BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program tersebut disiapkan untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya skema ini, perlindungan terhadap pemegang polis menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan sektor keuangan dan memastikan hak nasabah tetap mendapat perhatian dalam proses penanganan perusahaan asuransi bermasalah.
Aktivasi PPP merupakan bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan. Langkah tersebut dilakukan setelah peta jalan persiapan PPP untuk periode 2023–2027 rampung. Peta jalan itu menjadi dasar bagi LPS dalam menyiapkan berbagai tahapan yang diperlukan sebelum program mulai dijalankan. Dengan demikian, pelaksanaan program pada 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari rangkaian persiapan yang telah disusun untuk mendukung mekanisme perlindungan polis.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyebut tahapan awal program akan mencakup pengumpulan iuran, surveilans, dan pendataan polis. Ketiga tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan pelaksanaan penjaminan. Pengumpulan iuran diperlukan sebagai salah satu unsur persiapan program, sedangkan surveilans dan pendataan polis berkaitan dengan pengawasan serta ketersediaan informasi mengenai polis yang menjadi cakupan perlindungan.
Pernyataan Hermawan disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dan dikutip pada 3 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa LPS sedang menyiapkan fondasi operasional sebelum PPP diaktifkan pada 2027. Fokus awal pada iuran, surveilans, dan pendataan polis menunjukkan bahwa persiapan program diarahkan untuk memastikan proses perlindungan dapat berjalan berdasarkan data dan tahapan yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut menempatkan perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta skema perlindungan, sehingga pelaksanaannya tidak berlaku secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing perusahaan. Penilaian terhadap tingkat kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa program berjalan secara tertib, terukur, dan dapat mendukung stabilitas industri perasuransian.
Dari sisi produk, perlindungan PPP diarahkan pada unsur proteksi yang terdapat di hampir seluruh lini usaha asuransi. Artinya, cakupan program berfokus pada manfaat perlindungan yang diberikan melalui polis, bukan pada seluruh jenis produk keuangan secara umum. Namun, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan. Produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship tidak termasuk dalam cakupan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam skema ini. Pembatasan tersebut penting dipahami oleh perusahaan maupun pemegang polis agar terdapat kejelasan mengenai produk yang dapat memperoleh perlindungan dan produk yang berada di luar cakupan.
Pelaksanaan PPP memiliki tujuan utama untuk memperkuat hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan yang dapat mengganggu pemenuhan kewajibannya. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, program ini diharapkan menyediakan kerangka penanganan yang lebih jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemegang polis memperoleh landasan perlindungan yang lebih kuat, sementara industri memiliki mekanisme untuk menangani perusahaan bermasalah secara sistematis. Pada saat yang sama, keberadaan skema tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Kepercayaan itu menjadi faktor penting bagi keberlanjutan sektor, karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak berdasarkan polis tetap mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) yang disiapkan mulai 2027. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum, sehingga tidak ada perusahaan yang dikecualikan dari kerangka perlindungan pemegang polis. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib mengikuti skema tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun seluruh perusahaan diwajibkan menjadi peserta, status kepesertaan pada tahap awal akan dibedakan menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembedaan ini mempertimbangkan tingkat kesehatan dan kesiapan masing-masing perusahaan dalam memenuhi ketentuan program. Peserta penuh merupakan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan kesehatan serta kriteria lain yang ditetapkan untuk menjalankan kepesertaan secara normal.
Sementara itu, peserta bersyarat adalah perusahaan yang telah masuk dalam cakupan program, tetapi masih memiliki persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi atau diperbaiki. Status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengikuti PPP. Sebaliknya, pengelompokan ini memberikan gambaran mengenai kondisi perusahaan sekaligus mendorong pemenuhan standar kesehatan sebelum pelaksanaan program berjalan secara menyeluruh.
Rancangan PPP mengharuskan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum memenuhi persyaratan kesehatan sejak awal kepesertaan. Salah satu indikator yang disebutkan adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Rasio ini mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang muncul dari risiko kegiatan usaha, termasuk kewajiban kepada pemegang polis. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kesiapan perusahaan untuk masuk ke dalam skema perlindungan.
Selain memenuhi batas RBC, perusahaan juga tidak boleh sedang berada dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Ketentuan ini dimaksudkan agar peserta PPP berada dalam kondisi yang cukup sehat dan tidak menghadapi persoalan serius yang dapat mengganggu pemenuhan kewajibannya. Dengan demikian, dua status kepesertaan pada tahap awal berfungsi sebagai mekanisme transisi sekaligus alat untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi standar kesehatan yang diperlukan.
Perusahaan yang belum memenuhi seluruh ketentuan untuk menjadi peserta penuh dalam skema perlindungan pemegang polis akan ditempatkan dalam kategori peserta bersyarat. Kategori ini disiapkan untuk memberikan ruang bagi perusahaan asuransi yang masih perlu melengkapi persyaratan, tanpa langsung menutup haknya untuk mengikuti skema tersebut. Status peserta bersyarat juga menunjukkan bahwa proses pemenuhan ketentuan dapat berlangsung secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing perusahaan.
Peserta bersyarat tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, perusahaan tersebut dapat beralih status menjadi peserta penuh. Dengan demikian, penempatan dalam kategori bersyarat bukan merupakan penolakan permanen terhadap keikutsertaan perusahaan, melainkan bagian dari mekanisme untuk mengakomodasi perusahaan yang belum memenuhi standar pada tahap awal penerapan skema.
Anggito menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memiliki hak untuk menjadi peserta. Adapun kriteria teknis yang harus dipenuhi tidak hanya ditentukan melalui ketentuan umum, tetapi akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah mengenai PPP. Pengaturan tersebut akan menjadi dasar untuk memperjelas persyaratan, tata cara, serta aspek teknis lain yang berkaitan dengan status kepesertaan.
Perusahaan yang pada saat penilaian belum memenuhi persyaratan akan diberi waktu untuk melakukan pemenuhan. Kesempatan ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan tata kelola, kemampuan, atau ketentuan lain yang diperlukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, sumber yang disampaikan tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk menggunakan kesempatan tersebut. Artinya, ketentuan mengenai jangka waktu pemenuhan persyaratan belum dinyatakan secara spesifik dalam informasi yang tersedia, sementara rincian teknisnya akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai PPP.

