Revisi UU Pemilu Berpacu dengan Tenggat, LAPD Ingatkan Risiko Legislative Rush

Revisi UU Pemilu Berpacu dengan Tenggat, LAPD Ingatkan Risiko Legislative Rush

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Peringatan mengenai potensi legislative rush mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mengingatkan agar proses perubahan regulasi tersebut tidak berlangsung sekadar untuk mengejar tenggat waktu. Menurut lembaga itu, pembahasan yang terlalu cepat dapat mengurangi ruang bagi pendalaman substansi, pengujian argumentasi, serta penyerapan pandangan dari berbagai kelompok yang terdampak oleh aturan pemilu.

Revisi UU Pemilu kini menjadi perhatian sejumlah elite politik, akademisi, dan pengamat politik. Perhatian tersebut berkaitan dengan pentingnya undang-undang pemilu sebagai dasar penyelenggaraan kompetisi politik, pemenuhan hak pilih warga negara, dan pembentukan lembaga perwakilan. Setiap perubahan di dalamnya berpotensi memengaruhi desain kelembagaan, mekanisme pencalonan, tahapan pemilu, hingga kepastian hukum bagi peserta dan penyelenggara. Karena itu, proses legislasi dituntut berlangsung terbuka, terukur, dan memberikan waktu yang memadai untuk membahas dampak setiap ketentuan.

Istilah legislative rush merujuk pada proses legislasi yang berlangsung terburu-buru akibat tekanan tenggat waktu. Dalam situasi semacam itu, pembahasan dapat dipadatkan sehingga kesempatan untuk melakukan konsultasi publik, menyusun kajian, menerima masukan, dan mengharmoniskan rumusan pasal menjadi lebih terbatas. LAPD menempatkan kekhawatirannya pada kondisi waktu pembahasan yang tersedia, bukan pada kesimpulan bahwa revisi tersebut telah melanggar ketentuan tertentu. Peringatan itu merupakan dorongan agar seluruh pihak menjaga kualitas proses dan memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar kajian yang kuat. Dengan demikian, percepatan agenda tidak mengesampingkan kecermatan, transparansi, serta partisipasi publik dalam penyusunan aturan yang akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu.

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengawasan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, menjelaskan bahwa Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 29 September 2026. Pembentukan panitia tersebut menjadi penanda dimulainya proses pembahasan revisi UU Pemilu di lingkungan komisi. Namun, pada awal Oktober 2026, proses itu masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Kedua dokumen tersebut belum memasuki tahap pembahasan yang lebih lanjut karena masih perlu dirumuskan sebagai dasar utama penyusunan perubahan aturan.

Menurut keterangan Kaka, penyusunan naskah akademik dan draf RUU ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. Apabila target tersebut belum tercapai, penyelesaian paling lambat dipatok pada awal Januari 2027. Rentang waktu itu menjadi batas penting dalam proses revisi karena kedua dokumen harus disiapkan terlebih dahulu sebelum pembahasan substansi dapat berjalan secara memadai. Dengan demikian, sejak pembentukan Panja pada 29 September hingga batas penyelesaian dokumen pada akhir Desember atau awal Januari, tersedia waktu yang terbatas untuk merumuskan landasan akademik dan materi rancangan undang-undang.

LAPD melihat rentang waktu tersebut sebagai dasar kekhawatiran terhadap kualitas pembahasan revisi UU Pemilu. Kaka mengingatkan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf RUU memerlukan kecermatan agar setiap perubahan memiliki alasan, arah, dan rumusan yang jelas. Ketika proses penyusunan berlangsung dalam tenggat yang sempit, terdapat risiko pembahasan dilakukan secara terburu-buru atau legislative rush. Kekhawatiran itu tidak merujuk pada tahapan tambahan di luar proses yang sedang berlangsung, melainkan pada keterbatasan waktu untuk menyiapkan dua dokumen awal secara berkualitas. Oleh sebab itu, perhatian LAPD tertuju pada kemampuan Panja dan Komisi II memastikan naskah akademik serta draf RUU selesai sesuai target tanpa mengurangi ketelitian dalam perumusannya.

