KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pemerintah Kota Medan mulai merealisasikan program pemasangan 1.000 lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah wilayah. Program ini menandai masuknya rencana peningkatan fasilitas penerangan jalan ke tahap pelaksanaan. Kehadiran LPJU diharapkan dapat mendukung kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dan menggunakan ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Nasution, menyampaikan bahwa pemasangan lampu penerangan jalan tersebut sudah berjalan. Pernyataan ini menegaskan bahwa program 1.000 LPJU tidak lagi sebatas rencana, melainkan telah memasuki proses pengerjaan sesuai pembagian wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
Pelaksanaan proyek juga telah memiliki pemenang tender untuk setiap wilayah kerja. Dengan demikian, masing-masing wilayah mempunyai pihak pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pemasangan LPJU. Penetapan pemenang tender menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan program dapat dilaksanakan secara terarah berdasarkan pembagian pekerjaan yang telah disusun.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat penerangan pada fasilitas jalan umum di Kota Medan. Penerangan yang memadai menjadi bagian dari dukungan terhadap kenyamanan masyarakat ketika melintasi jalan, baik dalam kegiatan sehari-hari maupun dalam mobilitas antarkawasan. Pemerintah kota melalui perangkat terkait melaksanakan program ini sebagai upaya menghadirkan fasilitas publik yang lebih mendukung kebutuhan warga.
Informasi mengenai pemasangan yang telah berjalan sekaligus menunjukkan adanya tindak lanjut atas program LPJU yang digagas Pemerintah Kota Medan. Dengan pelaksana yang telah ditetapkan di setiap wilayah kerja, proses realisasi program kini berada pada tahap pelaksanaan. Masyarakat dapat menantikan terwujudnya penambahan fasilitas penerangan jalan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan penggunaan ruang jalan di Kota Medan.
Program pembangunan 1.000 lampu penerangan jalan dibagi ke dalam lima wilayah kerja agar pelaksanaannya berlangsung lebih terarah dan terukur. Pembagian ini memungkinkan Pemerintah Kota Medan menyusun prioritas berdasarkan kondisi ruas jalan, tingkat kebutuhan masyarakat, serta kesiapan teknis di setiap kawasan. Dengan cakupan pekerjaan yang luas, pengerjaan secara bertahap dinilai lebih efektif dibandingkan pelaksanaan serentak tanpa pengaturan wilayah yang jelas. Setiap tahap dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan penerangan di lapangan.
Lima wilayah kerja tersebut berfungsi sebagai dasar pengelolaan pembangunan sekaligus memudahkan penentuan ruas jalan yang harus ditangani lebih dahulu. Kawasan yang memiliki pencahayaan terbatas, aktivitas masyarakat yang tinggi, atau kebutuhan keselamatan pengguna jalan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan urutan pekerjaan. Melalui pendekatan ini, pemasangan lampu tidak hanya berorientasi pada jumlah unit yang terpasang, tetapi juga pada ketepatan lokasi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Pembagian wilayah juga membantu pemerintah mengawal proses pemasangan secara lebih efektif. Koordinasi perangkat daerah, pelaksana pekerjaan, dan pihak terkait dapat dilakukan berdasarkan wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Pengawasan terhadap kualitas instalasi, kesesuaian titik pemasangan, serta perkembangan pekerjaan pun dapat dilaksanakan secara berkala. Pola tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kendala lebih cepat dan melakukan penyesuaian apabila kondisi di lapangan berbeda dari perencanaan.
Dengan strategi tersebut, program penerangan jalan dapat menjangkau ruas-ruas yang memang memerlukan tambahan pencahayaan secara bertahap dan proporsional. Pembagian ke dalam lima wilayah kerja diharapkan menjaga pembangunan tetap terarah, sekaligus memastikan manfaat program tersebar di berbagai kawasan Kota Medan. Selain mendukung keamanan dan kenyamanan perjalanan, penerangan yang memadai juga dapat memperkuat aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat pada malam hari. Pelaksanaan berbasis wilayah menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebutuhan ditangani sesuai prioritas dan kemampuan pelaksanaan.
