Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Istri Polisi di Surabaya Diselidiki

Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Istri Polisi di Surabaya Diselidiki

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang perempuan berinisial YCAF (32) dilaporkan terkait dugaan pengambilan dana dari rekening temannya, A (23), di Surabaya. YCAF disebut merupakan istri anggota kepolisian atau bagian dari Bhayangkari. Namun, status tersebut masih sebatas informasi yang beredar dalam perkara, sedangkan kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.

Nilai uang yang diduga telah ditarik dari rekening korban mencapai Rp4,5 juta. Penarikan itu disebut dilakukan menggunakan kartu ATM milik A tanpa persetujuan pemilik rekening. Dugaan tersebut diketahui setelah korban menerima notifikasi mobile banking yang menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai. Berdasarkan informasi dalam notifikasi tersebut, transaksi tercatat berlangsung melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB.

Informasi transaksi menjadi salah satu dasar bagi korban untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Penyidik selanjutnya perlu menelusuri bukti pendukung, termasuk riwayat transaksi, rekaman kamera pengawas di lokasi ATM, keterangan korban, serta hubungan dan komunikasi korban dengan YCAF. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga dapat dilakukan untuk mengklarifikasi bagaimana kartu ATM dan informasi terkait rekening tersebut dapat digunakan.

Meski nama YCAF dikaitkan dengan dugaan penarikan dana, perkara ini belum menetapkan dirinya sebagai pelaku secara definitif. Penyelidikan masih diperlukan untuk menguji kecocokan waktu transaksi, keberadaan pihak-pihak yang disebut, dan bukti elektronik maupun keterangan saksi. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pengurasan rekening tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan berdasarkan bukti yang sah.

Peristiwa yang menjadi awal penyelidikan tersebut terjadi pada 3 Agustus 2026. Saat itu, A datang ke rumah YCAF bersama rekannya, RDS. Rumah tersebut berada di kawasan asrama polisi KP 3 Benowo, wilayah Pakal, Surabaya. Kunjungan itu disebut berlangsung dalam suasana pertemanan, mengingat A dan YCAF diketahui saling mengenal serta berteman.

Berdasarkan penjelasan Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto, dugaan pengambilan kartu ATM milik A terjadi ketika korban sedang melakukan aktivitas di dalam rumah tersebut. Kartu itu diduga diambil oleh YCAF tanpa sepengetahuan A. Pada saat kunjungan berlangsung, A belum menyadari bahwa kartu yang terhubung dengan rekeningnya telah tidak berada dalam penguasaannya.

Situasi tersebut baru diketahui dua hari kemudian. A menerima pemberitahuan mengenai adanya transaksi penarikan tunai dari rekening miliknya. Pemberitahuan itu menimbulkan kecurigaan karena A merasa tidak pernah melakukan penarikan uang pada waktu yang tercantum dalam informasi perbankan tersebut.

Setelah memeriksa kejadian itu, A menyadari bahwa sejumlah dana dari rekeningnya telah keluar. Korban kemudian mengaitkan penarikan tersebut dengan hilangnya kartu ATM setelah berkunjung ke rumah YCAF. Dugaan itu selanjutnya dilaporkan dan menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk keberadaan kartu ATM serta pihak yang melakukan transaksi penarikan.

Polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dari korban, RDS, YCAF, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan waktu pengambilan kartu, jumlah dana yang ditarik, serta mekanisme transaksi yang menyebabkan rekening A berkurang. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti pendukung.

Setelah mengetahui adanya penarikan uang dari rekeningnya, A berupaya meminta penjelasan langsung kepada YCAF. Dalam komunikasi tersebut, YCAF dikisahkan menyangkal keterlibatan dalam pengambilan kartu maupun penarikan dana. Sebaliknya, ia menuduh RDS sebagai pihak yang mengambil kartu milik A dan menggunakan kartu tersebut untuk bertransaksi. Tuduhan itu menjadi bagian dari informasi yang kemudian disampaikan korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian.

YCAF juga disebut mengantar A ke Polsek Pakal untuk membuat laporan. Tindakan tersebut pada awalnya tampak sebagai bentuk bantuan kepada korban, meskipun perkembangan berikutnya memunculkan pertanyaan mengenai sikap dan keterlibatannya. A bersama RDS kemudian mengajak YCAF melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di mesin ATM yang menjadi lokasi penarikan uang. Menurut keterangan yang beredar, ajakan tersebut ditolak YCAF sebanyak dua kali. Penolakan itu membuat A dan RDS semakin mencermati rangkaian peristiwa serta mencari bukti yang dapat membantu menjelaskan siapa yang berada di lokasi.

Rekaman CCTV yang akhirnya diperoleh A disebut memperlihatkan sejumlah petunjuk yang dinilai mengarah kepada YCAF. Di antaranya adalah sandal dan sepeda motor yang menurut korban sangat identik dengan barang milik YCAF. Temuan tersebut kemudian dipandang berbeda dari tuduhan awal terhadap RDS, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan identitas orang dalam rekaman. Kesamaan ciri benda maupun kendaraan tetap perlu diuji melalui pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan. Karena itu, dugaan mengenai pihak yang mengambil kartu serta menarik dana masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepastian mengenai identitas dan peran masing-masing pihak harus menunggu proses hukum, termasuk penilaian penyidik terhadap rekaman CCTV, riwayat transaksi, serta keterangan para pihak.

Penanganan dugaan pengurasan rekening milik A oleh istri seorang polisi di Surabaya masih berlangsung. Kompol Sugeng Rianto menjelaskan, laporan yang sebelumnya diterima Polrestabes Surabaya telah dilimpahkan kepada Polsek Pakal untuk ditangani lebih lanjut sesuai wilayah dan kewenangan pemeriksaan. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam tahap awal penanganan, polisi telah memanggil A dan pihak terlapor untuk meminta keterangan mengenai dugaan penarikan uang dari rekening tersebut. Penyidik juga akan meminta serta menelaah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan waktu dan lokasi kejadian. Rekaman itu diharapkan dapat membantu mencocokkan keterangan para pihak sekaligus memperjelas kronologi, termasuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penarikan dana.

Setelah keterangan dan bukti awal dikumpulkan, polisi berencana menggelar perkara. Forum tersebut akan digunakan untuk menilai kecukupan informasi serta menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. A dan pihak terlapor juga direncanakan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan apabila penyidik masih membutuhkan penjelasan tambahan.

Apabila proses penyidikan resmi dilakukan, polisi membuka kemungkinan menyita barang yang diduga digunakan ketika penarikan uang berlangsung. Penyitaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang tersebut nantinya dapat diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sampai saat ini, status perkara belum ditetapkan secara final. Kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara, pemeriksaan CCTV, serta pendalaman keterangan dari para pihak sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, arah penanganan kasus tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap bukti yang tersedia.