Ahmad Doli: Pemakzulan Gibran Bergantung pada Konsensus Politik, Tanpa Hak Angket

Ahmad Doli: Pemakzulan Gibran Bergantung pada Konsensus Politik, Tanpa Hak Angket

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak dapat diputuskan secara sepihak. Menurutnya, arah pembahasan tersebut sangat bergantung pada kesepakatan politik di para pimpinan partai, khususnya partai-partai yang memiliki kursi di DPR. Sikap bersama itu dinilai menjadi faktor penting sebelum ada langkah lebih lanjut terkait isu pemakzulan.

Doli menyebut wacana tersebut berada dalam wilayah politik. Karena itu, keputusan mengenai perlu atau tidaknya proses pemakzulan harus mempertimbangkan dinamika serta konfigurasi politik yang berkembang. Ia menilai, konsensus antarpimpinan partai diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar dukungan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan ketatanegaraan. Pembicaraan mengenai hal itu juga harus dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan stabilitas politik nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai nasib Gibran sebagai wakil presiden tidak semata-mata ditentukan oleh satu kelompok atau satu partai. Posisi resmi masing-masing partai di DPR, termasuk pandangan para pimpinan politik, akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah isu itu berhenti sebagai wacana atau berlanjut ke tahapan berikutnya. Dengan demikian, proses tindak lanjutnya tetap membutuhkan komunikasi politik yang terbuka, pertimbangan yang matang, serta kesepakatan bersama di kekuatan politik yang berkepentingan.

Ahmad Doli Kurnia menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh para pimpinan partai politik sebelum mengambil keputusan mengenai wacana pemakzulan Gibran. Pertimbangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses politik dan hubungan antarpartai, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas dalam kehidupan bernegara. Karena itu, setiap langkah perlu dibahas secara cermat melalui komunikasi dan perundingan di para pimpinan partai politik.

Pertimbangan pertama adalah memastikan bahwa langkah yang diambil benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat. Menurut Doli, keputusan politik tidak semestinya hanya didasarkan pada kepentingan kelompok atau kepentingan partai tertentu. Pembahasan mengenai pemakzulan perlu melihat dampaknya terhadap masyarakat serta menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu dasar utama dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan sebelum sikap politik ditetapkan.

Pertimbangan kedua berkaitan dengan upaya menjaga martabat bangsa. Doli menyampaikan bahwa keputusan para pimpinan partai perlu memperhatikan kehormatan Indonesia dalam menjalankan kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Setiap tahapan pembahasan diharapkan berlangsung dengan pertimbangan yang matang, sehingga keputusan yang muncul tetap memperhatikan posisi dan martabat bangsa.

Pertimbangan ketiga adalah kedaulatan negara. Dalam membahas pemakzulan, para pimpinan partai politik perlu memperhatikan kepentingan serta keberlangsungan kedaulatan negara sebagai bagian dari dasar pertimbangan. Doli menyerahkan bentuk keputusan akhir kepada hasil perundingan para pimpinan partai politik. Dengan demikian, keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk bentuk proses politiknya, bergantung pada kesepakatan yang dihasilkan melalui pembahasan di mereka.

Ahmad Doli Kurnia menilai DPR tidak perlu langsung membentuk panitia khusus (pansus) atau menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persoalan pencalonan Gibran. Menurut dia, langkah awal yang lebih tepat adalah meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar DPR memperoleh gambaran yang jelas mengenai tahapan, dasar hukum, serta prosedur yang digunakan ketika pencalonan Gibran diproses.

Doli menyebut Komisi II DPR dapat memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan. Forum itu dapat melibatkan Komisi Pemilihan Umum dan lembaga terkait lainnya, sehingga setiap keputusan dan proses administratif dapat dijelaskan secara terbuka kepada parlemen. Dengan cara tersebut, DPR tidak terburu-buru mengambil langkah politik sebelum mengetahui apakah benar terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam proses pencalonan.

Apabila pemanggilan dan pemeriksaan kemudian menemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman, DPR dapat membahas langkah berikutnya. Namun, keputusan itu tetap bergantung pada konsensus politik, terutama di pimpinan partai politik. Doli menegaskan bahwa pansus bukan hal yang mustahil dibentuk apabila DPR memerlukan mekanisme khusus untuk mencari dan menguji bukti kesalahan. Meski demikian, pembentukan pansus semestinya dilakukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan awal, bukan menjadi tindakan pertama yang mendahului pencarian fakta.

Dengan pendekatan tersebut, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung secara bertahap dan terukur. Komisi II menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, sementara keputusan mengenai penggunaan kewenangan yang lebih besar dibahas setelah informasi dan bukti yang relevan tersedia. Sikap ini juga menunjukkan bahwa DPR masih memberi ruang bagi proses politik dan kelembagaan untuk menentukan apakah persoalan tersebut berlanjut ke pembentukan pansus atau mekanisme lainnya.

Apabila persoalan mengenai Gibran berkembang menjadi proses pemakzulan, tahapan yang ditempuh tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional. Ahmad Doli menjelaskan bahwa DPR terlebih dahulu dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wakil presiden atau mengenai kemungkinan tidak lagi terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden.

Pendapat DPR tersebut tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan ataupun langsung membawa perkara ke tahap pemungutan keputusan politik. Pendapat itu harus diajukan dan diuji di Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai apakah alasan serta bukti yang digunakan DPR sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar hukum yang memadai.

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pendapat DPR tidak terbukti atau tidak memenuhi ketentuan konstitusi, proses pemakzulan tidak dapat diteruskan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran atau persoalan mengenai persyaratan jabatan belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam hukum dasar negara. DPR tidak dapat melanjutkan proses hanya berdasarkan pertimbangan politik apabila tidak terdapat penilaian konstitusional yang mendukung.

Sebaliknya, apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat DPR benar dan memenuhi ketentuan konstitusi, proses dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada tahap ini, MPR akan menjalankan kewenangannya sesuai prosedur yang berlaku untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, bukan keputusan akhir mengenai pemberhentian.

Alur tersebut memperlihatkan bahwa pemakzulan tidak berlangsung secara otomatis dan tidak semata-mata ditentukan oleh konsensus politik. Setiap tahap memiliki batas kewenangan, persyaratan, serta mekanisme pemeriksaan tersendiri. Karena itu, apabila isu tersebut benar-benar berkembang, keberlanjutan prosesnya akan bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan konstitusional sebagaimana dijelaskan oleh narasumber.