SPM-MP Gandeng Rumah Keadilan Nusantara, Ainul Yakin Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran UPTD Pertanian Jatim

SPM-MP Gandeng Rumah Keadilan Nusantara, Ainul Yakin Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran UPTD Pertanian Jatim

SIBERNKRI.COM // SURABAYA — Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur resmi menggandeng Rumah Keadilan Nusantara dalam upaya mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan UPTD Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.

Dalam langkah hukum tersebut, SPM-MP menunjuk advokat muda Jawa Timur, Ainul Yakin, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketua SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, mengatakan pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan di sejumlah kebun benih yang dikelola UPTD Pertanian Jatim.

“Kami melihat ada indikasi persoalan serius terkait pengelolaan pendapatan hasil benih dan pelaporan masa tanam. Karena itu kami menggandeng Rumah Keadilan Nusantara agar proses pengawalan hukum berjalan profesional dan transparan,” ujar Sholeh, Kamis (22/5/2026).

Sebelum menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rombongan SPM-MP bersama tim kuasa hukum lebih dulu melakukan audiensi dengan jajaran Kejati Jatim. Mereka diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adnan dan Kasi Operasi Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bli Agus.

Dalam audiensi tersebut, SPM-MP memaparkan dugaan manipulasi tarif benih, ketidaksesuaian pelaporan masa tanam, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya ditaksir mencapai Rp21 miliar.

Ainul Yakin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Apabila ditemukan adanya pengelolaan pendapatan daerah di luar mekanisme resmi APBD maupun penerapan tarif yang tidak sesuai ketentuan Perda, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ainul.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor pertanian, khususnya pada unit-unit usaha pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan PAD.

“Keuangan daerah harus dikelola secara akuntabel. Jangan sampai ada ruang gelap yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” lanjutnya.

SPM-MP mengaku akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan siap menyerahkan tambahan data maupun dokumen pendukung kepada penyidik Kejati Jawa Timur.

Menurut Sholeh, pengawalan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kontrol publik agar pengelolaan anggaran di sektor pertanian berjalan bersih dan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan justru bocor karena dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

 

Pewarta:

“R.Marsa/*

📚 Artikel Terkait:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *