Hukum  

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pencurian dengan modus geser tas. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban dalam kejadian itu merupakan seorang warga negara Cina.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera. Rekaman video yang memperlihatkan peristiwa itu kemudian beredar di media sosial, sehingga kasusnya menjadi perhatian publik. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh aparat kepolisian melalui kerja sama Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri hingga empat orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan keterangan mengenai penanganan awal perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus pencurian yang terjadi di outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas itu ditangani setelah peristiwa diketahui dan rekamannya beredar di media sosial. Penjelasan tersebut menjadi bagian awal dari pengungkapan perkara yang melibatkan empat tersangka dengan modus geser tas terhadap korban warga negara Cina.

Setelah video pencurian dengan modus menggeser tas beredar di media sosial, penyidik segera melakukan langkah lanjutan untuk mengungkap identitas para pelaku. Tim gabungan mendatangi lokasi kejadian di wilayah Bekasi guna memastikan rangkaian peristiwa dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berada di sekitar tempat kejadian. Petugas juga meminta keterangan saksi, termasuk orang yang melihat aktivitas mencurigakan sebelum maupun sesudah pencurian berlangsung.

Selain keterangan saksi, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut dianalisis untuk mencocokkan ciri-ciri orang yang diduga terlibat, termasuk pakaian, bentuk tubuh, serta gerak-geriknya saat beraksi. Tim juga menelusuri kendaraan yang digunakan, seperti jenis, warna, dan nomor registrasi yang terlihat dalam rekaman atau informasi saksi. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil penyelidikan lain untuk mempersempit pencarian.

Dari analisis rekaman, keterangan saksi, dan pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan pengejaran oleh tim gabungan. Pergerakan petugas kemudian mengarah ke Rest Area KM 88B, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi keberadaan pihak terkait.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Mereka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa keterkaitan masing-masing orang dengan aksi pencurian tersebut, termasuk peran, rangkaian pergerakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta hukum dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Pemeriksaan terhadap empat tersangka memberikan informasi penting mengenai kendaraan yang diduga digunakan ketika pencurian berlangsung. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi itu diduga berkaitan dengan keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah menjalankan aksinya.

Di tempat tersebut, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Ciri-ciri kendaraan itu dinilai identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti visual serta rangkaian peristiwa pencurian yang terjadi di Bekasi.

Selain kendaraan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu file rekaman CCTV, satu kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing tersangka. Penyidik juga akan meneliti hubungan barang bukti, lokasi kontrakan, dan waktu terjadinya pencurian.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menggunakan modus geser tas. Modus tersebut dilakukan dengan mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Pelaku biasanya memanfaatkan saat perhatian pemilik sedang teralihkan, misalnya ketika korban berbicara, memesan makanan, menggunakan telepon, atau berinteraksi dengan orang lain. Tas kemudian digeser secara perlahan agar pergerakan pelaku tidak segera disadari, sebelum dibawa meninggalkan lokasi. Pola ini membuat korban kerap baru mengetahui kehilangan setelah beberapa waktu, sehingga rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi penting dalam mengungkap identitas serta pergerakan para tersangka.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi serupa di sejumlah daerah. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka serta hasil pemeriksaan terhadap saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kelompok itu hanya beraksi di wilayah Bekasi atau memiliki rangkaian kegiatan pencurian di lokasi lain dengan modus geser tas yang serupa.

Berdasarkan keterangan tersangka, penyidik mendalami sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan, lain kejadian di Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung. Setiap informasi tersebut masih diverifikasi melalui pencocokan keterangan, penelusuran rekaman kamera pengawas, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Dalam prosesnya, penyidik juga masih memeriksa rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, dan peran masing-masing dalam dugaan pencurian tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah terdapat pelaku lain, pembagian tugas tertentu, atau keterhubungan dengan laporan kejadian yang telah diterima di daerah lain. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai aksi serupa di lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat menyampaikannya kepada kepolisian untuk membantu proses penyidikan. Perkara ini ditangani menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.