Pembagian lokasi pekerjaan program penerangan jalan disusun ke dalam tiga wilayah. Pengelompokan ini membantu pelaksanaan di lapangan berjalan lebih terarah, karena setiap wilayah memiliki cakupan kecamatan yang telah ditetapkan. Selain memudahkan koordinasi, susunan tersebut memungkinkan pemantauan pekerjaan dilakukan berdasarkan area, sehingga perkembangan pemasangan lampu dapat dicatat secara lebih sistematis.
Wilayah I mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan. Ketiga kecamatan ini berada dalam satu kelompok pelaksanaan yang sama. Penempatan lokasi pekerjaan pada Wilayah I memberikan gambaran bahwa pembangunan atau pemasangan fasilitas penerangan akan menjangkau kawasan Medan bagian utara. Rincian tersebut menjadi acuan bagi tim pelaksana dalam mengatur urutan pekerjaan, kebutuhan teknis, serta koordinasi dengan pihak terkait di masing-masing kecamatan.
Wilayah II meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Deli, dan Medan Timur. Wilayah ini memiliki empat kecamatan dengan karakter kawasan yang beragam. Pengelompokan tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan dapat direncanakan berdasarkan cakupan area yang jelas. Setiap kecamatan tetap menjadi bagian dari sasaran program, sementara penyatuannya dalam Wilayah II bertujuan menjaga koordinasi dan pembagian tanggung jawab agar berlangsung secara efektif.
Wilayah III mencakup Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Amplas, dan Medan Denai. Empat kecamatan tersebut menjadi bagian dari cakupan pekerjaan pada wilayah ketiga. Dengan pembagian ini, informasi mengenai lokasi pemasangan dapat dipahami tanpa harus menelusuri daftar kecamatan secara terpisah. Wilayah III juga menunjukkan bahwa program penerangan jalan diarahkan ke sejumlah kawasan dengan kebutuhan fasilitas yang perlu ditangani secara bertahap dan terukur.
Secara keseluruhan, pembagian Wilayah I hingga III mencakup sebelas kecamatan. Struktur tersebut menyajikan cakupan geografis program secara ringkas, sekaligus memberi dasar bagi pengaturan jadwal, pengawasan, dan pelaporan pekerjaan. Pembaca dapat melihat lokasi yang menjadi sasaran berdasarkan wilayah masing-masing, tanpa mengubah susunan kecamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses realisasi program dapat dipantau melalui pembagian area yang konsisten dan mudah dipindai.
Rincian pelaksanaan program 1.000 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) mencakup sejumlah wilayah di Kota Medan. Wilayah IV meliputi Kecamatan Medan Polonia, Medan Johor, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan. Cakupan tersebut menjadi bagian dari penataan penerangan jalan yang dilakukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di kawasan permukiman maupun ruas jalan yang memerlukan pencahayaan lebih baik.
Selanjutnya, Wilayah V mencakup Kecamatan Medan Sunggal, Medan Baru, dan Medan Petisah. Pembagian wilayah ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemasangan serta penataan fasilitas penerangan agar pengerjaannya dapat dilakukan secara terarah. Pemerintah Kota Medan juga menempatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan sebagai salah satu prioritas. Karena itu, penataan dan penambahan fasilitas penerangan direncanakan berlangsung secara merata di berbagai kawasan, sesuai dengan kebutuhan dan cakupan program yang telah ditetapkan.
Program tersebut diarahkan untuk memperluas ketersediaan penerangan jalan sekaligus mendukung aktivitas warga pada malam hari. Penerangan yang memadai diharapkan menjadi bagian dari penataan lingkungan kota, tanpa mengabaikan pemerataan fasilitas antarkawasan. Dalam keterangan yang pernah disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas, sebanyak 1.000 LPJU ditargetkan rampung pada pertengahan atau akhir Desember 2026. Target waktu tersebut menjadi rujukan penyelesaian program sebagaimana disampaikan dalam sumber, sementara pelaksanaan penataan dan penambahan fasilitas penerangan tetap mencakup wilayah-wilayah yang telah ditentukan, termasuk Wilayah IV dan Wilayah V.