Komisi II DPR merencanakan 25 agenda konsultasi dalam rangka pembahasan revisi undang-undang pemilu. Rangkaian konsultasi tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat, partai politik, hingga pemangku kepentingan lainnya. Pelibatan banyak pihak diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan norma serta membantu pembentuk undang-undang mengidentifikasi dampak setiap pilihan kebijakan. Agenda konsultasi juga menjadi sarana untuk menguji substansi rancangan secara lebih terbuka sebelum pembahasan memasuki tahap pengambilan keputusan.

Namun, Lembaga Advokasi dan Pengawasan Demokrasi (LAPD) menilai ketersediaan dokumen yang dapat diakses masyarakat masih menjadi persoalan utama dalam pengawasan proses legislasi. Informasi mengenai naskah akademik, draf rancangan, matriks perubahan, bahan rapat, dan daftar inventarisasi masalah perlu disediakan secara utuh, mudah ditemukan, serta diperbarui sesuai perkembangan pembahasan. Tanpa akses terhadap dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memahami isu yang sedang dibahas, memeriksa perubahan rumusan, dan menilai apakah proses penyusunan telah berjalan secara akuntabel.

Menurut LAPD, partisipasi publik tidak cukup diwujudkan melalui undangan untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum. Kehadiran dalam forum tidak otomatis membuat masyarakat mampu memberikan masukan yang bermakna, terutama apabila dokumen baru diterima pada waktu yang sangat terbatas atau bahkan tidak tersedia. Masyarakat perlu memperoleh bahan pembahasan yang memadai, waktu yang cukup untuk mempelajarinya, serta ruang yang nyata untuk menyampaikan pandangan, keberatan, dan usulan alternatif. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan bagaimana setiap masukan dipertimbangkan, diterima, ditolak, atau ditindaklanjuti dalam rumusan akhir. Mekanisme tersebut penting agar konsultasi tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjadi bagian substantif dari proses legislasi yang transparan dan dapat diawasi.

LAPD mengingatkan bahwa keterbatasan waktu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat berdampak pada kualitas proses legislasi. Ketika tenggat semakin dekat, isu-isu yang kompleks berisiko dibahas secara padat tanpa ruang yang memadai untuk menguji berbagai pilihan kebijakan, menelusuri konsekuensi hukum, serta mempertimbangkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Keadaan tersebut dapat membuat proses pembahasan lebih berorientasi pada pemenuhan jadwal daripada pendalaman substansi.

Dalam situasi demikian, partisipasi publik juga berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas. Meaningful participation tidak berhenti pada pelibatan masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Partisipasi yang bermakna mencakup kesempatan yang cukup bagi publik untuk memahami rancangan, menyampaikan pandangan berbasis informasi, memperoleh tanggapan atas masukan, serta melihat bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam perumusan norma. Tanpa rangkaian proses itu, kehadiran publik belum dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan yang substantif.

LAPD juga menyoroti kemungkinan kompromi politik menjadi lebih dominan daripada kajian mendalam apabila pembahasan dilakukan dalam waktu yang terlalu sempit. Tekanan untuk mencapai kesepakatan cepat dapat mengurangi ruang untuk menguji dampak setiap ketentuan terhadap peserta pemilu, pemilih, lembaga penyelenggara, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pada saat yang sama, penyelenggara membutuhkan waktu untuk menyiapkan aturan teknis, kelembagaan, sumber daya, serta tahapan pemilu berdasarkan perubahan hukum yang ditetapkan.

Kaka Suminta menyampaikan adanya persoalan yang perlu dilihat secara seimbang. Proses yang terlalu cepat dapat mengurangi kualitas deliberasi, partisipasi publik, kepastian hukum, dan kesiapan penyelenggara. Namun, keterlambatan pembentukan undang-undang juga dapat memicu ketidakpastian hukum, ketidakjelasan kelembagaan, gangguan terhadap kepastian tahapan pemilu, serta potensi sengketa. Dengan demikian, perbedaan risiko tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus diperhatikan dalam menentukan waktu dan tata cara pembahasan revisi UU Pemilu.