masing masjid atau pengkhotbah. Pihak dewan menyebut gagasan ini sebagai upaya untuk menghadirkan pesan yang lebih terarah dan relevan bagi masyarakat. Namun, rencana itu juga memunculkan perhatian mengenai cara penyusunan materi serta ruang yang tersedia bagi ulama untuk menanggapi kebutuhan dan keadaan jamaah setempat.
Ketua Dewan Wakaf, Darakshan Andrabi, menjelaskan bahwa khotbah dengan tema yang seragam dapat digunakan untuk mengangkat persoalan sosial yang dianggap penting. Salah satu isu yang disebut secara khusus ialah penyalahgunaan narkoba, yang menjadi perhatian di tengah masyarakat. Melalui khotbah Jumat, pesan mengenai dampak masalah tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada jamaah secara luas dan berulang. Menurut alasan yang disampaikan Andrabi, penyamaan materi memungkinkan masjid-masjid menyampaikan perhatian terhadap isu sosial dengan arah pesan yang selaras, sehingga khutbah tidak hanya membahas ajaran keagamaan, tetapi juga persoalan yang berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan isi khotbah, sebuah komite yang terdiri atas ulama senior disebut akan dibentuk atau dilibatkan dalam proses penyusunan materi. Keterlibatan mereka dimaksudkan untuk memberi dasar keilmuan dan pertimbangan keagamaan pada tema yang nantinya digunakan. Rincian tentang bagaimana komite memilih topik, menyusun naskah, atau menyesuaikan materi bagi berbagai masjid belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, peran komite tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam rencana Dewan Wakaf, terutama dalam menjembatani tujuan penyampaian pesan bersama dengan pertimbangan para ulama.
Pada Minggu, sebuah pertemuan digelar untuk membahas rencana itu. Sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah dipanggil untuk mengikuti pembicaraan, baik dengan hadir secara langsung maupun melalui sambungan daring. Besarnya jumlah peserta menunjukkan bahwa pelaksanaan gagasan tersebut melibatkan kalangan keagamaan dalam skala luas. Pertemuan itu menjadi forum untuk menyampaikan rencana penyeragaman sekaligus membicarakan pendekatan yang akan ditempuh. Dengan demikian, langkah berikutnya akan bergantung pada pembahasan para peserta dan proses penentuan materi oleh komite ulama senior, sementara perhatian terhadap isu sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba, menjadi alasan utama yang dikemukakan Dewan Wakaf.
Sejumlah ulama yang menghadiri pertemuan mengenai rencana penyeragaman khotbah Jumat menyampaikan bahwa mereka belum memperoleh penjelasan rinci tentang susunan komite yang dibentuk untuk menyusun arahan tersebut. Ketidakjelasan itu menambah kekhawatiran mengenai cara komite bekerja, siapa yang terlibat, dan sejauh mana panduan yang disiapkan akan mengikat para penceramah. Peserta juga mempertanyakan apakah materi yang diarahkan nantinya akan sesuai dengan ajaran Islam. Mereka menilai khatib perlu tetap memiliki ruang untuk menentukan tema dan isi ceramah berdasarkan pemahaman keagamaan serta kebutuhan jamaah setempat.
Seorang ulama yang mengikuti pertemuan mengatakan keberatan para peserta tidak ditanggapi secara memadai. Menurut keterangannya, mereka diberi tahu bahwa keputusan telah final, meskipun proses penyusunan panduan itu disebut berlangsung selama empat tahun. Pernyataan tersebut memicu kritik karena para ulama merasa pendapat mereka tidak dipertimbangkan dalam kebijakan yang menyentuh praktik keagamaan. Kekhawatiran utamanya bukan hanya soal bentuk khotbah, tetapi juga kemungkinan arahan administratif membatasi kewenangan ulama dalam memilih materi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Politisi senior Kashmir Nayeem Akhtar menilai Dewan Wakaf telah melampaui mandat administratifnya dengan terlibat dalam penentuan isi ceramah. Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah akan mendikte cara kelompok agama lain menjalankan ibadah, jika pendekatan serupa diterapkan secara lebih luas. Mirwaiz Umar Farooq dan organisasi Mutahida Majlis-e-Ulema turut menegaskan bahwa isi khotbah merupakan tanggung jawab cendekiawan Islam, bukan badan administratif. Bagi mereka, penentuan materi membutuhkan pengetahuan agama dan pertimbangan ulama, sehingga tidak semestinya diputuskan melalui mekanisme birokratis. Omar Abdullah juga mengecam rencana tersebut, menambah tekanan politik terhadap kebijakan yang telah menuai penolakan dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Perdebatan ini menyoroti batas pengelolaan lembaga keagamaan dan otonomi ulama dalam membimbing jamaah, terutama ketika kebijakan menyentuh isi khutbah serta kewenangan keagamaan.Setelah rencana penyeragaman khotbah Jumat memicu reaksi keras, Ketua Dewan Andrabi memberikan penjelasan lanjutan mengenai ruang lingkup kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai persoalan sosial tidak akan ditentukan secara seragam melalui pedoman khotbah yang direncanakan. Isu seperti bunuh diri, trauma mental, dan penyalahgunaan zat, menurut penjelasannya, dapat dibahas berdasarkan kebijakan masing-masing ulama dan pengkhotbah independen. Pernyataan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa format khotbah bersama dapat membatasi pilihan tema yang disampaikan dari mimbar.
Penjelasan Andrabi membedakan upaya menyelaraskan sebagian isi khotbah dan kewenangan para pemuka agama untuk mengangkat persoalan yang mereka anggap penting bagi jamaah. Dengan demikian, isu kesehatan mental dan masalah sosial lainnya disebut tetap berada dalam pertimbangan ulama serta pengkhotbah yang menyampaikan khutbah secara mandiri. Keterangan tersebut menjadi respons terhadap kritik yang mempertanyakan apakah rencana itu akan mengurangi kebebasan penyampaian pesan keagamaan atau mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Kashmir.
Namun, penjelasan itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh keberatan telah terjawab. Kritik terhadap rencana tersebut berkaitan dengan penerapan, cakupan, dan dampak penyeragaman, sedangkan keterangan mengenai isu sosial berfokus pada keleluasaan memilih topik tertentu. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang menolak telah menerima klarifikasi tersebut atau bahwa kekhawatiran mereka sudah selesai. Demikian pula, pernyataan Andrabi tidak dapat diperlakukan sebagai pengumuman bahwa rencana penyeragaman resmi dibatalkan. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada bagaimana kebijakan itu dijelaskan dan diterapkan, serta bagaimana ulama, pengkhotbah, dan jamaah menanggapinya. Karena itu, klarifikasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai penjelasan atas bagian tertentu dari rencana, bukan sebagai penyelesaian menyeluruh atas kontroversi yang telah muncul.
Kontroversi rencana penyeragaman khotbah Jumat berlangsung dalam konteks ketegangan politik yang telah lama membayangi Kashmir. Wilayah yang menjadi sengketa India dan Pakistan ini memiliki sejarah panjang konflik, pembatasan politik, serta perdebatan mengenai hubungan pemerintah pusat dengan masyarakat setempat. Karena itu, perubahan yang menyentuh lembaga keagamaan dan praktik ibadah kerap dipahami bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga bagian dari perubahan tata kelola wilayah.
Pada 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status semiotonom Jammu dan Kashmir. Wilayah tersebut kemudian dibagi menjadi dua wilayah persatuan yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Perubahan politik itu turut mengubah kerangka pengelolaan wakaf: ketentuan lokal yang sebelumnya berlaku digantikan oleh aturan nasional. Bagi sebagian warga, langkah tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kewenangan lokal atas lembaga dan aset keagamaan semakin berkurang.
Dewan Wakaf sebelumnya juga menghadapi kritik terkait pengelolaan tempat-tempat suci dan sumbangan keagamaan. Pada Januari, muncul tuduhan bahwa formulir pemprofilan masjid meminta informasi intrusif mengenai masjid dan komunitasnya. Pengumpulan data semacam itu menimbulkan kecemasan tentang tujuan pendataan dan kemungkinan dampaknya terhadap jamaah. Selain itu, pemerintah dilaporkan menutup sejumlah masjid pada hari raya keagamaan penting dengan alasan keamanan. Dalam suasana politik yang sensitif, keputusan tersebut menambah kekhawatiran mengenai akses masyarakat terhadap ruang ibadah dan pelaksanaan tradisi keagamaan.
Noor Ahmad Baba, ilmuwan politik Kashmir, menilai agama telah lama berperan dalam mobilisasi politik di wilayah tersebut.







