Pendanaan Rp8.443 Triliun Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035

Pendanaan Rp8.443 Triliun Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk mencapai target penurunan emisi yang tercantum dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) hingga 2035. Nilai tersebut menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS. Besarnya kebutuhan ini menggambarkan skala pembiayaan yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menilai kebutuhan tersebut mencakup pembiayaan untuk sektor-sektor strategis, termasuk energi, transportasi, kehutanan, industri, serta pengelolaan limbah. Setiap sektor memerlukan investasi dan dukungan kebijakan agar pengurangan emisi dapat berlangsung sesuai sasaran. Karena itu, pencapaian Second NDC tidak hanya bergantung pada ketersediaan program, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan pemangku kepentingan menyediakan pendanaan dalam jumlah besar.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, besarnya kebutuhan pembiayaan membuat pemerintah perlu mengoptimalkan sumber dana internasional. Menurut dia, pembiayaan dari luar negeri dapat melengkapi kapasitas fiskal nasional sekaligus membuka peluang kerja sama dengan lembaga keuangan, negara mitra, dan investor yang memiliki komitmen terhadap agenda iklim.

Dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026), Joko menegaskan bahwa APBN tidak dapat menjadi satu-satunya tumpuan. “Kalau hanya mengandalkan APBN, target itu tidak mungkin tercapai,” ujarnya. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya mobilisasi pembiayaan campuran, hibah, pinjaman, investasi swasta, serta dukungan internasional. Strategi penghimpunan dana yang lebih beragam diperlukan agar kebutuhan pembiayaan Second NDC dapat dipenuhi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pendanaan perubahan iklim ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Langkah ini menunjukkan bahwa pencapaian target pengurangan emisi tidak hanya bergantung pada kebijakan domestik, tetapi juga pada ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai. Dalam komitmen tersebut, Indonesia membedakan target unconditional, yaitu penurunan emisi yang dapat dicapai dengan kemampuan dan pendanaan dalam negeri, serta target yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan internasional.

Pembagian itu penting karena kapasitas fiskal nasional memiliki batas. Target yang dibiayai sendiri mencerminkan tanggung jawab Indonesia, sedangkan peningkatan ambisi membutuhkan transfer teknologi, investasi, hibah, dan instrumen pembiayaan lain dari negara maju maupun lembaga internasional. Joko menilai manfaat dari penurunan emisi Indonesia bersifat global. Pengurangan deforestasi, pemulihan ekosistem, dan transisi energi di Indonesia turut membantu menekan konsentrasi gas rumah kaca dunia. Karena manfaatnya dinikmati masyarakat lintas negara, pembiayaannya semestinya melibatkan komunitas internasional.

Kebutuhan dana menjadi besar karena sumber emisi Indonesia tersebar di berbagai sektor. Kehutanan, lahan gambut, dan mangrove memerlukan pembiayaan untuk perlindungan, rehabilitasi, serta pencegahan kebakaran. Di sektor pertanian, pendanaan dibutuhkan untuk memperbaiki praktik produksi dan mengurangi emisi metana maupun gas lainnya. Sementara itu, energi, industri, transportasi, dan bangunan menuntut investasi dalam teknologi rendah karbon, efisiensi energi, serta penggunaan bahan bakar yang lebih bersih.

Pengurangan emisi juga mencakup pembangkit listrik dan pengelolaan limbah, yang masing-masing membutuhkan infrastruktur serta perubahan tata kelola. Atas dasar itu, pembiayaan target iklim tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada APBN. Indonesia tetap perlu memenuhi kewajiban domestiknya, tetapi kompensasi dan dukungan pendanaan internasional diperlukan agar target yang lebih ambisius dapat dicapai tanpa mengurangi ruang pembangunan nasional.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menempati posisi penting sebagai pengelola dana untuk mendukung agenda perlindungan lingkungan dan penurunan emisi. Lembaga ini menghimpun pembiayaan dari beragam sumber, mulai dari kerja sama bilateral dan multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keragaman sumber tersebut memungkinkan pembiayaan lingkungan tidak bergantung pada satu skema, sekaligus memperluas peluang Indonesia membiayai program yang membutuhkan dukungan berkelanjutan.

