JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan pencabutan perizinan operasional KM Maulana 23 menyusul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Langkah tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai respons atas dugaan penganiayaan yang terjadi di atas kapal. KKP menilai, dugaan pelanggaran itu perlu ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui evaluasi terhadap izin kapal dan perusahaan pemiliknya.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu. Ia menjelaskan, laporan awal mengenai perkara ini berkaitan dengan beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap seorang ABK. Masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi serupa dapat menyampaikannya melalui call center PSDKP agar laporan dapat diverifikasi dan diproses oleh petugas berwenang.
Menurut KKP, rekaman yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan, sementara korban juga disebut mengalami luka. Temuan tersebut memperkuat urgensi pemeriksaan dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah administratif terhadap kapal terkait. KKP menegaskan tidak menoleransi penganiayaan maupun segala bentuk kekerasan di atas kapal, baik yang dilakukan oleh atasan, sesama awak, maupun pihak lain yang berada dalam lingkungan kerja pelayaran dan perikanan.
Rencana pencabutan izin KM Maulana 23 tidak hanya ditujukan untuk menangani dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan, pemilik kapal, dan pengelola usaha perikanan lainnya agar memastikan perlindungan serta keselamatan ABK. Setiap pihak diminta membangun lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan segera melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara cepat dan tindakan serupa tidak berulang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah administratif setelah dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 menjadi perhatian. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah menangguhkan layanan operasional bagi kapal tersebut. Penangguhan ini menjadi bagian dari respons awal pemerintah sambil menunggu proses penanganan berjalan dan informasi yang diperlukan dikumpulkan secara menyeluruh.
Selain penangguhan layanan, KM Maulana 23 diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Penempatan kapal di lokasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung koordinasi penanganan KKP dan aparat penegak hukum. Dengan kapal berada dalam pengawasan, proses pemeriksaan maupun pengumpulan keterangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
KKP juga sedang memproses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kapal. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang disebut berinisial PT Amir, bertempat di Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait mengenai informasi dan keadaan yang melatarbelakangi dugaan peristiwa tersebut.
Penanganan administratif dan pemeriksaan lapangan dilakukan secara bersamaan dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. KKP menyatakan bahwa proses tersebut masih berlangsung, sehingga informasi yang tersedia belum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan akhir mengenai peristiwa maupun menetapkan tanggung jawab pihak tertentu. Hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan tindakan administratif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penangguhan operasional, pengamanan kapal di Dobo, dan pemeriksaan terhadap pemilik merupakan rangkaian tindakan awal dalam merespons laporan yang ada. Setiap perkembangan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan.
KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan yang tercatat berlayar dengan membawa 28 anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut berangkat pada Juli dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan pelayaran langsung menuju wilayah Arafura. Informasi mengenai rute dan waktu keberangkatan ini menjadi bagian dari konteks operasional kapal dalam pemberitaan terkait penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh otoritas terkait.
Berdasarkan penelusuran data perizinan yang dijelaskan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, KM Maulana 23 memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT). Data tersebut menunjukkan kapasitas kapal dalam satuan tonase kotor, yang digunakan untuk menggambarkan ukuran ruang internal kapal secara keseluruhan. Dalam catatan perizinan yang disampaikan, dokumen kapal tersebut masih berstatus aktif pada saat informasi itu dijelaskan.
Untuk kegiatan penangkapan ikan, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Alat ini digunakan dalam aktivitas perikanan dengan pengoperasian dari atas kapal, sesuai dengan ketentuan dan klasifikasi alat tangkap yang tercantum dalam dokumen perizinan. Daerah penangkapan yang tercatat berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
WPPNRI 715 dan 718 merupakan kawasan pengelolaan perikanan yang ditetapkan dalam sistem pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia. Pencantuman zona, alat tangkap, ukuran kapal, serta status dokumen perizinan memberikan gambaran administratif mengenai kegiatan KM Maulana 23. Data operasional tersebut disampaikan sebagai informasi faktual mengenai identitas dan aktivitas pelayaran kapal, tanpa menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat dengan dugaan kekerasan terhadap ABK.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan tidak dapat dibenarkan. Penegasan ini menjadi sikap pemerintah dalam memastikan kegiatan penangkapan ikan berlangsung dengan tetap menghormati martabat, keselamatan, dan hak setiap orang yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal, termasuk memastikan aspek keselamatan kerja, kesejahteraan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut mencakup kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak dan bebas dari tindakan yang mengancam fisik maupun mental awak kapal selama menjalankan tugasnya.
Ipunk menyampaikan bahwa negara hadir untuk melindungi nelayan dan seluruh awak kapal perikanan. Menurutnya, kondisi laut yang keras, risiko pekerjaan, maupun tekanan dalam operasional kapal tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemukulan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lainnya. Pernyataan itu menempatkan keselamatan manusia sebagai bagian penting yang tidak boleh dipisahkan dari pengelolaan kegiatan perikanan.
Pekerjaan di laut memang memiliki tantangan, mulai dari cuaca yang tidak menentu hingga tuntutan fisik dan waktu kerja yang berat. Namun, tantangan tersebut harus dihadapi melalui pengelolaan kerja yang bertanggung jawab, bukan dengan kekerasan terhadap awak kapal. Sikap pemerintah menunjukkan bahwa penghormatan terhadap hak pekerja menjadi standar yang harus dijalankan dalam setiap kegiatan perikanan, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak ditoleransi dalam hubungan kerja di atas kapal.

