JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hutan produksi dan hutan lindung memiliki peran strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Kedua jenis kawasan tersebut tidak hanya dipandang sebagai ruang ekologis yang perlu dijaga, tetapi juga sebagai aset penting untuk mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Melalui tata kelola yang tepat, hutan dapat membantu menyerap dan menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta melindungi tata air dan tanah dari berbagai tekanan lingkungan.
Hutan produksi memiliki potensi ekonomi melalui pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan. Pengelolaan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan berbagai kegiatan produktif lainnya dapat membuka lapangan kerja serta memperkuat pendapatan masyarakat di sekitar kawasan. Sementara itu, hutan lindung berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan sumber air, mengurangi risiko bencana, dan mempertahankan kualitas lingkungan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat. Dengan demikian, manfaat hutan mencakup dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi secara bersamaan.
Rohmat menyampaikan bahwa jutaan orang menggantungkan kehidupan pada sumber daya hutan, sehingga kebijakan kehutanan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus daya dukung alam. Pengelolaan hutan harus dilaksanakan secara terencana dan terukur agar setiap pemanfaatan memberikan manfaat yang adil serta tidak mengurangi kemampuan hutan untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang. Perencanaan tersebut mencakup penetapan arah investasi, penguatan pengawasan, pemulihan kawasan yang terdegradasi, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan. Pendekatan terpadu ini diharapkan mampu menekan emisi, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyusun Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung untuk periode 2026–2030. Penyusunan ini mendapat dukungan Multistakeholder Forestry Programme fase 5, yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan dalam merancang arah investasi kehutanan secara lebih terkoordinasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar bersama untuk menentukan prioritas, kebutuhan pendanaan, serta bentuk intervensi yang sesuai dengan karakteristik setiap kawasan.
Indonesia memiliki kawasan hutan negara seluas lebih dari 120 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau 57 persen merupakan hutan produksi, sedangkan 29,1 juta hektare atau 25 persen termasuk hutan lindung. Skala kawasan ini menunjukkan besarnya peluang sekaligus tanggung jawab dalam mengelola sumber daya hutan. Investasi tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga pada perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan, peningkatan produktivitas, dan penguatan peran masyarakat.
Rencana investasi tersebut dirancang sebagai penghubung kebijakan nasional dan pelaksanaan program di lapangan. Kerangka kebijakan yang menjadi acuan mencakup kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, serta target Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink. Dengan keterhubungan itu, arah investasi dapat mendukung pengurangan emisi, mempertahankan cadangan karbon, dan meningkatkan ketahanan kawasan hutan terhadap tekanan lingkungan.
Selain menyelaraskan kebijakan, dokumen ini ditujukan untuk memastikan setiap program memiliki sasaran, indikator, serta mekanisme pemantauan yang jelas. Hasil investasi diharapkan dapat diukur melalui perubahan tutupan hutan, penurunan emisi, peningkatan nilai ekonomi, dan perbaikan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Pendekatan tersebut membuka ruang bagi pembiayaan publik dan nonpublik untuk saling melengkapi, sekaligus memperkuat tata kelola hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan hingga 2030.
Rencana investasi hutan nasional 2026–2030 diarahkan untuk menyatukan tujuan penurunan emisi, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kerangka ini memiliki empat sasaran utama. Pertama, menetapkan intervensi prioritas berdasarkan kondisi ekosistem, kebutuhan wilayah, potensi ekonomi, serta tingkat urgensi perlindungan. Penetapan tersebut diperlukan agar investasi tidak tersebar tanpa arah, melainkan mendukung kegiatan yang memberikan manfaat lingkungan dan sosial secara terukur.
Kedua, pemerintah perlu menghitung kebutuhan pendanaan sekaligus memperkirakan hasil karbon dari setiap intervensi. Perhitungan mencakup sumber pembiayaan, jangka waktu investasi, potensi pengurangan atau penyerapan emisi, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ketiga, peran kementerian, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga keuangan, masyarakat adat, dan kelompok pengelola hutan dipetakan secara jelas. Pembagian tanggung jawab ini dapat memperkuat koordinasi dan mengurangi tumpang tindih program.
Sasaran keempat adalah menyiapkan portofolio program yang siap dilaksanakan. Portofolio tersebut harus memuat rancangan kegiatan, lokasi, indikator kinerja, kebutuhan investasi, skema pengelolaan risiko, dan peluang kerja sama. Dengan kesiapan itu, program dapat lebih mudah ditawarkan kepada investor serta diselaraskan dengan sumber pendanaan publik, swasta, dan pembiayaan berbasis iklim.
Di hutan produksi, arah pengelolaan mencakup jaminan pasokan bahan baku industri melalui pengelolaan yang berkelanjutan, peningkatan produktivitas, dan kepastian usaha. Pengembangan multiusaha kehutanan juga didorong agar kawasan menghasilkan beragam komoditas dan jasa tanpa mengabaikan fungsi ekologis. Selain itu, sektor kehutanan diharapkan mendukung peralihan menuju energi terbarukan melalui penyediaan biomassa yang bertanggung jawab dan pengembangan usaha rendah emisi.
Untuk hutan lindung, perhatian diberikan pada pemanfaatan jasa lingkungan dan karbon secara hati-hati, dengan tetap menjaga integritas ekosistem. Perlindungan daerah aliran sungai menjadi prioritas untuk mempertahankan tata air, mengurangi risiko bencana, dan mendukung kegiatan ekonomi di wilayah hilir. Pemerintah juga mendorong pembentukan pendanaan konservasi yang mandiri, sehingga biaya perlindungan dan pemulihan hutan dapat ditopang oleh mekanisme pembiayaan berkelanjutan, bukan hanya bergantung pada anggaran tahunan.
Dampak yang diharapkan dari rencana investasi kehutanan hingga 2030 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni planet, prosperity, dan people. Ketiga pilar tersebut dirancang agar agenda perlindungan hutan berjalan seiring dengan peningkatan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Pada aspek lingkungan, sektor kehutanan ditargetkan mencapai tingkat emisi minus 140 juta ton CO2e. Sasaran ini mencerminkan peran hutan sebagai penyerap karbon sekaligus menegaskan pentingnya pengendalian deforestasi, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Perkembangan pengendalian deforestasi menunjukkan arah positif. Luas deforestasi turun dari sekitar 462.000 hektare pada 2019 menjadi 175.000 hektare pada 2024. Pada tahun yang sama, rehabilitasi hutan dan lahan telah mencapai 217.974 hektare, sebagai bagian dari target pemulihan 12 juta hektare lahan terdegradasi. Dari sisi prosperity, nilai ekspor produk kehutanan diarahkan terus tumbuh dari baseline sebesar 12,6 miliar dolar AS pada 2022. Pertumbuhan tersebut diharapkan berasal dari peningkatan produktivitas, hilirisasi, legalitas, dan praktik usaha yang menjaga kelestarian sumber daya.
Pilar people menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengelola penting dalam pembangunan kehutanan. Cakupan perhutanan sosial ditargetkan meningkat dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare. Perluasan ini diharapkan memperkuat pendapatan masyarakat, ketahanan pangan, dan ketahanan energi melalui pengembangan hutan desa, sekaligus melindungi hak masyarakat adat. Rohmat menekankan bahwa masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan memperoleh manfaat langsung melalui perhutanan sosial, hutan desa, serta agroforestri. Dengan pendekatan tersebut, investasi kehutanan tidak hanya diukur melalui capaian emisi atau nilai perdagangan, tetapi juga melalui peningkatan akses, perlindungan hak, dan kualitas hidup masyarakat di sekitar hutan.

