JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) melalui pemantauan digital di terminal penumpang tipe A di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan operator menjalankan layanan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Pemantauan mencakup kepatuhan terhadap aspek operasional, kondisi kendaraan, kelayakan pengemudi, serta pemenuhan dokumen penyelenggaraan angkutan.
Pengawasan digital memungkinkan data kegiatan operator dihimpun secara lebih terukur dan konsisten. Informasi tersebut dapat digunakan untuk melihat pola kepatuhan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan menindaklanjuti temuan secara lebih cepat. Dengan cakupan terminal tipe A yang tersebar di berbagai wilayah, pemerintah memiliki gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan layanan AKAP, termasuk kesiapan armada dan penerapan standar keselamatan dalam perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk mencatat pelanggaran. Hasil pemantauan juga menjadi dasar evaluasi dan pembinaan agar tingkat kepatuhan operator terus meningkat. Pendekatan tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan, bukan hanya sebagai instrumen penindakan. Setiap perusahaan angkutan perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum serta selama menyelenggarakan layanan. Persyaratan teknis meliputi kelayakan kendaraan, pemeliharaan armada, dan kesiapan operasional, sedangkan aspek administratif berkaitan dengan perizinan, dokumen kendaraan, serta kewajiban pelaporan. Pemenuhan seluruh ketentuan itu menjadi fondasi penting bagi tersedianya angkutan umum yang aman, tertib, andal, dan berkeselamatan.
Pengawasan operasional angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Platform digital ini mengintegrasikan pencatatan dan pemantauan aktivitas kendaraan serta penumpang di 115 terminal penumpang tipe A. Dengan sistem tersebut, informasi dari terminal dapat dihimpun secara lebih terstruktur sehingga proses pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan manual.
Melalui TOS, petugas dapat memantau pergerakan bus yang berangkat dan tiba di setiap terminal selama periode pengawasan 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Data operasional yang tercatat mencakup jumlah perjalanan kendaraan dan penumpang pada kedua arah pergerakan. Pemantauan terpusat ini memberikan gambaran mengenai aktivitas layanan secara berkala, sekaligus membantu membandingkan data antarterminal dan mengidentifikasi kondisi yang memerlukan perhatian.
Dalam periode tersebut, kendaraan berangkat tercatat sebanyak 2.875.901 perjalanan, sedangkan kendaraan datang mencapai 2.985.183 perjalanan. Dari sisi penumpang, jumlah yang berangkat mencapai 38.188.027 orang dan penumpang datang tercatat 36.975.009 orang. Seluruh angka tersebut berasal dari rekaman operasional yang dihimpun melalui terminal tipe A dalam cakupan pemantauan Ditjen Perhubungan Darat.
Data pergerakan kendaraan dan penumpang menjadi dasar untuk menilai tingkat kepatuhan operator bus AKAP secara lebih terukur. Informasi tersebut dapat digunakan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan operasional dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menilai pola layanan dan konsistensi aktivitas operator. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hasil pemantauan dapat menjadi bahan penentuan tindak lanjut pengawasan, baik berupa pemeriksaan lebih lanjut, klarifikasi kepada operator, maupun langkah pembinaan sesuai kewenangan. Pendekatan berbasis data ini membuat pengawasan di terminal berlangsung lebih efisien, terdokumentasi, dan mendukung evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan angkutan penumpang.
Hasil pengawasan digital terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di terminal tipe A menunjukkan bahwa kepatuhan operator masih memerlukan perhatian serius. Pemeriksaan mencakup kendaraan yang berangkat maupun yang tiba di terminal. Dari total 2.875.901 perjalanan keberangkatan, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tidak tercatat melakukan pelanggaran. Namun, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Pola serupa terlihat pada kendaraan yang datang. Dari keseluruhan 2.985.183 perjalanan, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melanggar. Sementara itu, 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Data tersebut memperlihatkan bahwa proporsi perjalanan yang bermasalah sedikit lebih besar daripada perjalanan yang memenuhi ketentuan, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
Pada pemeriksaan keberangkatan, jenis pelanggaran yang tercatat meliputi 973.854 penyimpangan trayek, 416.877 dokumen uji berkala atau Blue/KIR yang telah kedaluwarsa, serta 701.404 kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) yang masa berlakunya berakhir. Penyimpangan trayek menjadi temuan terbesar dalam kelompok pemeriksaan ini. Kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian perjalanan bus dan rute yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Untuk kendaraan yang datang, pengawasan mencatat 978.910 pelanggaran berupa penyimpangan trayek. Selain itu, terdapat 457.732 pelanggaran terkait masa berlaku uji berkala dan 752.310 KPS yang tidak aktif. Temuan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan dokumen secara berkala, pemutakhiran status perizinan, serta pemantauan kesesuaian rute secara berkelanjutan. Penguatan pengawasan digital di terminal tipe A dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran lebih cepat dan mendorong operator memperbaiki kepatuhan sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.
Hasil pengawasan digital Kementerian Perhubungan menunjukkan masih adanya perbedaan tingkat kepatuhan di operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi melalui Terminal Tipe A. Dalam catatan pelanggaran terbanyak, PT SSR menempati urutan pertama dengan 228.410 kali pelanggaran. Berikutnya, PT EMPS tercatat melakukan 188.328 pelanggaran, PT PP sebanyak 182.371 pelanggaran, PT SJML sebanyak 144.348 pelanggaran, dan PT HB sebanyak 90.419 pelanggaran. Data tersebut menjadi gambaran penting mengenai perlunya penguatan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan operasional dan keselamatan angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menilai kepatuhan operator AKAP masih perlu ditingkatkan secara lebih baik dan konsisten. Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah temuan, tetapi juga dengan kebutuhan membangun disiplin perusahaan dalam memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai standar. Setiap operator perlu menempatkan keselamatan penumpang, pengemudi, dan pengguna jalan sebagai prioritas utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban ketika pemeriksaan berlangsung.
Kemenhub akan memanfaatkan hasil pengawasan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi jenis dan pola pelanggaran yang dilakukan setiap operator. Informasi itu dapat digunakan untuk menentukan bentuk pembinaan yang tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang atau berdampak terhadap keselamatan. Pendekatan ini diharapkan membuat pengawasan lebih terarah, terukur, dan mampu mendorong perbaikan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Sebelum beroperasi, operator harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi, termasuk kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan pengemudi. Kepatuhan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya dilakukan saat ada pemeriksaan. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat terbentuk secara nyata di lingkungan perusahaan. Kemenhub akan melanjutkan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus konsisten memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman dan berkeselamatan.

