JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyaluran dana subsidi dan kompensasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mencapai Rp376,8 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Realisasi itu menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hingga September 2025, dana subsidi dan kompensasi yang telah disalurkan melalui APBN tercatat sebesar Rp244,6 triliun. Dengan demikian, nilai realisasi pada tahun ini bertambah Rp132,2 triliun dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa penyaluran subsidi dan kompensasi menjadi salah satu perkembangan penting dalam pelaksanaan APBN hingga akhir kuartal ketiga 2026. Kenaikan nilai realisasi mencerminkan lebih besarnya dana yang telah dialokasikan dan disalurkan pemerintah melalui mekanisme anggaran negara sampai dengan 30 September.
Dalam penyampaian di hadapan media, Suahasil menempatkan angka Rp376,8 triliun sebagai capaian kumulatif sepanjang periode Januari hingga September 2026. Data tersebut menjadi gambaran mengenai besarnya realisasi belanja subsidi dan kompensasi dalam APBN, sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.
Informasi ini disampaikan dalam agenda rutin konferensi pers APBN di Kementerian Keuangan. Pemerintah menggunakan forum tersebut untuk menjelaskan perkembangan pelaksanaan anggaran berdasarkan data terbaru. Hingga tanggal pelaporan, realisasi subsidi dan kompensasi telah melampaui capaian tahun sebelumnya dengan selisih Rp132,2 triliun. Angka itu menegaskan adanya peningkatan penyaluran yang perlu dicermati dalam perkembangan APBN 2026.
Porsi terbesar dari belanja subsidi dan kompensasi dalam APBN hingga September 2026 digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Kedua badan usaha milik negara tersebut menjadi penerima utama pembayaran karena menjalankan penugasan pemerintah dalam penyaluran komoditas bersubsidi kepada masyarakat. Kewajiban itu muncul sebagai bagian dari kebijakan negara untuk memastikan layanan dan kebutuhan energi tetap tersedia, sekaligus menjaga keterjangkauannya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan beban APBN terutama terserap untuk melunasi tagihan kepada kedua BUMN sektor energi tersebut. Tagihan itu berkaitan dengan pelaksanaan penugasan yang diberikan pemerintah, termasuk kewajiban menyalurkan komoditas bersubsidi sesuai kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, kenaikan belanja tidak semata-mata mencerminkan peningkatan pengeluaran rutin, tetapi juga konsekuensi fiskal dari keputusan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor energi.
Pembayaran kepada PLN dan Pertamina memiliki kaitan langsung dengan upaya mempertahankan stabilitas tarif energi bagi masyarakat. Ketika badan usaha menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan publik, pemerintah perlu memberikan kompensasi sesuai kewajiban yang timbul. Mekanisme tersebut membantu menjaga agar perubahan biaya yang dihadapi perusahaan tidak sepenuhnya diteruskan kepada konsumen. Pada saat yang sama, pembayaran pemerintah mendukung kesinambungan operasional perusahaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik.
Besarnya porsi pembayaran kepada kedua perusahaan juga menunjukkan bahwa kebijakan energi bersubsidi membawa dampak penting terhadap pengelolaan APBN. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul dari penugasan tersebut, sehingga belanja subsidi dan kompensasi menjadi salah satu komponen yang signifikan. Pernyataan Suahasil menegaskan bahwa realisasi hingga September 2026 banyak dipengaruhi oleh proses pelunasan tagihan kepada PLN dan Pertamina, yang berperan menjaga ketersediaan serta keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pencairan kompensasi secara rutin setiap bulan sejak awal 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pembayaran atas penugasan negara kepada badan usaha milik negara (BUMN), terutama perusahaan yang menyalurkan komoditas bersubsidi kepada masyarakat. Dengan pembayaran yang dilakukan secara berkala, beban keuangan akibat pelaksanaan mandat tersebut dapat dikelola secara lebih terukur.
Menurut Suahasil, pencairan bulanan diperlukan untuk menjaga likuiditas BUMN yang menjalankan penyaluran komoditas bersubsidi. Perusahaan tetap harus membiayai pengadaan dan distribusi barang sebelum menerima penggantian dari pemerintah. Jika pembayaran tertunda, kebutuhan modal kerja dapat meningkat dan berpotensi mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Karena itu, pembayaran kompensasi secara rutin dinilai penting agar BUMN tetap mampu menjalankan tugas pelayanan publik tanpa mengalami tekanan arus kas yang berlebihan.
Mekanisme baru tersebut juga dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada proses audit tahunan. Selama ini, pencairan kompensasi dapat menunggu penyelesaian pemeriksaan yang berlangsung cukup lama. Penundaan semacam itu berisiko membuat perusahaan harus menanggung sementara biaya penyaluran subsidi. Melalui pembayaran setiap bulan, proses administrasi dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara bertahap, sementara penyesuaian tetap dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan akhir.
Pembayaran bulanan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) juga dimaksudkan untuk menjaga arus kas kedua perusahaan. Keduanya memiliki peran besar dalam penyediaan energi bersubsidi, sehingga kelancaran likuiditas berpengaruh langsung terhadap kesinambungan distribusi. Dengan arus kas yang lebih stabil, PLN dan Pertamina dapat memenuhi kewajiban operasional, membiayai pengadaan, serta mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini sekaligus membantu pemerintah mengelola kewajiban kompensasi secara lebih teratur dalam pelaksanaan APBN.
Tekanan fiskal pada belanja energi meningkat seiring perubahan kondisi pasar minyak dan belum optimalnya produksi dalam negeri. Harga minyak mentah dunia tercatat naik melampaui proyeksi awal pemerintah yang digunakan dalam penyusunan asumsi makro APBN. Pergerakan harga tersebut secara langsung memengaruhi kebutuhan anggaran untuk menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pasokan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) berada pada level 91,9 dolar AS per barel. Angka itu menjadi salah satu faktor penting yang memperbesar kebutuhan subsidi, terutama ketika harga minyak berada di atas perkiraan pemerintah. Setiap kenaikan harga minyak mentah dapat meningkatkan biaya pengadaan dan penyaluran energi, sehingga alokasi belanja subsidi dan kompensasi perlu disesuaikan dengan perkembangan harga global.
Di sisi lain, produksi siap jual minyak dan gas bumi dalam negeri belum mencapai target yang ditetapkan dalam asumsi makro APBN. Lifting minyak tercatat sebesar 573,9 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas mencapai 929,7 ribu barel per hari. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pasokan domestik belum sepenuhnya memenuhi sasaran produksi yang telah menjadi dasar perencanaan anggaran. Ketika produksi dalam negeri lebih rendah dari asumsi, kebutuhan untuk memenuhi pasokan melalui sumber lain dapat menambah tekanan terhadap belanja energi.
Kombinasi kenaikan harga minyak mentah dan lifting domestik yang belum mencapai target membuat kebutuhan subsidi meningkat. Harga minyak yang lebih tinggi otomatis meningkatkan kebutuhan subsidi karena biaya energi yang menjadi dasar perhitungan kompensasi dan subsidi ikut bertambah. Dalam perkembangan APBN hingga September 2026, kondisi tersebut berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan pendapatan negara sebesar 25,5 persen dan kenaikan belanja negara sebesar 19 persen.

