JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PDI Perjuangan mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri secara sukarela setelah Mahkamah Konstitusi mengungkap pertimbangan hukum mengenai kualifikasi pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Dorongan tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung yang menunjukkan kesetaraan ijazah SMA Gibran dalam rangkaian dokumen pencalonannya.
Temuan itu menjadi perhatian politik dan hukum karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya dokumen pendukung kesetaraan ijazah tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mencabut jabatan Gibran atau menyatakan dirinya bersalah. Putusan dan pertimbangan lembaga tersebut perlu dipahami sesuai konteks pemeriksaan serta kewenangan hukum yang dijalankan.
Di tengah perdebatan tersebut, PDIP menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi langkah terhormat. Sikap itu dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurut perspektif partai, keputusan mundur dapat menunjukkan bahwa pejabat publik bersedia menempatkan kepatuhan terhadap aturan dan kepercayaan masyarakat di atas kepentingan jabatan.
Desakan tersebut sekaligus menambah tekanan politik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons Gibran, penjelasan lembaga terkait, serta proses hukum atau administratif yang mungkin ditempuh. Publik juga perlu membedakan temuan mengenai kelengkapan dokumen persyaratan dan kesimpulan tentang keabsahan jabatan. Dengan demikian, isu ini masih berada dalam ranah perdebatan mengenai dokumen pendukung, pertanggungjawaban politik, dan penerapan prinsip hukum, bukan keputusan bahwa Gibran telah diberhentikan atau terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Politikus senior PDI Perjuangan, Komarudin, menyampaikan pandangannya mengenai sikap Gibran dalam isu persyaratan pendidikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap berbagai temuan dan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan pendidikan dalam perkara tersebut.
Komarudin mengaitkan persoalan itu dengan komitmen Gibran yang selama ini kerap berbicara mengenai pentingnya ketaatan kepada hukum. Menurut dia, apabila Gibran konsisten dengan sikap tersebut, maka pengunduran diri dapat dipertimbangkan sebagai pilihan yang lebih baik setelah MK membuka seluruh persoalan yang ada.
Dengan demikian, pandangan Komarudin perlu ditempatkan sebagai desakan agar Gibran mempertimbangkan konsekuensi politik dan etik dari temuan MK. PDIP melalui politikus senior tersebut menilai komitmen terhadap hukum semestinya diwujudkan secara konsisten, termasuk ketika muncul persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan. Namun, keputusan mengenai langkah politik Gibran tetap merupakan hal yang terpisah dari pernyataan Komarudin. Sampai pernyataan itu disampaikan, tidak disebutkan adanya keputusan resmi bahwa Gibran akan meninggalkan jabatannya. Posisi yang muncul adalah dorongan dari pihak PDIP agar opsi tersebut dipertimbangkan, terutama setelah MK mengungkap persoalan yang menjadi sorotan publik.
Komarudin menyatakan bahwa DPR perlu menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi apabila Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut dia, putusan atau pertimbangan MK yang memuat persoalan terkait syarat pendidikan tidak semestinya berhenti sebagai temuan tanpa konsekuensi kelembagaan. DPR dinilai memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memproses implikasi hukum yang mungkin timbul, sesuai dengan fungsi pengawasan serta tanggung jawabnya dalam menjaga pelaksanaan konstitusi.
Pelimpahan tindak lanjut kepada DPR disebut berkaitan dengan keterbatasan waktu yang dimiliki MK dalam menangani perkara tersebut. Dalam kondisi itu, MK tidak secara langsung menyelesaikan seluruh konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari temuan yang disampaikan. Karena itu, parlemen dipandang perlu menilai fakta, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur yang transparan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
Dari kewenangan tersebut, muncul kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan atau impeachment apabila ditemukan dasar hukum dan pelanggaran yang memenuhi persyaratan konstitusional. Namun, kemungkinan itu tidak berarti proses impeachment telah dimulai. DPR masih harus membahas temuan MK melalui mekanisme internal dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hak angket juga dapat menjadi salah satu opsi untuk mengumpulkan informasi serta menyelidiki persoalan secara lebih mendalam. Selain itu, pembentukan panitia khusus terbuka untuk dipertimbangkan, tetapi belum merupakan keputusan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap langkah DPR masih berada pada tahap kemungkinan dan memerlukan pembahasan resmi sebelum dapat dijalankan.
Fraksi PDI Perjuangan masih mematangkan langkah politik internal sebelum menetapkan sikap resmi terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran. Proses tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil partai memiliki dasar politik dan pertimbangan yang jelas. Komarudin menyampaikan bahwa kemungkinan adanya langkah di parlemen belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada sikap partai-partai lain di DPR. Dengan demikian, arah tindakan politik selanjutnya akan dipengaruhi oleh sejauh mana terdapat kesamaan pandangan antarfraksi mengenai persoalan tersebut.
Sikap resmi PDI Perjuangan juga belum ditetapkan, sehingga pembahasan internal menjadi bagian penting sebelum partai menentukan respons lebih lanjut. Pernyataan mengenai kemungkinan langkah parlemen tidak serta-merta menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah diambil. Posisi partai masih berada dalam tahap pematangan, sementara dinamika di DPR akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam menentukan langkah.
Polemik ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut berfokus pada pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal setara sekolah menengah atas sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan apakah ketentuan pendidikan tersebut telah dipenuhi dalam proses pendaftaran calon yang bersangkutan.
Temuan yang diungkap dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi dasar munculnya desakan politik agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih lanjut. Dalam konteks itu, pembahasan mengenai sikap PDI Perjuangan tidak terlepas dari sengketa yang menguji persyaratan administrasi pada tahapan pendaftaran Pilpres 2024. Isu yang dipersoalkan berkaitan dengan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pendaftaran, sedangkan langkah politik berikutnya masih menunggu pematangan sikap internal partai serta perkembangan pandangan partai-partai di DPR.