BPDLH dibentuk untuk menjembatani kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di dalam negeri dengan karakter pembiayaan global yang memiliki aturan, tujuan, dan rentang waktu berbeda. Melalui kelembagaan ini, dana dapat dikelola secara lebih fleksibel berdasarkan dampak nyata program, bukan semata-mata berdasarkan penyerapan anggaran dalam satu tahun. Pendekatan tersebut penting karena manfaat rehabilitasi hutan, pengurangan emisi, atau pemulihan ekosistem sering kali baru terlihat setelah program berjalan lintas periode.

Dalam pengelolaannya, BPDLH menerapkan prinsip earmarking, yakni pemisahan dan penandaan dana sesuai tujuan yang ditetapkan pemberi pembiayaan. Prinsip ini menjaga agar dana digunakan untuk sasaran yang telah disepakati, namun tetap memungkinkan pengelolaan berlanjut melewati batas satu tahun anggaran. Joko menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dari penyaluran melalui APBN yang tercatat dalam model on budget dan on treasury. Pada model itu, dana masuk ke sistem anggaran dan kas negara dengan mengikuti siklus serta ketentuan fiskal yang berlaku.

Tantangan semakin besar karena hibah internasional untuk isu lingkungan cenderung berkurang, sementara kebutuhan pendanaan terus meningkat. Karena itu, Indonesia perlu lebih aktif mencari sumber pembiayaan baru, termasuk melalui blended finance. Skema ini menggabungkan dana publik dan swasta untuk membagi risiko, meningkatkan kelayakan investasi, serta menarik modal menuju proyek lingkungan yang berdampak. Dengan peran BPDLH, berbagai sumber dana dapat dipadukan secara terarah tanpa mengabaikan mandat dan akuntabilitas setiap pemberi dana.

BPDLH mengembangkan beragam skema pembiayaan lingkungan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi. Pendekatannya tidak hanya berupa hibah, tetapi juga pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi, pembiayaan petani, penguatan ekonomi sirkular, pengembangan blue carbon, perlindungan biodiversitas, serta investasi hijau. Skema tersebut dirancang agar manfaat pendanaan dapat menjangkau pelaku di tingkat tapak dan mendorong kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Dalam bidang kebencanaan, BPDLH mengelola pooling fund bencana yang didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini menjadi dasar mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah. BPDLH juga mengembangkan asuransi parametrik, yaitu perlindungan yang pencairannya dipicu oleh parameter tertentu, seperti tingkat curah hujan, kecepatan angin, atau intensitas gempa. Mekanisme ini dapat mempercepat dukungan pembiayaan setelah bencana terjadi.

Pembiayaan berbasis karbon dijalankan melalui skema result-based payment dari mitra internasional. Salah satu sumber pendanaan berasal dari Pemerintah Norwegia, yang disebut mencapai sekitar US$216 juta. Dana tersebut diberikan berdasarkan hasil terukur dalam pengurangan emisi dan pengelolaan hutan, sehingga mendorong transparansi serta akuntabilitas program.

Penyaluran langsung kepada masyarakat juga menjadi bagian penting. Petani dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp50 juta dengan bunga sekitar 0% hingga 3,2%, sesuai karakteristik program. Dalam skema tertentu, pohon dapat diperhitungkan sebagai bagian dari jaminan, sehingga akses permodalan tidak sepenuhnya bergantung pada aset konvensional.

BPDLH tidak ingin bekerja dengan pendekatan project by project. Lembaga ini berupaya membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Dengan model tersebut, dukungan tidak berhenti ketika satu proyek berakhir, melainkan dapat berlanjut melalui hubungan usaha, pasar, dan pembiayaan yang saling memperkuat.